Tuesday, August 13, 2019

Pengertian Kpu Beserta Fungsinya

Pengertian KPU beserta Fungsinya.  Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri yakni merupakan jelmaan dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU), Lembaga yang bertugas menyelenggarakan pemilu pada zaman Orde Baru.
 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanak Pengertian KPU beserta Fungsinya

Pengertian KPU

Komisi Pemilihan Umum yakni forum negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia, yakni mencakup Pemilihan Umum Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Komisi Pemilihan Umum tidak sanggup disejajarkan kedudukannya dengan forum -lembaga negara yang lain yang kewenangannya ditentukan dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Makara Dapat disimpulkan Bahwa komisi pemilihan umum yakni forum negara yang menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia yang bersifat nasional, tetap dan sanggup bangun diatas kaki sendiri (independen).

Tugas Dan Kewenangan KPU

Dalam Pasal 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum dan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 ihwal Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum, dijelaskan bahwa untuk melakukan Pemilihan Umum, KPU memiliki kiprah kewenangan sebagai berikut :
  1. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum;
  2. Menerima, meneliti dan memutuskan Partai-partai Politik yang berhak sebagai penerima Pemilihan Umum;
  3. Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia yang selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan acara Pemilihan Umum mulai dari tingkat sentra hingga di Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS;
  4. Menetapkan jumlah dingklik anggota DPR, DPRD I dan DPRD II untuk setiap tempat pemilihan;
  5. MENETAPKAN keseluruhan hasil Pemilihan Umum di semua tempat pemilihan untuk DPR, DPRD I dan DPRD II;
  6. Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum;
  7. Memimpin tahapan acara Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 terdapat pemanis huruf:
  1. Tugas dan kewenangan lainnya yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 ihwal Pemilihan Umum.
Sedangkan dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tersebut juga ditambahkan, bahwa selain kiprah dan kewenangan KPU sebagai dimaksud dalam Pasal 10, selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun sesudah Pemilihan Umum dilaksanakan, KPU mengevaluasi sistem Pemilihan Umum.

Sumber
www.kpu.go.id

No comments:

Post a Comment