Mubahâlah. Apa Itu Mubahâlah…? Mubahâlah artinya melaknat satu sama lain sehingga siapa saja yang berada di atas rel kebatilan mendapat marah dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan demikian orang sanggup membedakan antara yang benar dan yang batil.
Mubahâlah |
Setiap Orang yang ingin melaksanakan mubahâlah maka ia harus memperbaiki akhlaknya selama tiga hari berpuasa dan mandi (ritual), pergi ke sahara dengan orang yang ingin melaksanakan mubahâlah dengannya dan seterusnya dan melaksanakan mubahâlah pada dikala antara waktu subuh sampai menyingsingnya mentari pagi.
Orang-orang beriman juga sanggup melaksanakan mubahâlah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk ber-mubahâlah dengan siapa saja untuk tetapkan dan mengambarkan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubahâlah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak gampang diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubahâlah dihentikan tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melaksanakan mubahâlah alasannya ialah boleh jadi yang dihasilkan ialah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubahâlah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam problem agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya obrolan dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubahâlah menjadi terperinci bahwa ujung dari mubahâlah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.
Dasar aturan Islam wacana Mubahâlah Quran surat Ali Imran ayat 61.
Yang artinya: “Marilah kita memanggil bawah umur kami dan bawah umur kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).
Menurut para ulama, ayat ini bersahabat dengan cerita 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Kristen mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melaksanakan debat panjang dengan Rasulullah terkait wacana ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan Mubahâlah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Kristen menolak permintaan itu.
Mubahâlah gres dibolehkan dalam masalah yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari.
Syarat Mubahâlah adalah
- Ikhlas alasannya ialah Allah;
- Tujuan Mubahâlah ialah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas
- Mubahâlah dilakukan sehabis dilakukan obrolan terlebih dahulu. Dalam obrolan tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
- Lawan sudah tertangkap berair dengan terperinci kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
- Mubahâlah harus terkait dengan masalah yang sangat penting dalam urusan agama, menyerupai ketika lawan mewaspadai keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari final zaman dan lain sebagainya;
- Diyakini bahwa Mubahâlah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
- Tidak diperkenankan melaksanakan Mubahâlah pada masalah furuiyyah (cabang) atau masalah ijtihadiyah.
Referensi
alhassanain.com
almuflihun.com
No comments:
Post a Comment