Showing posts with label Islam. Show all posts
Showing posts with label Islam. Show all posts

Friday, August 16, 2019

, Syarat Dan Rukun Puasa

@ 

Puasa (Syiham) berdasarkan ilmu bahasa artinya Menahan (al-imsak), 

Puasa berdasarkan istilah syara’ yaitu menahan diri sehari penuh dari segala yang membukakan. Yaitu semenjak dari terbit fajar sampai terbenam matahari, sesuai dengan syarat-syarat tertentu berdasarkan syara’.

Syarat Wajib Berpuasa
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal Sehat
  4. Berkesanggupan puasa

Rukun Puasa

  1. Niat
  2. Meninggalkan Makan
  3. Meninggalkan Minum
  4. Meninggalkan Jima’ Bagi suami istri disiang hari
  5. Menjaga Muntah disengaja

Yang membatalkan Puasa

  1. Masuknya segala sesuatu didalam perut
  2. Masuknya Segala sesuatu kedalam kerongkongan
  3. Masuknya obat ke kubul atau dubur
  4. Muntah dengan sengaja
  5. Jima’ disiang hari
  6. Keluarnya mani jawaban mencium atau memeluk bagi suami istri
  7. Menstruasi
  8. Nifas
  9. Gila
  10. Murtad

Yang merusak Puasa

  1. Berkata Kotor
  2. Berbuat Keji
  3. Berdusta
  4. Menggunjing Orang /Ghibah
  5. Mencerca

Sunah Puasa

  1. Menyegerakan Berbuka
  2. Sahur dan mengakhirkannya
  3. Meninggalkan semua perbuatan yang merusak puasa

Ibadah Haji

Ibadah Haji- maksudnya ialah sengaja mengunjungi baitullah di makkah untuk mengerjakan beberapa upacara dengan syarat-syarat tertentu. Ibadah yang menjadi rukun Islam yang kelima sehabis syahadat, salat, zakat dan puasa. Ini diwajibkan sekali seumur hidup bagi setiap umat muslim yang bisa dan kuasa melaksanakannya.

 maksudnya ialah sengaja mengunjungi baitullah di makkah untuk mengerjakan beberapa upaca  Ibadah Haji
Ibadah Haji

  1. Menurut Bahasa. Haji berarti niat (Al Qasdu),
  2. Menurut lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi.
  3. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
  4. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melakukan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu adalah, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. sedangkan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal hingga sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. dan amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf,mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. 

Perintah Melaksanakan Ibadah Haji

Setiap Umat Muslim yang  mempunyai kemampuan dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melakukan ibadah haji.

ALLAH SWT berfirman yang artinya :
“ Menjadi kewajiabn bagi insan terhadap ALLAH mengerjakan haji diBaitullah, yakni orang yang bisa mengunjunginya “ (Ali Imran :97).

Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:
"Islam dibangun di atas lima perkara; bersaksi sebetulnya tiada yang haq kecuali Allah, dan bersaksi sebetulnya Muhammad ialah Rasul utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji ke Baitullah." (Hadits shahih riwayat al-Bukhari dan Muslim).

"Barangsiapa hendak melakukan haji, hendaklah segera ia lakukan, alasannya ialah terkadang seseorang itu sakit, hewan (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331).

"Bersegeralah melakukan haji, alasannya ialah sesungguhnya salah seorang di antara kau tidak mengetahui apa yang akan merintanginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).)


Waktu Melaksanakan Ibadah Haji

Ibadah Haji. Menunaikan ibadah haji dilakukan setiap tahun bagi kaum muslim yang bisa secara material, fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa daerah di Arab Saudi dan melakukan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Waktu Pelaksanaan ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah saat umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir sehabis melempar jumrah (melempar watu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah.


Jenis Haji

  1. Haji Tamattu' ialah kalau seseorang melakukan ibadah umroh dan Haji pada bulan haji yang sama dengan mendahulukan ibadah Umroh. maksudnya, saat seseorang mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, dan berniat mengerjakan ibadah Umroh. Jika ibadah Umrohnya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk mengerjakan ibadah Haji. Tamattu’.
  2. Haji Qiran ialah kalau seseorang mengerjakan dengan cara disatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melakukan ibadah haji dan umrah. Haji Qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram semenjak miqat makani dan melakukan semua rukun dan wajib haji hingga selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.
  3. Haji Ifrad ialah kalau sesorang melakukan ibadah haji dan umroh dilaksanakan secara sendiri-sendiri, dengan mendahulukan ibadah haji. Artinya, saat calon jamaah haji mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, hanya berniat melakukan ibadah haji. Jika ibadah hajinya sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melakukan ibadah umroh.

Thursday, August 15, 2019

Pengertian Ihram Dalam Ibadah Haji

Pengertian Ihram Dalam Ibadah Haji. Menurut Wikipedia. Ihram ialah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau umrah. Mereka yang melaksanakan ihram disebut dengan istilah tunggal "muhrim" dan jamak "muhrimun". Calon jamaah haji dan umrah harus melaksanakannya sebelum di miqat dan diakhiri dengan tahallul.

Menurut Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin-Ihram ialah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan kalau seseorang telah masuk dalam ibadah haji atau umrah maka beliau terlarang melaksanakan hal-hal yang dihentikan bagi orang yang sedang ihram.

 Ihram ialah keadaan seseorang yang telah beniat untuk melaksanakan ibadah haji dan atau  Pengertian Ihram Dalam Ibadah Haji
Pengertian Ihram Dalam Ibadah Haji

Pakaian Ihram

Pakaian Ihram ialah pakaian yang digunakan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan:
  1. Bagi laki-laki menggunakan dua helai kain yang tidak berjahit, satu diselendangkan di pundak dan satu disarungkan menutupi pusar hingga dengan lutut. pada waktu melaksanakan tawaf, di sunnahkan menggunakan kain Ihram dikenakan dengan cara idtiba, yaitu dengan membuka pundak sebelah kanan dengan membiarkan pundak sebelah kiri menutup kain Ihram. Tidak boleh menggunakan baju, celana atau kain biasa. Diperbolehkan menggunakan ikat pinggang, jam tangan dan bantalan kaki yang tidak menutup mata kaki dikala shalat, sunatnya diselendangkan di atas kedua pundak hingga dada sehingga kedua pundaknya tertutup.
  2. Bagi perempuan menggunakan pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan.
Sunat sebelum berihram : mandi, menggunakan minyak wangi, menyisir rambut dan memotong kuku.

Hal-Hal yang dilarangan dalam Ihram

  1. Bagi laki-laki dilarang: menggunakan pakaian berjahit (bertangkup), menggunakan sepatu/alas kaki yang menutupi mata kaki dan menutup kepala (seperti topi).
  2. Bagi perempuan dihentikan : berkaos tangan(menutup telapak tangan) dan menutup muka (bercadar).
  3. Bagi kedua-duanya dihentikan : menggunakan wangi-wangian kecuali yang digunakan sebelum berihram, memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan, berburu atau menggangu/membunuh hewan dengan cara apapun, Nikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi, bercumbu atau bersetubuh (rafas), mencaci atau bertengkar mengucap kata-kata kotor (fusuq atau jidal) dan memotong pepohonan di tanah haram.

Sumber :
Wikipedia, kemenag.go.id
.

Umrah

Umrah. Umrah yaitu ibadah yang sangat besar keutamaannya. Akan tetapi, keutamaan tersebut bagi orang yang melakukannya terkait dekat dengan tingkat keikhlasan dan kesesuaian pelaksanaannya sesuai dengan sunnah Rasulullah

Pengertian Umrah

  1. Umrah secara etimologi yaitu berkunjung. Sedangkan secara terminologi yaitu mengunjungi Baitul Haram dengan amalan tertentu.
  2. Ibadah Umroh yaitu serangkaian ibadah yang terdiri dari Ihram, Thawwaf, Sa’i dan memotong rambut atau tahallul. Diantara pesan tersirat dari ibadah Umroh yaitu sebagai penebus dosa hal ini disebutkan dalam sebuah hadits: Sabda Rosulullah Shallallahu Alaihi wa Salam, (yang artinya): “Umroh ke umroh lainnya yaitu penghapus dosa-dosa diantara keduanya dan Haji yang mabrur tidak memiliki jawaban kecuali surga.” (Hadits riwayat Al-Bukhari)
  3. Umrah yaitu salah satu acara ibadah dalam agama Islam. Hampir seolah-olah dengan ibadah haji, ibadah ini dilaksanakan dengan cara melaksanakan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.
  4. Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah menggunakan ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil.

Perbedaan umrah dengan haji yaitu pada waktu dan tempat. Umrah sanggup dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya sanggup dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan hingga ke luar kota Mekkah.

Syarat Melaksanakan Umrah

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji:
  1. Beragama Islam
  2. Baligh, dan berakal
  3. Merdeka
  4. Memiliki kemampuan, adanya bekal dan kendaraan
  5. Ada mahram (khusus bagi wanita)

Rukun umrah yaitu :

  1. Ihram, berniat untuk memulai umrah
  2. Thawaf
  3. Sai

Tata Cara Melakukan Umrah

Pertama Apabila anda telah hingga di miqat, maka mandilah dan pakailah wangi-wangian bila hal itu memungkinkan, kemudian kenakanlah pakaian ihram (sarung dan selendang), lebih utama  berwarna putih. Bagi perempuan boleh mengenakan pakaian yang ia sukai, asal tidak menampakkan perhiasan. Setelah itu berniat ihram untuk umrah seraya mengucapkan:
 Umrah yaitu ibadah yang sangat besar keutamaannya  Umrah
“Kusambut panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah. Kusambut panggilan-Mu yaa Allah, ku sambut panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, ku sambut panggilan-Mu, gotong royong segala puji, nikmat, dan kerajaan yaitu milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu “.

Bagi kaum laki-laki hendaknya mengucapkan talbiah ini dengan bunyi keras, sedangkan bagi  perempuan hendaknya mengucapkannya dengan bunyi pelan. Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah, dzikir dan istighfar serta menganjurkan berbuat baik dan mencegah kemunkaran.
Kedua Apabila anda telah hingga di Mekkah, maka lakukanlah thawaf di Ka’bah sebanyak tujuh putaran, mulai dari Hajar Aswad sambil bertakbir dan selesai di Hajar Aswad pula. Bacalah zikir serta doa yang anda kehendaki. Antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad sebaiknya anda membaca:

 Umrah yaitu ibadah yang sangat besar keutamaannya  Umrah

“Wahai Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan lindungilah kami dari siksa api neraka “

Kemudian setelah thawaf, lakukanlah shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim walaupun agak jauh dari daerah tersebut bila hal itu mungkin, bila tidak mungkin, lakukan di daerah lain di dalam masjid.

Ketiga Kemudian keluarlah menuju Safa dan naiklah ke atasnya sambil menghadap Ka’bah, bacalah tahmid serta takbir tiga kali sambil mengangkat kedua tangan, bacalah doa dan ulangilah setiap doa tiga kali sesuai sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian ucapkanlah:

 Umrah yaitu ibadah yang sangat besar keutamaannya  Umrah

Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya, hanya bagi-Nya segala kerajaan dan hanya bagi-Nya segala puji, Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan yang patut disembah selain Allah Yang Maha Esa, yang menepati janji-Nya dan memenangkan hamba-Nya serta telah menghancurkan golongan kafir sendirian

Ucapkanlah bacaan tersebut tiga kali, dan tak mengapa apabila anda baca kurang bilangan itu. Kemudian turunlah dan lakukanlah sa’i umroh sebanyak tujuh kali putaran dengan berjalan  cepat di antara tanda hijau dan berjalan biasa sebelum dan sehabis tanda tersebut, kemudian naiklah anda ke atas Marwa, kemudian bacalah takbir dan tahmid tiga kali apabila mungkin sebagaimana yang anda lakukan di Safa.

Dalam thawaf ataupun Sa’i, tidak ada bacaan zikir wajib yang khusus untuk itu. Akan tetapi dibolehkan bagi yang melaksanakan thawaf atau sa’i untuk membaca zikir dan do’a atau bacaan Al Alquran yang gampang baginya, dengan mengutamakan bacaan-bacaan zikir dan doa yang bersumber dari tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

Keempat.Bila anda telah selesai melaksanakan sa’i, maka cukurlah dengan higienis (gundul) atau pendekkan rambut kepala anda. Dengan demikian selesailah umrah anda dan selanjutnya anda diperbolehkan melaksanakan hal-hal yang tadinya menjadi larangan ihram.

Apabila anda melaksanakan haji Tamattu, maka wajib bagi anda menyembelih binatang pada hari Nahr, yaitu seekor kambing atau sepertujuh onta/sapi, bila anda tidak mendapatkannya, maka anda wajib melaksanakan puasa sepuluh hari; tiga hari di waktu haji, dan tujuh hari setelah anda pulang ke keluarga anda. Dan lebih utama, anda lakukan puasa tiga hari sebelum hari Arafah, bila anda melaksanakan haji Tamattu atau Qiran.

Sumber ;
Wikipedia.Com
Petunjuk Haji Dan Umrah
Islamhouse.com
.

Mubahâlah

Mubahâlah. Apa Itu Mubahâlah…? Mubahâlah artinya melaknat satu sama lain sehingga siapa saja yang berada di atas rel kebatilan mendapat marah dari Allah Swt dan orang yang berada di pihak kebenaran akan dikenal. Dengan demikian orang sanggup membedakan antara yang benar dan yang batil.

lah artinya melaknat satu sama lain sehingga siapa saja yang berada di atas rel kebatilan   Mubahâlah
Mubahâlah

Setiap Orang yang ingin melaksanakan mubahâlah maka ia harus memperbaiki akhlaknya selama tiga hari berpuasa dan mandi (ritual), pergi ke sahara dengan orang yang ingin melaksanakan mubahâlah dengannya dan seterusnya dan melaksanakan mubahâlah pada dikala antara waktu subuh sampai menyingsingnya mentari pagi.

Orang-orang beriman juga sanggup melaksanakan mubahâlah. Karena itu, tiada halangan bagi orang-orang beriman untuk ber-mubahâlah dengan siapa saja untuk tetapkan dan mengambarkan kebenarannya di hadapan musuh-musuh agama sepanjang memenuhi syarat-syarat yang disebutkan sebelumnya. Akan tetapi harus dipahami bahwa syarat-syarat mubahâlah yang diperlukan, keikhlasan dan self-confident (percaya diri) tidak gampang diperoleh oleh setiap orang. Dan orang yang ingin ber-mubahâlah dihentikan tergesa-gesa untuk menyatakan ingin melaksanakan mubahâlah alasannya ialah boleh jadi yang dihasilkan ialah sebaliknya. Dalam pada itu, harus diketahui bahwa mubahâlah terkhusus perbedaan dan perdebatan dalam problem agama dan mazhab dimana pihak lawan, meski dengan adanya obrolan dan diskusi ilmiah, logis dan rasional, namun ia tetap menampik kebenaran dan bersikeras dengan keyakinannya yang batil. Dengan memperhatikan pelbagai penafsiran ayat mubahâlah menjadi terperinci bahwa ujung dari mubahâlah Nabi Saw berakhir dengan kedamaian dan ketenteraman.

Dasar aturan Islam wacana Mubahâlah Quran surat Ali Imran ayat 61.
Yang artinya: “Marilah kita memanggil bawah umur kami dan bawah umur kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta. (QS. Ali ‘Imran [3]: 61).

Menurut para ulama, ayat ini bersahabat dengan cerita 60 orang utusan dari suku Najran yang beragama Kristen mendatangi Rasulullah. Ketua dari suku itu melaksanakan debat panjang dengan Rasulullah terkait wacana ketuhanan, kenabian dan Nabi Isa. Dalil-dalil Illahi yang diajukan Nabi selalu ditentang sehingga Nabi kemudian mengajak dilakukan Mubahâlah sesuai dengan perintah Allah SWT. Kaum Kristen menolak permintaan itu.

Mubahâlah gres dibolehkan dalam masalah yang memang sangat penting. Para ulama menyatakan mubahalah dengan sesama muslim sebaiknya dihindari.

Syarat Mubahâlah adalah

  1. Ikhlas alasannya ialah Allah;
  2. Tujuan Mubahâlah ialah untuk menegakkan yang hak dan meruntuhkan yang batil, bukan untuk mencari kemenangan dalam berdebat dan popularitas
  3. Mubahâlah dilakukan sehabis dilakukan obrolan terlebih dahulu. Dalam obrolan tersebut, telah diberikan bukti nyata, namun lawan masih menentangnya. Di sini, boleh dilakukan mubahalah;
  4. Lawan sudah tertangkap berair dengan terperinci kesalahannya, namun ia masih inkar dengan kebenaran dan menuruti hawa nafsu;
  5. Mubahâlah harus terkait dengan masalah yang sangat penting dalam urusan agama, menyerupai ketika lawan mewaspadai keberadaan Tuhan, inkar dengan Nabi Muhammad, inkar dengan hari final zaman dan lain sebagainya;
  6. Diyakini bahwa Mubahâlah akan membawa maslahat bagi umat Islam secara umum, bukan justru menambah masalah;
  7. Tidak diperkenankan melaksanakan Mubahâlah pada masalah furuiyyah (cabang) atau masalah ijtihadiyah.

Referensi
alhassanain.com
almuflihun.com

Idul Adha

Idul Adha (hari raya Kurban) merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijah tahun Hijriyah. Seluruh umat Islam mengagungkan nama kebesaran Allah, takbir selama empat hari berturut-turut. Idul Adha selalu memperlihatkan makna bagi setiap umat Islam. Bahkan dalam batas-batas tertentu mempunyai makna juga bagi umat lain, alasannya yakni Idul Adha mempunyai misi kemanusiaan yang bersifat universal.
 merupakan hari raya umat Islam yang jatuh pada tanggal   Idul Adha
Idul Adha

Idul Adha yakni sebuah hari raya Islam. Pada hari ini diperingati insiden kurban, yaitu ketika Nabi Ibrahim (Abraham), yang bersedia untuk mengorbankan putranya Ismail untuk Allah, akan mengorbankan putranya Ismail, kemudian digantikan oleh-Nya dengan domba.

Pada hari raya ini, umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melaksanakan salat Ied tolong-menolong di tanah lapang, menyerupai ketika merayakan Idul Fitri. Setelah salat, dilakukan penyembelihan binatang kurban, untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang menyembelih domba sebagai pengganti putranya.

Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 bulan Dzulhijjah, hari ini jatuh persis 70 hari sehabis perayaan Idul Fitri. Hari ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi umat Islam.

Pada hari raya idula adha, kaum muslimin selain dianjurkan melaksanakan shalat sunnah dua rekaat, juga dianjurkan untuk menyembelih binatang kurban bagi yang mampu. Anjuran berkurban ini bermula dari cerita penyembelihan Nabi Ibrahim kepada putra terkasihnya yakni Nabi Ismail.

Peristiwa ini memperlihatkan kesan yang mendalam bagi kita. Betapa tidak. Nabi Ibrahim yang telah menunggu kehadiran buah hati selama bertahun-tahun ternyata diuji Tuhan untuk menyembelih putranya sendiri. Nabi Ibrahim dituntut untuk menentukan antara melaksanakan perintah Tuhan atau mempertahankan buah hati dengan konsekuensi tidak mengindahkan perintahNya. Sebuah pilihan yang cukup dilematis. Namun alasannya yakni didasari ketakwaan yang kuat, perintah Tuhanpun dilaksanakan. Dan pada akhirnya, Nabi Ismail tidak jadi disembelih dengan digantikan seekor domba. al Alquran surat al Shaffat ayat 102-109.

Hal Penting Tentang Idul Adha
  1. Melaksanakan ibadah haji. Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh ummat Islam yang bisa (istathoah), menguasai pengetahuan ibadah haji dan bisa mengamalkannya, bisa membiayai segala rangkaian ibadah haji ke Baitullah, mamiliki kesehatan fisik dan psikis untuk menunaikan segala rukun dan sunnah haji ke Baitullah, dan merasa kondusif dalam proses perjalanan haji. anda sanggup membaca seputar pengertian ibadah haji.
  2. Berqurban merupakan ibadah yang dianjurkan kepada ummat Islam untuk melakukannya, alasannya yakni ibadah qurban tidak hanya untuk mendekatkan diri kepada Allah swt, rabbil ‘izzati, melainkan mendekatkan diri kita dengan sesama insan, terutama yang seaqidah ketika di Masjidil Haram dan di Arafah ketika wuquf.
  3. turunnya wahyu Allah swt terakhir untuk Rasulullah saw. Jika Idul Fitri diawali dengan bulan bulan rahmat suatu waktu yang dipilih oleh Allah swt untuk menurunkan wahyu yang pertama. Maka wahyu yang terakhir diturunkan menjelang puncak Idul Adha, ketika haji wada’ Rasulullah saw pada tahun ke 10 H, yang berbunyi: Alyauma akmaltu lakum diinakum, waatmamtu ‘alaikum ni’matii waradliitu lakumul Islaama diinaa.(QS. Al-Ma’idah :3)” Artinya: "Pada hari ini telah saya sempurnakan bagimu agamamu dan telah saya sempurnakan nikmatku atasmu dan Aku rela Islam sebagai agama bagimu." Ayat ini sungguh menggambarkan bahwa keseluruhan ayat Al-Qur’an telah diturunkan kepada Rasulullah saw dan diyakini sudah sempurna, alasannya yakni itu sudah saatnya dia dipanggil untuk menghadap-Nya untuk selama-lamanya, ditegaskan pula bahwa Islam sebagai agama yang diridhai-Nya.

Referensi
Dr. H. Rochmat Wahab, MA,
Wikipedia.org

Qurban Dan Hukumnya

Qurban. Dalam Islam, ibadah qurban mempunyai kedudukan yang agung. Ibadah qurban termasuk syi’ar-syi’ar agama ini. Dia juga termasuk jenis ibadah agung yang berkait dengan harta. Dengannya, seorang hamba bisa mendekatkan diri kepada Allah.

 ibadah qurban mempunyai kedudukan yang agung  Qurban Dan Hukumnya
Qurban Dan Hukumnya

Qurban atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti binatang sembelihan. Sedangkan ritual Qurban yaitu salah satu ritual ibadah pemeluk agama islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual Qurban dilakukan pada bulan dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.

Hukum Qurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi'in tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa aturan Qurban yaitu sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa Qurban itu wajib.

Syarat dan ketentuan pembagian daging Qurban
  1. Orang yang ber Qurban harus bisa menyediakan binatang sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  2. Qurban harus binatang ternak, menyerupai unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  3. Binatang yang akan disembelih tidak mempunyai cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  4. Hewan Qurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  5. Orang yang melaksanakan Qurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  6. Daging binatang Qurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berQurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bab dihadiahkan kepada orang lain.
Hukum Berqurban
Para ulama telah bersepakat bahwa berqurban itu disyari’atkan. Perbedaan pendapat di antara mereka berkait wacana hukumnya secara terperinci.
Pertama : Pendapat yang mengatakan  wajib. Ada beberapa dalil yang dijadikan landasan oleh ulama yang menyatakan hukumnya wajib. Berikut ini yaitu dalil dalil mereka.
  1. Hadits Abu Hurairah Rasulullah bersabda: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan (keluasan rizki) dan tidak menyembelih, maka jangan dekati kawasan shalat kami.”
  2. Hadits Jundab bin ‘Abdillah bin Sufyân al-Bajali, ia berkata: Aku menyaksikan Nabi pada hari Nahr (‘Id Al Adh-ha), ia bersabda: “Barang siapa yang menyembelih (hewan qurbannya) sebelum shalat, hendaknya menyembelih (hewan qurban lagi) sebagai penggantinya. Dan barang siapa yang belum menyembelih, maka sembelihlah dengan nama Allah.” (Muttafaqun ‘alaih).
  3. Sabda Rasulullah ketika wukuf di padang ‘Arafah : Wahai sekalian manusia, gotong royong disetiap tahun wajib bagi setiap keluarga untuk berqurban dan ‘atîrah.” Beliau berkata,”Tahukah kalian, apakah ‘atîrah itu? Yaitu yang kalian namakan Rajabiyah. Dalam kitab Gharîbul Hadîts, Abu Ubaid menyampaikan : ‘Atîrah yaitu sebutan bagi binatang yang disembeih pada masa Jahiliyah dalam rangka beribadah, lalu aliran ini dihapus oleh Islam. Ibnul Atsîr t menjelaskan : “(Budaya) atîrah sudah dihapus. Kejadian itu berlangsung pada masa-masa awal Islam.”
Kedua Pendapat yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat). Para Ulama yang menyatakan hukumnya mustahab (sunnat) berdalil dengan sabda Rasulullah berikut :
,”Jika telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka jangan memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya.” (HR Muslim, no. 1977).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyampaikan : “Zhahirnya (Secara tekstual) wajib. Orang yang bisa namun tidak melakukannya, maka dia berdosa. Karena Allah menyebutkannya beriringan dengan perintah shalat dalam firman-Nya : Maka dirikanlah shalat alasannya yaitu Rabbmu dan ber Qurbanlah. (Qs al-Kautsar/108:2).

Berqurban tidak wajib atas setiap orang, tapi wajib atas yang bisa saja. (Majmu’ Fatawa 23/172-173)

sumber
Wikipedia.org
Hukum dan budpekerti berqurban

Wukuf

Wukuf . Arafah yakni Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai daerah pusatnya haji, yaitu daerah wukuf dilaksanakan,  Wukuf di Padang Arafah yakni inti ibadah haji yakni wukuf. Apabila jamaah yang sedang mengerjakan ibadah haji tidak sanggup melakukan wukuf dengan baik, maka tidak sah ibadah hajinya.

 Arafah yakni Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai daerah pusatnya haji  Wukuf
Wukuf

  1. Secara fisiklie Wukuf yakni puncaknya haji.
  2. Secara fisik, wukuf Arafah yakni puncak berkumpulnya seluruh jamaah, yang berjumlah jutaan, dari penjuru dunia dalam waktu bersamaan.
  3. Secara amaliah, wukuf Arafah mencerminkan puncak penyempurnaan haji.
  4. Arti Lain Dari Wukuf yakni hadir dan berada di Arafah pada waktu tertentu antara waktu dzuhur dan ashar.
Melaksanakan Wukuf hanya satu hari (siang hari) pada tanggal 9 Dzulhijjah pada penanggalan Hijriyah.  Wukuf di Arafah yakni rukun haji yang paling utama, sehingga Rasulullah bersabda, "Haji yakni (wukuf) di Arafah."

Wukuf dimulai semenjak tergelincirnya matahari, atau semenjak masuknya waktu Zuhur. Dimulai dengan mendengarkan khutbah, kemudian mengumandangkan azan, kemudian iqamah, sehabis itu lakukan shalat Zuhur dua rakaat, kemudian iqamah lagi, kemudian lakukan shalat Ashar dua rakaat, dengan cara qashar dan jama' pada waktu Zuhur ( jama' taqdim ). 

Selesai shalat Zuhur dan Ashar, hadapkan diri anda ke arah kiblat, kemudian perbanyaklah membaca doa, zikir, tilawatul qur'an. Karena doa yang paling utama yakni doa pada hari Arafah.

Saat itu anda berada di daerah dan waktu yang sangat berharga dan sangat mustajabah. Saat itu Allah membanggakan hamba-hamba-Nya yang tiba dari aneka macam penjuru memenuhi panggilan-Nya, 3 arenanya Dia akan memenuhi apa yang mereka minta dan mengampuni orang-orang yang bertaubat.Maka, jangan lewatkan waktu-waktu anda yang sangat berharga tersebut dengan hal-hal yang sepele, menyerupai jalan kesana kemari, belanja atau poto sana -sini. Manfaatkan dengan banyak beribadah.Jika merasa letih anda boleh istirahat sebentar, atau anda makan dan minum untuk mengembalikan stamina.

Bacaan Utama Pada Saat Wukuf
“Laa ilaaha illawloohu wahdahu laa syariikalah, lahul-mulku walahul-hamdu wa huwa’alaa kulli syai’in qodiir”

Upayakan untuk membaca doa dan zikir yang telah ada ketetapannya dalam Al-Quran dan Sunnah. Wukuf sanggup terealisasi minimal dengan berdiam sebentar di Arafah sehabis matahari tergelincir pada tanggal 9 Dzulhijjah, namun wajibnya dia berdiam di Arafah yakni hingga matahari terbenam. Namun waktu wukuf masih terbuka hingga waktu fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Ketika matahari terbenam pada hari Arafah, bersiap-siaplah berangkat ke Muzdalifah untuk mabit pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.

Rasulullah memberikan khutbahnya yang populer dengan nama khutbah wada’ atau khutbah perpisahan, di Arafaf dan tak usang sehabis memberikan khutbah itu beliaupun wafat. Dan dikala itu, turunlah ayat Al-Qur’an, surat al-Maa’idah ayat 3 sebagai pernyataan telah tepat dan lengkapnya pemikiran Islam yang disampaikan Allah SWT melalui Muhammad saw.

Firman Allah SWT : “..Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kau agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam itu menjadi agama bagimu….” (Al-Maa’idah:3)

Seputar Bulan Muharam

Sesungguhnya bulan Muharram ialah bulan yang agung dan diberkahi, Bulan spesial Bagi Umat Islam juga sebagai tahun gres umat islam yang Merupakan, bulan pertama dalam kalender Islam dan salah satu dari bulan haram (suci) yang Allah tegaskan dalam Firman Allah Swt. Yang Artinya: "Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia membuat langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram….-” (QS: At-Taubah:36).
 Sesungguhnya bulan Muharram ialah bulan yang agung dan diberkahi Seputar Bulan Muharam

Penanggalan atau kalender Hijriah sendiri gres ditetapkan pada masa kekhalifahan Umar bin Al-khathab atau pada tahun ke 6 sehabis wafatnya Rasulullah Saw., sebagai sebuah upaya rasionalisasi sistem penanggalan yang dipakai pada masa pemerintahannya, melihat banyaknya duduk kasus yang timbul akhir ketidakjelasakan masa awal dari penanggalan Hijriah.

Dengan ijtihad khalifah dan para sobat dikala itu, maka insiden Hijrah Rasulullah Saw. beserta para sobat dari kota Makkah menuju kota Madinah (622M) dijadikan sebagai awal patokan Kalender Hijriah dengan menghilangkan seluruh bulan-bulan pemanis (interkalasi) dalam periode 9 tahun.

Ditentukanya insiden Hijrah sebagai awal dari penaggalan Hijriah mengandung makna historis yang sangat dalam. Imam Sakhawi dalam kitabnya Al-I’laan bi al-tawbikh liman dzamma al-Tarikh menyampaikan bahwa bulan Muharram sebagai awal bulan penanggalan Hijriah sebab niat Rasulullah Saw. untuk berhijrah sudah ada semenjak bulan tersebut (Muharram), inilah maka penentuan Hijrah sebagai awal Hijriah ialah sangat tepat, mengingat nilai, pesan tersirat dan tauladan dari insiden tersebut.

Dari Abu Bakroh dari Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :
“… satu tahun itu ada dua belas bulan, di antaranya ada empat bulan haram yaitu tiga bulan yang berturut-turut, Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram, serta Rajab Mudlor yang berada di antara bulan Jumada dan Sya’ban". (HR Bukhari 2958).

Kenapa Dinamakan Bulan Muharram sebab beliau ialah bulan yang diharamkan dengan penegasan yang kuat. Allah berfirman : “Jangan kalian menzhalimi diri kalian pada bulan-bulan tersebut” Maksudnya: pada bulan-bulan haram tersebut, sebab dosa pada bulan tersebut lebih berat dibanding dosa di bulan-bulan lain.

Sesungguhnya perbuatan zhalim pada bulan-bulan haram lebih besar kesalahan dan dosanya daripada pada bulan-bulan lain. Meskipun zhalim, bagaimanapun juga merupakan dosa besar, tetapi Allah membesarkan sesuatu yang Ia kehendaki. Beliau juga mengatakan: “Sesungguhnya Allah menentukan beberapa pilihan dari makhluk-Nya, Allah telah menentukan rasul (utusan) dari para malaikat sebagaimana Allah juga menentukan rasul dari umat manusia, Allah menentukan dzikir dari kalam-Nya, menentukan masjid-masjid dari bumi-Nya, menentukan bulan Ramadlan dan bulan-bulan haram dari seluruh bulan, menentukan hari Jum’at dari seluruh hari dalam satu pekan, menentukan lailatul qadar dari seluruh malam, maka agungkanlah apa yang telah Allah agungkan, sebab berdasarkan para ulama segala sesuatu itu mempunyai kedudukan agung jikalau memang telah Allah berikan kedudukan agung padanya. (Diringkas dari Tafsir Ibnu Katsir rahimahullah; tafsir surat At Taubah 36).

Keutamaan Memperbanyak Puasa Pada Bulan Muharram
Diriwayatkan dari Abu Hurairah beliau berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
“Puasa yang paling utama sehabis puasa Ramadhan ialah puasa pada “bulan Allah” yang namanya bulan Muharram.” (HR Muslim nomor 1982). Kata “bulan Allah” menunjukan bahwa bulan tersebut mempunyai keagungan sebab disandarkan kepada Allah. Al-Qari mengatakan: Yang sanggup dipahami secara eksklusif dari hadits ini ialah bahwa hal ini meliputi seluruh hari pada bulan Muharram.

Wednesday, August 14, 2019

Wakaf

Wakaf. Wakaf secara bahasa adalah  al habs dan  al man’u 1 yang artinya menahan atau mencegah, Wakaf ialah perbuatan aturan wakif (pihak yang melaksanakan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah.

Ketika mendefinisikan wakaf, para ulama merujuk kepada para Imam mazhab, ibarat Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan imam-imam lainnya. Berbagai pandangan ihwal wakaf berdasarkan istilah sebagai berikut:
atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jan  Wakaf
Abu Hanifah dan sebagian ulama Hanafiah
“ Menahan benda yang statusnya tetap milik wakif, sedangkan yang disedekahkan ialah keuntungannya untuk kebaikan baik kini akan datang".

Berdasarkan definisi tersebut di atas, maka pemilikan harta wakaf tidak lepas dari wakif. Bahkan wakif dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya. Makara yang timbul dari wakaf hanyalah “menyumbangkan manfaat”.

Malikiyah
“Menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau kesudahannya untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan menyerahkan berjangka waktu sesuai dengan kehendak wakif”

Dengan kata lain, wakif menahan benda dari penggunaan secara pemilikan, tetapi membolehkan pemanfaatan kesudahannya untuk tujuan kebaikan, yaitu pinjaman manfaat benda secara masuk akal sedang benda itu tetap menjadi milik si wakif. Perwakafan berdasarkan Malikiyah berlaku suatu masa tertentu, dan karenanya dihentikan disyaratkan sebagai wakaf abadi (selamanya).

Syafi’i
“Menahan harga yang sanggup diambil keuntungannya disertai dengan kekekalan zat benda, lepas dari penguasaan wakif dan dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama”

Bahwa harta wakaf terlepas dari penguasaan wakif dan harta wakaf harus abadi serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.

Ahmad bin Hambai
“Menahan kebebasan pemilik harta dalam membelanjakan hartanya yang bermanfaat disertai dengan kekekalan zat benda serta memutus semua hak wewenang atas benda itu, sedangkan keuntungannya dipergunakan dalam hal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah”.

Bahwa pemilik harta dihentikan membelanjakan hartanya, adapun harta yang diwakafkan harus abadi dan bermanfaat untuk kebajikan kepada Allah.

Para ulama berbeda pendapat ihwal arti wakaf secara istilah, mereka mendefinisikan wakaf dengan definisi yang bermacam-macam sesuai dengan perbedaan mazhab yang mereka anut. Baik dari segi kelaziman dan ketidak lazimannya, syarat pendekatan di dalam problem wakaf ataupun posisi pemilik wakaf sesudah diwakafkan. Selain itu juga perbedaan persepsi di dalam tata cara pelaksanaan wakaf, dan apa-apa yang berkaitan dengan wakaf, ibarat pensyaratan serah terima secara sempurna, dan sebagainya.

Harta yang diwakafkan dihentikan dijual, dihibahkan atau diwariskan. Akan tetapi, harta wakaf tersebut harus secara terus menerus sanggup dimanfaatkan untuk kepentingan umum sebagaimana maksud orang yang mewakafkan. Hadits Nabi yang artinya: “Sesungguhnya Umar telah mendapat sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah SAW; Wahai Rasulullah apakah perintahmu kepadaku sehubungan dengan tanah tersebut? Beliau menjawab: Jika engkau suka tahanlah tanah itu dan sedekahkan manfaatnya! Maka dengan petunjuk dia itu, Umar menyedekahkan tanahnya dengan perjanjian tidak akan dijual tanahnya, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan.” (HR Bukhari dan Muslim)

Sumber Referensi
http://badanwakafsirojulmunir.org/pengertian-wakaf/
http://id.wikipedia.org/wiki/Wakaf#Unsur-Unsur_Wakaf
Wakaf : dari Segi Fiqih dan Praktek

Tuesday, August 13, 2019

Sedekah

Sedekah. Ketika Seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW: “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling afdhol?” Beliau menjawab: “Kau bersedekah ketika kamu masih dalam keadaan sehat lagi loba, kamu sangat ingin menjadi kaya, dan khawatir miskin. Jangan kamu tunda hingga ruh sudah hingga di kerongkongan, kamu gres berpesan :”Untuk si fulan sekian, dan untuk si fulan sekian.” Padahal harta itu sudah menjadi hak si fulan (ahli waris).” (HR Bukhary).

 Ketika Seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad SAW  Sedekah

Seperti disebutkan diatas ciri orang yang paling afdhol dalam bersedekah. Adalah
  1. Dalam keadaan sehat lagi loba alias berambisi mengejar laba duniawi;
  2. Dalam keadaan sangat ingin menjadi kaya;
  3. Dalam keadaan sangat khawatir menjadi miskin dan
  4. Tidak dalam keadaan sudah menjelang meninggal dunia dan berkemas-kemas menciptakan aneka wasiat soal harta yang bakal terpaksa ditinggalkannya
Sedekah berasal dari As-Shidq, artinya jujur. Seorang muslim yang bersedekah berarti beliau menandakan kejujurannya dalam beragama. Betapa tidak, harta yang merupakan bab yang beliau cintai dalam hidupnya, harus beliau berikan ke pihak lain. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebut sedekah sebagai ‘burhan’ (bukti).

Sedekah yaitu sumbangan seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan nrimo tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Sedekah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena sedekah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sedekah meliputi segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadis digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu yaitu sedekah.”.

Dalam hadis dari Abu Malik Al-Asy’ari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Shalat yaitu cahaya, sedekah merupakan bukti, sabar itu sinar panas, sementara Al-Quran dapat menjadi pembelamu atau sebaliknya, menjadi penuntutmu.” (HR. Muslim 223).

Sedekah disebut ‘burhan’ alasannya yaitu sedekah merupakan bukti kejujuran iman seseorang. Artinya, sedekah dan pemurah identik dengan sifat seorang mukmin, sebaliknya, kikir dan bakhil terhadap apa yang dimiliki identik dengan sifat orang munafik.

Berikut yaitu cara sedekah yang nilainya lebih utama dari pada sedekah normal.
  1. Sedekah secara rahasia. Merahasiakan sedekah akan lebih mendekati ikhlas. Karena itulah nilainya lebih besar dibanding sedekah yang diketahui orang lain.
  2. Sedekah ketika masih sehat, kuat, dan punya impian hidup lebih lama. Pada ketika sehat, muda, umumnya insan masih sangat butuh harta, dan cinta harta dan kekayaan. Bersedekah pada kondisi tersebut akan membutuhkan usaha yang lebih besar untuk melawan nafsunya, dibandingkan sedekah yang dilakukan oleh orang yang tidak lagi punya impian banyak dengan kehidupan dunia alasannya yaitu sudah tua.
  3. Sedekah yang diberikan sehabis menunaikan kewajiban nafkah keluarga Sedekah ini bernilai lebih baik, alasannya yaitu dilakukan tanpa menelantarkan kewajibannya. Mengingat kaidah baku dalam syariat, amal wajib lebih didahulukan dari pada amal sunah.
  4. Sedekah pada ketika krisis. Orang yang mempunyai sedikit, namun beliau berani bersedekah, mengatakan keseriusan beliau dalam beramal, disamping perilaku istiqamah yang beliau lakukan.
  5. Nafkah untuk keluarga. Barangkali banyak kepala keluarga yang belum terbayang, ternyata nafkah yang kita berikan kepada kelurga sejatinya dapat bernilai pahala. Dengan syarat, dilakukan dalam rangka mengharap pahala Allah.  Sesuai Sabda Nabi Muhammad SAW. Yang artinya : Ada 4 dinar: satu dinar kamu berikan ke orang miskin, satu dinar kamu sumbangkan untuk pembebasan budak, satu dinar untuk jihad fi sabililllah, dan satu dinar yang kamu jadikan nafkah untuk keluarga, yang paling utama yaitu satu dinar yang kamu nafkahkan untuk keluarga. (HR. Muslim)
  6. Sedekah kepada kerabat. Sedekah ini lebih utama alasannya yaitu nilainya ganda: sedekah sekaligus mempererat silatur rahim.
Sedekah Memiliki Khasiat yang antara lain yaitu :
  1. Dapat Menyembuhkan aneka macam macam penyakit
  2. Dapat Melampangkan rezeki
  3. Dapat Menjauhkan diri dari segala macam kesulitan dan masalah
  4. Dapat Diselamatkan dari segala keburukan
  5. Dapat Menenangkan hati dan jiwa

Sumber:
wikipedia.org
www.PengusahaMuslim.com

Monday, July 29, 2019

Pengertian Ta’Aruf Serta Alasan Dan Modelnya

Pengertian Ta’aruf Serta Alasan Dan Modelnya. Proses ta’aruf dilakukan untuk meminimalis fenomena negatif salah satunya resiko kepudaran rumah tangga yang berpotensi diri tidak sakinah. Kasus pudarnya rumah tangga kian meluas dan mengancam unit terkecil. Pentingnya ta’aruf semoga calon pasangan mengetahui calon dari segi agama, akhlak, wajah serta latar belakang, ta’aruf juga sebagai jembatan yang memperdekat jarak untuk melihat apakah calon tersebut cocok atau tidak, ta’aruf juga sanggup mempersempit ruang penyesalan sehabis menikah, timbulnya penerimaan dan kesadaran penuh dalam mengarungi perahu rumah tangga, serta menyederhanakan duduk perkara atau langkah menuju perkawinan yang memang sederhana semoga tidak berbelit-belit.

aruf dilakukan untuk meminimalis fenomena negatif salah satunya resiko kepudaran rumah tan Pengertian Ta’aruf Serta Alasan Dan Modelnya

Proses ta’aruf memungkinkan seseorang untuk menolak saat ia tidak berkenan dengan calon yang akan dijodohkan alasannya ialah proses tersebut tidak membuka kontak fisik dalam bentuk apapun sehingga para calon tidak sanggup bebas melaksanakan apa saja. Proses ta’aruf menuntut pasangan untuk tidak menyebarkan rasa cinta sebelum menikah.

Definisi  Ta'aruf

Menurut Wikipedia Definisi Ta'aruf ialah kegiatan berkunjung ke rumah seseorang untuk berkenalan dengan penghuninya.Taaruf sanggup menjadi langkah awal untuk mengenalkan dua keluarga yang akan menjodohkan salah satu anggota keluarga. Taaruf sanggup pula dilakukan kalau kedua belah pihak keluarga oke dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke pernikahan.

Taaruf berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar'i diperintahkan oleh Nabi Muhammad bagi pasangan yang ingin menikah. Perbedaan antara pacaran dengan taaruf ialah dari segi tujuan dan manfaat. Menurut Islam, pacaran dianggap sebagai kesenangan yang tidak berlangsung lama, dan dianggap jalan menuju perbuatan zina dan maksiat.

Menurut Abdullah menawarkan pengertian ta’aruf, yaitu: “Ta’aruf sebagai proses mengenal dan penjajakan calon pasangan dengan tunjangan dari seseorang atau forum yang sanggup mendapatkan amanah sebagai perantara atau perantara untuk memilihkan pasangan sesuai dengan kriteria yang diinginkan sebagai proses awal untuk menuju pernikahan” (dalam Filah, 2011).

Ta’aruf berasal dari ta’arrofa yang artinya menjadi tahu, yang asal akarnya ‘a-ro-fa yang berarti mengenal-perkenalan. Mengenai makna dasar ta’aruf diperkuat dengan klarifikasi Al-Qur’an Surah Al-Hujurah ayat 13: Yang artinya: “Hai manusia! Sesungguhnya Kami membuat kau dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan mengakibatkan kau berbangsa-bangsa dan bersuku-suku lit a’ārafū (supaya kau saling kenal)… bergotong-royong Allah maha mengetahui lagi amah mengenal.”(QS. Al-Hujurat : 13).

Alasan Ta’aruf

Alasan orang menentukan ta’aruf sebagai proses pencarian dan penjajakan calon pasangan hidupnya ialah alasannya ialah proses ta’aruf ini sesuai dengan anutan Islam yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadist, antara lain:
  1. Ta’aruf menjauhkan diri dari perbuatan zina. Secara tegas Rasulullah SAW bersabda: “Telah ditakdirkan bagi anak Adam bagiannya dari zina yang niscaya akan ia lakukan dan tidak sanggup dihindari. Adapun mata, maka zinanya ialah melihat, zinanya indera pendengaran ialah mendengar, sedangkan zinanya pengecap ialah berbicara dan zinanya tangan ialah menyentuh dan zinanya kaki ialah melangkah, sedangkan zinanya hati ialah membayangkan dan berangan-angan, adapun yang akan membuktikannya ialah kemaluan, ataupun mendustakannya”.
  2. Meyakinkan individu yang ta’aruf bahwa jodoh mereka sesuai dengan diri mereka sendiri, kalau ia ialah laki-laki yang baik, maka jodohnya kelak ialah perempuan yang baik, begitupula sebaliknya. Sehingga mereka yang ta’aruf tidak merasa takut lagi dengan siapa pun jodoh mereka kelak.
  3. Proses ta’aruf yang selalu didampingi oleh murobbi dalam setiap pertemuannya merupakan sebuah proses perkenalan laki-laki dan perempuan yang sesuai dengan anutan Islam.
  4. Keutamaan dalam pemilihan pasangan melalui ta’aruf ialah alasannya ialah dalam proses ini landasan agama seseorang menjadi pertimbangan utama dalam menentukan pasangan. Murobbi dalam proses ta’aruf selain berfungsi menjadi perantara antara laki-laki dan perempuan yang ingin menikah, juga berperan menjadi informan perihal bagaimana agama individu yang ta’aruf tersebut. Agama disini maksudnya menggambarkan bagaimana tingkat pemahaman individu perihal Islam dan aplikasi individu tersebut dalam menjalankan anutan Islam dalam kehidupannya sehari-hari.

Model-Model Ta’aruf

  1. Otoritas Pembina Pembina disini ialah guru ngaji atau ustadz. Proses ta’aruf pada model ini berjalan sangat ketat. Interaksi antara kedua pasangan yang akan ta’aruf menerima pengawasan intensif. Pertemuan-pertemuan harus dengan sepengetahuan pembina.
  2. Rekomendasi Teman. Pada model ta’aruf ini calon pendamping direkomendasikan oleh teman. Jika orang tersebut setuju, maka proses dilanjutkan dengan memberitahukan kepada pembina. Apabila pembina setuju, maka proses dilanjutkan dengan mempertemukan kedua pasangan tersebut dengan didampingi training atau sobat yang merekomendasikan tersebut.
  3. Pilihan Pribadi Model ini tidak jauh berbeda dengan model kedua yaitu rekomenda si teman. Dalam hal ini orang yang akan ta’aruf sudah pernah melihat calon yang akan berproses dalam ta’aruf tersebut. Cara yang ditempuh ialah dengan meminta tunjangan pembina atau orang lain.