Pengertian Tujuan Dan Lingkup Pengaturan Perdagangan. Pelaksanaan demokrasi ekonomi yang dilakukan melalui acara Perdagangan merupakan penggagas utama dalam pembangunan perekonomian nasional yang sanggup memperlihatkan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing Produk Dalam Negeri.
Perdagangan atau perniagaan ialah acara tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang menurut akad bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan tukar barang yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya berjulukan produksi. Jadi, produksi ialah acara membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi ialah acara mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen ialah orang yang membeli barang. Konsumsi ialah acara memakai barang dari hasil produksi. Dikutip Dari Wikipedia.org.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 Perdagangan ialah tatanan acara yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kebijakan Perdagangan disusun menurut asas:
Pengaturan acara Perdagangan bertujuan:
Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud diatas, juga diatur Jasa yang sanggup diperdagangkan meliputi:
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau tolong-menolong menyebarkan sarana Perdagangan berupa:
Perdagangan atau perniagaan ialah acara tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang menurut akad bersama bukan pemaksaan. Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan tukar barang yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat yang disebut produsen. Kegiatannya berjulukan produksi. Jadi, produksi ialah acara membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi ialah acara mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen ialah orang yang membeli barang. Konsumsi ialah acara memakai barang dari hasil produksi. Dikutip Dari Wikipedia.org.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 Perdagangan ialah tatanan acara yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
Kebijakan Perdagangan disusun menurut asas:
- Kepentingan nasional;
- Kepastian hukum;
- Adil dan sehat;
- Keamanan berusaha;
- Akuntabel dan transparan;
- Kemandirian;
- Kemitraan;
- Kemanfaatan;
- Kesederhanaan;
- Kebersamaan; dan
- Berwawasan lingkungan.
Pengaturan acara Perdagangan bertujuan:
- Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- Meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri;
- Meningkatkan kesempatan berusaha dan membuat lapangan pekerjaan;
- Menjamin kelancaran distribusi dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
- Meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana perdagangan;
- Meningkatkan kemitraan antara perjuangan besar dan koperasi, perjuangan mikro, kecil, dan menengah, serta pemerintah dan swasta;
- Meningkatkan daya saing produk dan perjuangan nasional;
- Meningkatkan gambaran produk dalam negeri, saluran pasar, dan ekspor nasional;
- Meningkatkan perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
- Meningkatkan pelindungan konsumen;
- Meningkatkan penggunaan sni;
- Meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
- Meningkatkan pengawasan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
Lingkup pengaturan Perdagangan meliputi:
- Perdagangan dalam negeri;
- Perdagangan luar negeri;
- Perdagangan perbatasan;
- Standardisasi;
- Perdagangan melalui sistem elektronik;
- Pelindungan dan pengamanan perdagangan;
- Pemberdayaan koperasi serta perjuangan mikro, kecil, dan menengah;
- Pengembangan ekspor;
- Kerja sama perdagangan internasional;
- Sistem informasi perdagangan;
- Tugas dan wewenang pemerintah di bidang perdagangan;
- Komite perdagangan nasional;
- Pengawasan; dan
- Penyidikan.
Selain lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud diatas, juga diatur Jasa yang sanggup diperdagangkan meliputi:
- Jasa bisnis;
- Jasa distribusi;
- Jasa komunikasi;
- Jasa pendidikan;
- Jasa lingkungan hidup;
- Jasa keuangan;
- Jasa konstruksi dan teknik terkait;
- Jasa kesehatan dan sosial;
- Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
- Jasa pariwisata;
- Jasa transportasi; dan
- Jasa lainnya.
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Pelaku Usaha secara sendiri-sendiri atau tolong-menolong menyebarkan sarana Perdagangan berupa:
- Pasar rakyat;
- Pusat perbelanjaan;
- Toko swalayan;
- Gudang;
- perkulakan;
- Pasar lelang komoditas;
- Pasar berjangka komoditi; atau
- Sarana Perdagangan lainnya
No comments:
Post a Comment