Tuesday, August 13, 2019

Pengertian Dan Tujuan Otonomi Daerah

Pengertian otonomi daerah. Dengan adanya Otonomi kawasan maka dianggap sanggup menjawab tuntutan pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Karena sanggup menjamin penanganan tuntutan masyarkat secara variatif dan cepat.

Pelaksanaan otonomi kawasan merupakan titik fokus yang penting dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu kawasan sanggup diadaptasi oleh pemerintah kawasan dengan potensi dan ciri khas kawasan masing-masing.

Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk menciptakan aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan kawasan ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah. 

Otonomi secara sempit diartikan sebagai “mandiri”, sedangkan dalam arti luas ialah “berdaya”. Makara otonomi kawasan yang dimaksud di sini ialah proteksi kewenangan pemerintahan kepada pemerintah kawasan untuk secara berdikari atau berdaya menciptakan keputusan mengenai kepentingan wilayahnya sendiri.

Menurut Dennis Rondinelli Otonomi kawasan ialah proses pelimpahan wewenang  dan kekuasaan : perencanaan, pengambilan keputusan dari pemerintah pusat kepada pemerintah  kawasan (organisasi-organisasi pelaksana daerah, unit-unit pelaksana daerah) kepada organisasi semi-otonom dan semi otonom (parastatal ) atau kepada  organisasi non-pemerintah.

Menurut World Bank Desentralisasi atau Otonomi kawasan ialah pelimpahan wewenang dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi pemerintah pusat kepada organisasi-organisasi pemerintah yang menjadi bawahannya atau yang bersifat semi-independen dan atau kepada sektor swasta

M.Mas’ud Said Dalam konteks Indonesia, otonomi kawasan ialah proses pelimpahan, wewenang dan kekuasaan dari pemerintah pusat di Jakarta kepada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

Maka Dapat diambil kesimpulan bahwa Otonomi kawasan ialah pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dalam teladan pikir demikian, otonomi kawasan ialah suatu instrumen politik dan instrumen manajemen /manajemen yang dipakai utnuk mengoptimalkan sumber daya lokal, sehingga sanggup dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemajuan masyarakat di daerah, terutama menghadapi tantangan global, mendorong pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan  kreativitas,  meningkatkan  peran  serta  masyarakat, dan berbagi demokrasi.

Dasar aturan Otonomi daerah
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 ihwal Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 ihwal Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 31 Tahun 2004 ihwal Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 ihwal Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tujuan Pemberian Otonomi Daerah ialah sebagai berikut:
  1. Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Pengembangan kehidupan demokrasi.
  3. Keadilan nasional.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Pemeliharaan korelasi yang harmonis antara pusat dan kawasan serta antar kawasan dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan tugas serta masyarakat, berbagi tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
dan dikutip dari banyak sekali sumber.

No comments:

Post a Comment