Thursday, August 15, 2019

Seputar Sejarah Tni

Seputar Sejarah Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia). UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 2004 TENTANG TENTARA NASIONAL INDONESIA. Tentara Nasional Indonesia (atau biasa disingkat TNI) ialah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia. Pada awal dibuat berjulukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) kemudian berganti nama menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI) dan kemudian diubah lagi namanya menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) hingga dikala ini. dikutip dari www.tni.mil.id.

 ialah nama sebuah angkatan perang dari negara Indonesia Seputar Sejarah TNI
Seputar Sejarah TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara. Tentara Nasional Indonesia dipimpin oleh seorang Panglima TNI, sedangkan masing-masing angkatan dipimpin oleh seorang Kepala Staf Angkatan.

Visi Misi TNI
VISI TNI:
Visi Tentara Nasional Indonesia ialah terwujudnya Pertahanan Negara yang Tangguh.

MISI TNI:
Misi Tentara Nasional Indonesia ialah menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Keselamatan Bangsa.

Jati diri Tentara Nasional Indonesia
  1. Tentara Rakyat, yaitu tentara yang anggotanya berasal dari warga negara Indonesia;
  2. Tentara Pejuang, yaitu tentara yang berjuang menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengenal mengalah dalam melaksanakan dan menuntaskan tugasnya;
  3. Tentara Nasional, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara di atas kepentingan daerah, suku, ras, dan golongan agama; dan
  4. Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan aturan nasional, dan aturan internasional yang telah diratifikasi.

Sejarah Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasinal Indonesia)
Tentara Nasional Indonesia (TNI) lahir dalam kancah usaha bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari ancaman Belanda yang berambisi untuk menjajah Indonesia kembali melalui kekerasan senjata. Tentara Nasional Indonesia merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR). Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, dirubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan usaha rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesyahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), Tentara Nasional Indonesia berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional. Sebagai kekuatan yang gres lahir, disamping Tentara Nasional Indonesia menata dirinya, pada waktu yang bersamaan harus pula menghadapi banyak sekali tantangan, baik dari dalam maupun dari luar negeri. Dari dalam negeri, Tentara Nasional Indonesia menghadapi rongrongan-rongrongan baik yang berdimensi politik maupun dimensi militer. Rongrongan politik bersumber dari golongan komunis yang ingin menempatkan Tentara Nasional Indonesia dibawah efek mereka melalui “Pepolit, Biro Perjuangan, dan TNI-Masyarakat:. Sedangkan tantangan dari dalam negeri yang berdimensi militer yaitu Tentara Nasional Indonesia menghadapi pergolakan bersenjata di beberapa kawasan dan pemberontakan PKI di Madiun serta Darul Islam (DI) di Jawa Barat yang sanggup mengancam integritas nasional. Tantangan dari luar negeri yaitu Tentara Nasional Indonesia dua kali menghadapi Agresi Militer Belanda yang mempunyai organisasi dan persenjataan yang lebih modern.

Sadar akan keterbatasan Tentara Nasional Indonesia dalam menghadapi aksi Belanda, maka bangsa Indonesia melaksanakan Perang Rakyat Semesta dimana segenap kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan masyarakat serta sumber daya nasional dikerahkan untuk menghadapi aksi tersebut. Dengan demikian, integritas dan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia telah sanggup dipertahankan oleh kekuatan Tentara Nasional Indonesia bersama rakyat.

Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada selesai tahun 1949 dibuat Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibuat pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan adonan Tentara Nasional Indonesia dan KNIL dengan Tentara Nasional Indonesia sebagai intinya. Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, menghipnotis kehidupan TNI. Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam duduk perkara intern Tentara Nasional Indonesia mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang menjadikan adanya keretakan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia AD. Di sisi lain, campur tangan itu mendorong Tentara Nasional Indonesia untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.

Periode yang juga disebut Periode Demokrasi Liberal ini diwarnai pula oleh banyak sekali pemberontakan dalam negeri. Pada tahun 1950 sebagian bekas anggota KNIL melancarkan pemberontakan di Bandung (pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil/APRA), di Makassar Pemberontakan Andi Azis, dan di Maluku pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS). Sementara itu, DI TII Jawa Barat melebarkan pengaruhnya ke Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Aceh. Pada tahun 1958 Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia/Perjuangan Rakyat Semesta (PRRI/Permesta) melaksanakan pemberontakan di sebagian besar Sumatera dan Sulawesi Utara yang membahayakan integritas nasional. Semua pemberontakan itu sanggup ditumpas oleh Tentara Nasional Indonesia bersama kekuatan komponen bangsa lainnya.

Upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 merupakan bab yang penting dari sejarah Tentara Nasional Indonesia pada dekade tahun enam puluhan.

Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, dibutuhkan sanggup mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak gampang terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu. Namun hal tersebut menghadapi banyak sekali tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bab dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pelatihan khusus, serta memanfaatkan efek Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.

Upaya PKI makin gencar dan memuncak melalui perebutan kekuasaan terhadap pemerintah yang syah oleh G30S/PKI, menjadikan bangsa Indonesia dikala itu dalam situasi yang sangat kritis. Dalam kondisi tersebut Tentara Nasional Indonesia berhasil mengatasi situasi kritis menggagalkan perebutan kekuasaan serta menumpas kekuatan pendukungnya gotong royong dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.

Dalam situasi yang serba chaos itu, ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol. Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya. Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik gres untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 secara murni dan konsekwen.

Sementara itu, ABRI tetap melaksanakan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal. Langkah pertama ialah mengintegrasikan iktikad yang alhasil melahirkan iktikad ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek). Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan adonan antara Angkatan dan Polri. Disisi lain, ABRI juga melaksanakan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui kegiatan ABRI Masuk Desa (AMD).

Peran, Fungsi dan Tugas Tentara Nasional Indonesia (dulu ABRI) juga mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor: 34 tahun 2004. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya menurut kebijakan dan keputusan politik negara. Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai: penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa, penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas, dan pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu jawaban kekacauan keamanan.

Tugas pokok Tentara Nasional Indonesia ialah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok itu dibagi 2(dua) yaitu: operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang mencakup operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata, mengatasi aksi terorisme, mengamankan wilayah perbatasan, mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis, melaksanakan kiprah perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan Presiden dan Wapres beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu kiprah pemerintahan di daerah, membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka kiprah keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang, membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah abnormal yang sedang berada di Indonesia, membantu menanggulangi jawaban peristiwa alam, pengungsian, dan pemberian santunan kemanusiaan, membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Sementara dalam bidang reformasi internal, Tentara Nasional Indonesia hingga dikala ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional. Tentara Nasional Indonesia tetap pada komitmennya menjaga supaya reformasi internal sanggup mencapai target yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia gres yang lebih baik dimasa yang akan tiba dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Beberapa Perubahan Yang Telah Dilakukan Oleh TNI
  1. Merumuskan paradigma gres kiprah ABRI Abad XXI.
  2. Merumuskan paradigma gres kiprah Tentara Nasional Indonesia yang lebih menjangkau ke masa depan, sebagai aktualisasi atas paradigma gres kiprah ABRI Abad XXI.
  3. Pemisahan Polisi Republik Indonesia dari ABRI yang telah menjadi keputusan Pimpinan ABRI mulai 1-4-1999 sebagai Transformasi Awal.
  4. Penghapusan Kekaryaan ABRI melalui keputusan pensiun atau alih status. (Kep: 03/)/II/1999). 
  5. Penghapusan Wansospolpus dan Wansospolda/Wansospolda Tk-I.
  6. Penyusutan jumlah anggota F.TNI/Polri di dewan perwakilan rakyat RI dan DPRD I dan II dalam rangka pembatalan fungsi sosial politik.
  7. TNI tidak lagi terlibat dalam Politik Praktis/day to day Politics.
  8. Pemutusan korelasi organisatoris dengan Partai Golkar dan mengambil jarak yang sama dengan semua parpol yang ada.
  9. Komitmen dan konsistensi netralitas Tentara Nasional Indonesia dalam Pemilu.
  10. Penataan korelasi Tentara Nasional Indonesia dengan KBT (Keluarga Besar TNI).
  11. Revisi Doktrin Tentara Nasional Indonesia diadaptasi dengan Reformasi dan Peran ABRI Abad XXI.
  12. Perubahan Staf Sospol menjadi Staf Komsos.
  13. Perubahan Kepala Staf Sosial Politik (Kassospol) menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster).
  14. Penghapusan Sospoldam, Babinkardam, Sospolrem dan Sospoldim.
  15. Likuidasi Staf Syawan ABRI, Staf Kamtibmas ABRI dan Babinkar ABRI.
  16. Penerapan akuntabilitas public terhadap Yayasan-yayasan milik TNI/Badan Usaha Militer.
  17. Likuidasi Organisasi Wakil Panglima TNI.
  18. Penghapusan Bakorstanas dan Bakorstanasda.
  19. Penegasan calon KDH dari Tentara Nasional Indonesia sudah harus pensiun semenjak tahap penyaringan;
  20. Penghapusan Posko Kewaspadaan;
  21. Pencabutan materi Sospol ABRI dari kurikulum pendidikan TNI.
  22. Likuidasi Organisasi Kaster TNI.
  23. Likuidasi Staf Komunikasi Sosial (Skomsos) Tentara Nasional Indonesia sesuai SKEP Panglima Tentara Nasional Indonesia No.21/ VI/ 2005.
  24. Berlakunya doktrinTNI Tri Dharma Eka Karma (Tridek) menggantikan Catur Dharma Eka Karma (Cadek) sesuai Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia nomor Kep/2/I/2007 tanggal 12 Januari 2007.

Berikut ialah Delapan Wajib TNI
  1. Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
  2. Bersikap budbahasa terhadap rakyat.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
  4. Menjaga kehormatan diri di muka umum.
  5. Senantiasa menjadi teladan dalam perilaku dan kesederhanaannya.
  6. Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
  7. Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
  8. Menjadi teladan dan memelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
.

No comments:

Post a Comment