Akuntansi Perpajakan | Tax Accounting
Akuntansi perpajakan atau akuntansi pajak (tax accounting) merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menetapkan besar kecilnya jumlah pajak.Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat, meng-kalkulasi dan menganalisa serta menciptakan seni administrasi pajak berkaitan dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan.
Laporan akuntansi pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan hukum antara akuntansi pajak dengan anutan laporan keuangan.
Akuntansi Perpajakan |
Peranan Akuntansi Pajak
Bagaimana peranan akuntansi pajak pada perusahaan? Berikut beberapa kiprah akuntansi pajaak diperusahaan yang ternyata cukup signifikan- Merencanakan seni administrasi perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
- Menganalisa serta memprediksi potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
- Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas bencana kegiatan perpajakan serta menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan materi pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.
Bahkan kecenderungannnya akuntansi pajak diabaikan, tidak tertarik alasannya terlalu ribet untuk mengurusinya sampai pada jadinya mereka menyerahkannya pada konsultan, dimana konsultan pajak ini tidak tahu betul operasional perusahaan yang ditangani dengan detail, bahkan sanggup menjerumuskannya.
Namun pada perusahaan berskala menengah besar, akuntansi pajak sudah dirasa sangat penting dan penerapannya sudah sacara masiv dan serius.
Umumnya penghasilan sering dibebankan pajaknya berdasar pertimbangan-pertimbangan yang dominan tidak berafiliasi dengan asas penentuan rugi usang ataupun dalam penetapan pendapatan dan beban.
Ada beberapa prinsip yang mendasari akuntansi pajak. Berikut diantaranya:
4 Prinsip Akuntansi Pajak
#1. Kesatuan Entitas Akuntansi
Suatu Entitas ekonomi/perusahaan ialah satu kesatuan ekonomi dan terpisah dengan pihak yang berkepentingann dengan sumber daya entitas/perusahaan.#2. Prinsip Kesinambungan
Prinsip ini berasumsi suatu perusahaan tidak akan dibubarkan, akan melanjurkan/meneruskan kegiatan ekonominya secara terus menerus tidak berhenti.#3. Konsisten
Dalam prinsip ini, metode pembukuan akuntansi yang dipakai oleh entitas dihentikan diubah ubah dalam rentang waktu yang singkat, jikapun terjadi perubahan metode, harus disertai juga alasan alasannya, contohnya dalam penentuan metode penyusutan, penentuan tahun buku, dalam mengakui nilai valuta, metode perhitungan persediaan barang dan lain lain.#4. Harga Pertukaran Objektif
Aktifitas transaksi ekonomi dinyatakan dgan satuan mata uang.- Bisa diuji pihak independen
- Tidak terpengaruh hubungan istimewa
- Tidak ada tranfer pricing
- Tidak ada markup harga dan yang lainnya
No comments:
Post a Comment