Pajak Progresif |
Informasi Umum Pajak Progresif
Pajak Progresif adalah pajak yang tarif pemungutannya memakai persentase yang naik atau meningkat seiring makin naiknya nilai objek pajak, semakin banyaknya kuantitas jumlah yang dipergunakan sebagai dasar pengenaan pajak.Di Indonesia, Terdapat dua jenis pajak yang memakai tarif pajak progresif, yaitu Pajak Penghaslan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Progresif diberlakukan untuk kendaraan pribadi, baik roda empat ataupun roda dua dengan syarat nama pemilik dan alamatnya sama.
Apabila nama pemilik dan juga alamat daerah tinggalnya berbeda, maka pajak progresif tidak dikenakan.
Pajak progresif juga tidak berlaku untuk kendaraan angkutan umum dan kendaraan dinas pemerintah.
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Pajak Kendaraan bermotor dengan kepemilikan orang langsung yang menurut alamat dan nama yang sama akan dikenai tarif Pajak Progresif yang besarnya sebagai berikut :1. | Kendaraan ke 1 | : | 1,5 % ( 1,5 % x NJKB ) | |
2. | Kendaraan ke 2 | : | 2 % ( 2 % x NJKB ) | |
3. | Kendaraan ke 3 | : | 2,5 % ( 2,5 % x NJKB ) | |
4. | Kendaraan ke 4 | : | 4 % (4 % x NJKB ) |
Bagaimanakah cara menghitung besaran pajak yang harus dibayar untuk kendaraan yang anda miliki?
Bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan beroda empat ?
Rumus Perhitungan Pajak Progresif Pajak Kendaraan Bermotor
Dasar Pengenaan Pajak
Yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif kendaraan beroda empat ialah hasil dari perkalian dua unsur pokok, yaitu:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau harga pasaran yang umum
- Bobot yang merefleksikan secara relatif tingkat kerusakan jalan atau efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor yang dinyatakan didalam koefisien yang nilainya satu atau lebih
Contoh penghitungan pajak progresif mobil
Pak Syarif yang tinggal di Jakarta mempunyai 5 kendaraan beroda empat yang tipe dan tahunnya sama pada tahun 2014 pajak masing masing kendaraan beroda empat milik Pak Syarif sama (contoh dipermudah supaya sanggup dengan gampang mengatakan berapa kenaikan pajaknya) yaitu :Pajak Kendaraan Bermotor | : | Rp 1.5000.000 | |
SWDKLLJ | : | Rp 143.000 | |
Total | : | Rp 1.643.000 |
Tahun 2015 Samsat DKI diberlakukan pajak progresif mobil, maka cara menghitungnya menyerupai ini:
Langkah pertama yaitu mengetahui NJK atau Nilai Jual Kembali yang telah ditetapkan oleh Dispenda setempat untuk masing masing kendaraan beroda empat yang dimiliki oleh Pak Syarif (besarnya dibentuk sama supaya lebih gampang dimengerti).
Caranya adalah:
NJK | : | PKB x 2/3 x 100 | |
: | Rp 1.500.000 x 2/3 x 100 | ||
: | Rp 100.000.000 |
Makara pajak pada tahun 2015 untuk tiap tiap kendaraan beroda empat Pak Syarif ialah menyerupai berikut:
Mobil Pertama :
PKB | : | 100.000.000 x 1,5 % | |||
: | 1.500.000 | (sama dengan tahun sebelumnya) | |||
SWDKLLJ | : | 143.000 | |||
Total | : | 1.643.000 |
======================================================
Mobil Kedua :
PKB | : | 100.000.000 x 2 % | |||
: | 2.000.000 | (terjadi kenaikan) | |||
SWDKLLJ | : | 143.000 | |||
Total | : | 2.143.000 |
======================================================
Mobil Ketiga :
PKB | : | 100.000.000 x 2,5% | |||
: | 2.500.000 | (terjadi kenaikan lagi) | |||
SWDKLLJ | : | 143.000 | |||
Total | : | 2.643.000 |
======================================================
Mobil Keempat :PKB | : | 100.000.000 x 4 % | |||
: | 4.000.000 | (dan... naik lagi) | |||
SWDKLLJ | : | 143.000 | |||
Total | : | 4.143.000 |
======================================================
Mobil Kelima :
PKB | : | 100.000.000 x 4 % | |||
: | 4.000.000 | (sama menyerupai tahun ke 4) | |||
SWDKLLJ | : | 143.000 | |||
Total | : | 4.143.000 |
Bagaimana untuk Pajak progresif motor ?
Perhitungannya sama saja dengan perhitungan Pajak Progresif Mobil menyerupai pola di atas, hanya tinggal menyesuaikan dengan besar kecilnya PKB-nya
Notes:
Supaya terhindar dari tarif Pajak Progresif, maka lakukanlah proses Balik Nama Kendaraan anda yang dijual ke orang lain biar kendaraan anda yang telah anda jual ke orang lain tidak dihitung sebagai milik anda.
Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan.
Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari sesudah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan
Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga
Dan orang lain yang membeli kendaraan anda tersebut segara diminta untuk melaporkannya ke Samsat Provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan.
Pelaporan ini hendaknya dilaksanakan dalam 30 hari sesudah pergantian kepemilikan kendaraan dilakukan
Wajib Pajak tadi mengajukan surat peryataan di Samsat setempat, dengan melengkapi foto kopi KTP diatas materai Rp 6.000 dan juga Kartu Keluarga
No comments:
Post a Comment