Thursday, August 15, 2019

Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Sistem Pemerintahan Presidensial. Didalam sistem presidensial tidak dikenal adanya forum pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan (separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai Trias Politica oleh Montesquieu. Presiden dan Wapres dipilih eksklusif oleh rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem presidensial menganut hukum para menteri yakni pembantu presiden yang diangkat dan bertanggung jawab kepada presiden.

 Sistem Pemerintahan Presidensial Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem presidensial, anggota parlemen dihentikan merangkap jabatan cabang eksekutif, dan sebaliknya, pejabat direktur dihentikan merangkap menjadi anggota tubuh legislatif. Namun, pemisahan personal cabang direktur dan legislatif tidak selalu diterapkan di semua negara yang memakai system presidensial. Di beberapa negara menteri diangkat sebagai anggota parlemen. Pada pemerintahan Orde Baru, para anggota Kabinet juga yakni anggota MPR, forum pemegang kedaulatan negara yang lebih kurang sama dengan parlemen dalam sistem parlementer.

Sistem presidensial (presidensiil), atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem pemerintahan negara republik di mana kekuasan direktur dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif.

Dalam sistem presidensial, presiden mempunyai posisi yang relatif besar lengan berkuasa dan tidak sanggup dijatuhkan alasannya rendah subjektif menyerupai rendahnya santunan politik. Namun masih ada prosedur untuk mengontrol presiden. Jika presiden melaksanakan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat dilema kriminal, posisi presiden sanggup dijatuhkan. Bila ia diberhentikan alasannya pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.
 
Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
  2. Kekuasaan direktur presiden diangkat menurut demokrasi rakyat dan dipilih eksklusif oleh mereka atau melalui tubuh perwakilan rakyat.
  3. Presiden mempunyai hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
  4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan direktur (bukan kepada kekuasaan legislatif).
  5. Kekuasaan direktur tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
  6. Kekuasaan direktur tidak sanggup dijatuhkan oleh legislatif.

Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Badan direktur lebih stabil kedudukannya alasannya tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan tubuh direktur lebih terang dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat yakni empat tahun, Presiden Filipina yakni enam tahun dan Presiden Indonesia yakni lima tahun.
  3. Penyusun kegiatan kerja kabinet gampang diubahsuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan kawasan kaderisasi untuk jabatan-jabatan direktur alasannya sanggup diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahan Sistem Pemerintahan Presidensial
  1. Kekuasaan direktur di luar pengawasan eksklusif legislatif sehingga sanggup membuat kekuasaan mutlak.
  2. Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
  3. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara direktur dan legislatif sehingga sanggup terjadi keputusan tidak tegas
  4. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Di bidang eksekutif, yakni sebaiknya membuka peluang calon independen dalam pemilihan Presiden secara langsung, merubah dominasi partai politik yang ketika ini memonopoli pencalonan Presiden. dan untuk lebih menguatkan system presidensial yang efektif, perlu diadopsinya sistem dua partai. Menurut Matthew S. Shugart, ketidakstabilan pemerintahan akan terjadi jika sistem presidensial dipadukan dengan sistem multi partai.

Referensi.
Wikipedia.com

No comments:

Post a Comment