Thursday, October 24, 2019

Pengertian Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Terlengkap

Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Terlengkap - Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau sering disebut dengan KKN merupakan penyakit sosial dalam pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang sanggup merusak sopan santun dan menghambat adanya pembangunan di negara Indonesia. KKN tersebut bahkan diartikan sebagai tindakan yang dilakukan demi laba pribadi atau pihak tertentu untuk memperoleh kekuasaan yang berlebih sehingga sangat merugikan masyarakat dan negara. Selain itu KKN akan senantiasa merugikan dan menindas orang orang jujur serta orang orang kecil (miskin). Apa pengertian Korupsi? Apa pengertian Kolusi? Apa pengertian Nepotisme?
 Kolusi dan Nepotisme atau sering disebut dengan KKN merupakan penyakit sosial dalam pemer Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Terlengkap
Tindakan KKN harus segera dihapuskan dan dihilangkan dalam kehidupan masyarakat, terutama untuk negara Indonesia. Maka dari itu penyakit penyakit sosial tersebut tidak semakin merajalela dikalangan masyarakat. Pada kesempatan kali ini saya akan akan menjelaskan perihal pengertian korupsi, pengertian kongkalikong dan pengertian nepotisme terlengkap. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.

Pengertian Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Terlengkap

Dalam pembahasan kali ini, saya akan membaginya menjadi beberapa cuilan yaitu pengertian korupsi, pengertian kongkalikong dan pengertian nepotisme. Masing masing cuilan terdapat klarifikasi didalamnya baik berupa faktor, ciri ataupun contohnya. Berikut klarifikasi selengkapnya:
Baca juga : Pengertian Ekspor dan Impor, Tujuan, Manfaat, Beserta Dampaknya

Korupsi

Pengertian korupsi adalah tindakan penyelewengan atau tidak jujur terhadap suatu santunan wewenang sehingga sanggup merugikan bangsa dan negara. Biasanya korupsi banyak dilakukan oleh orang orang yang mengincar harta benda untuk dimilikinya sendiri. Selain itu korupsi juga sanggup berupa penyelewengan jabatan demi kelompok tertentu atau pribadi. Korupsi dipengaruhi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan faktor ekternal.

Faktor Internal
Selain pengertian korupsi adapula faktor korupsi dalam lingkup internal. Faktor internal adalah faktor yang ada dalam diri kita sendiri. Faktor internal korupsi terbagi menjadi beberapa cuilan seperti:

Sifat Tamak
Faktor korupsi dalam lingkup internal yang pertama adalah sifat tamak. Sifat tamak merupakan sifat yang berasal dalam diri manusia. Sifat ini mendorong insan untuk menginginkan sesuatu hal secara berlebihan serta senantiasa menciptakan dirinya selalu merasa kurang dan kurang.

Gaya Hidup Konsumtif
Faktor korupsi dalam lingkup internal selanjutnya adalah gaya hidup yang konsumtif. Setiap menusia tentunya mempunyai kebutuhan yang berbeda beda. Pastinya kebutuhan tersebut akan menciptakan insan senantiasa memenuhi kebutuhan primernya. Tetapi pemenuhan kebutuhan tadi terkadang tidak diadaptasi dengan gaya hidup dan pendapatan masing masing orang. Maka dari itulah orang tersebut akan terdorong untuk melaksanakan tindakan korupsi.

Faktor Eksternal
Selain pengertian korupsi adapula faktor korupsi dalam lingkup eksternal. Faktor eksternal adalah faktor yang berasal dari luar diri kita sendiri. Faktor eksternal korupsi terbagi menjadi beberapa cuilan seperti:
Baca juga : Pengertian, Faktor, Dampak dan Contoh Etnosentrisme
Faktor Politik
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal yang pertama adalah faktor politik. Dunia politik memang cenderung menimbulkan persaingan kekuasaan. Setiap anggota politik bersaing untuk memperoleh kekuasaan paling tinggi. Meskipun cara yang dipakai bahwasanya tidak benar. Contohnya untuk mendapat kekuasaan, orang tersebut melaksanakan tindakan menyuap terhadap instansi atau forum tertentu. Namun uang yang dipakai untuk menyuap merupakan hasil korupsi.

Faktor Hukum
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal selanjutnya adalah faktor hukum. Terdapat pepatah menyampaikan bahwa "Hukuk Tumpul keatas tetapi Lancip ke bawah". Hukum memang terkadang mempunyai kelemahan dan kekurangan dalam penyelesaian masalah, misalnya kasus suap yang merajalela dikalangan forum hukum. Kelemahan aturan inilah yang menimbulkan tindakan korupsi gampang untuk dilakukan sebab adanya diskriminasi dalam dilema tersebut.

Faktor Ekonomi
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal selanjutnya adalah faktor ekonomi. Kebutuhan insan sanggup berupa kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier. Tetapi banyak orang yang lebih cenderung mengedepankan kebutuhan sekundernya daripada kebutuhan primernya. Contohnya saja gaya hidup maupun kebutuhan lain yang bahwasanya dianggap kurang penting. Hal inilah yang memotivasi mereka untuk bertindak korupsi sebab adanya peluang.

Faktor Organisasi
Faktor korupsi dalam lingkup eksternal selanjutnya adalah faktor organisasi. Berdirinya suatu organisasi pastinya mempunyai kelemahan dalam segi aturan, pemimpin yang kurang tegas ataupun struktur organisasinya. Hal hal tersebut sanggup memicu adanya tindak korupsi bila dalam diri masing masing anggota organisasi tidak ada rasa jujur dan bertanggung jawab terhadap kiprah mereka.

Kolusi

Pengertian kongkalikong adalah kerjasama ilegal (melanggar hukum) yang terjadi antara pejabat pemerintah dengan oknum tertentu sehingga mereka sanggup memperoleh laba material. Pengaruh kongkalikong tersebut banyak dipakai dalam bidang ekonomi, dimana banyak perusahaan yang bekerja sama dalam bidang industri untuk kepentingan bersama. Terutama saat ingin mempengaruhi pasar universal, beberapa perusahaan akan tetapkan untuk bekerja sama dalam pasar yang berbentuk oligopoli tersebut. Tindakan kongkalikong yang bentuknya berlebihan dinamakan dengan kongkalikong tersembunyi atau Kartel. 
Baca juga : Pembagian Waktu di Indonesia (WIB, WIT, dan WITA)
Berdasarkan pengertian kongkalikong terdapat klarifikasi bahwa tindakan ini merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini dikarenakan kerjasama dan komitmen yang dilakukan secara sembunyi sembunyi serta didalamnya tedapat gratifikasi (fasilitas tertentu) dan santunan uang. Gratifikasi adalah pelicin yang menciptakan semua urusan menjadi lancar. Di negara Indonesia, tindak kongkalikong biasanya berupa pengadaan jasa dan proyek barang tertentu yang dilakukan oleh oknum oknum pemerintah. Kemudian adapula ciri ciri kongkalikong yang meliputi:
  • Adanya pelicin. Pelicin tersebut berasal dari perusahaan tertentu untuk diberikan kepada pejabat pemerintahan semoga tender pengadaan jasa dan barang tersebut sanggup dimenangkan oleh perusahaan itu. Maka dari itu perusahaan akan memperoleh proyek selanjutnya sebagai bentuk imbalan.
  • Adanya mediator (broker) dalam pengadaan jasa atau barang tertentu. Sebenarnya proses pengadaan jasa dan barang ini harus dilakukan secara pribadi oleh pihak produsen dengan pemerintah ataupun sanggup melalui prosedur pemerintah dengan produsen (G 2 P) maupun pemerintah dengan pemerintah (G 2 G). Namun dalam tindak kongkalikong terdapat adanya broker yang berupa kerabat atau jabatan tertentu dalam perusahaan.

Nepotisme

Pengertian nepotisme adalah pemanfaatan jabatan untuk keluarga kerabat atau teman bersahabat demi memperlihatkan kesempatan, pekerjaan dan penghasilan sehingga kesempatan orang lain lebih tertutup. Tindakan nepotisme tersebut lebih mengedepankan saudara maupun teman bersahabat menurut kekerabatan saja dan bukan kemampuannya. Misalnya dalam sebuah perusahaan terdapat kerabat manajer yang ingin masuk dan bekerja dalam perusahaan tersebut. Maka dari itu manajer tadi akan menciptakan kerabatnya untuk bekerja dalam perusahaan tanpa melihat kemampuan kerabatnya. 

Sekian klarifikasi mengenai pengertian korupsi, pengertian kongkalikong dan pengertian nepotisme terlengkap. Korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN) terjadi sebab adanya peluang dan kesempatan dalam melakukannya. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat. Terima kasih.

No comments:

Post a Comment