Pengertian Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal. Semasa perang hambar istilah Demokrasi Liberal sangat bertolak belakang dengan Komunisme. Demokrasi Liberal lebih menekankan pada pengukuhan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu maupun masyarakat. Dan akibatnya lebih bertujuan menjaga tingkat representasi warga negara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Amerika yaitu salah satu negara yang menganut sistem demokrasi liberal dengan konstitusi yang digunakan berupa republik. Amerika serikat sering dijadikan contoh keberhasilan demokrasi liberal oleh Negara-negara barat maupun Negara dunia ketiga menyerupai Indonesia salah satunya.Demokrasi liberal cukup berhasil di amerika serikat dimana kebebasan individu menerima kawasan yang tinggi di Negara tersebut.Negara tidak berhak mengatur dan membatasi kebebasan individu yang telah dilindungi oleh konstitusi.
Baca Juga Demokrasi
Baca Juga Demokrasi
Dalam system kepartaian Amerika menganut dwi partai atau hanya ada dua partai di Negara tersebut yaitu partai republic dan democrat. Hal ini menunjukkan rakyatnya kebebasan menentukan pemimpin sesuai kepentingan politiknya baik yang berhaluan konservatif maupun yang liberal.
Berikut yaitu beberapa pengertian wacana sistem pemerintahan Demokrasi liberal.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) yaitu sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak – hak individu dari kekuasaan pemerintah Dalam demokrasi liberal, keputusan – keputusan lebih banyak didominasi (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan–pembatasan biar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak – hak individu menyerupai tercantum dalam konstitusi
Baca Juga Kabinet Pemerintahan
Baca Juga Kabinet Pemerintahan
Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh pelopor teori kontrak sosial menyerupai Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jackques Rousseau. Semasa Perang Dingin, istilah demokrasi liberal bertolak belakang dengan komunisme ala Republik Rakyat. Pada zaman sekaran demokrasi konstitusional umumnya dibanding–bandingkan dengan demokrasi eksklusif atau demokrasi partisipasi.
Demokrasi liberal digunakan untuk menjelaskan sistem politik dan demokrasi barat di Amerika Serikat, Britania Raya, Kanada. Konstitusi yang digunakan sanggup berupa republik (Amerika, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya dan Spanyol). Demokrasi liberal digunakan oleh negara yang menganut sistem presiedensial (AS), sistem parlementer (sistem westminster : Britania Raya dan Negara –negara persemakmurannya) atau sistem semi presidensial (Perancis).
Baca Juga Sistem Pemerintahan Parlementer
Baca Juga Sistem Pemerintahan Parlementer
Demokrsi liberal yaitu suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan dewan legislatif lebih tinggi daripada tubuh eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri dan menteri – menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara. Demokrasi liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer.
Baca Juga :
Baca Juga :
Di Indonesia, demokrasi ini dilaksanakan sehabis keluarnya maklumat pemerintah No. 14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengukuhan terhadap hak – hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat.
Ciri-ciri Demokrasi Liberal :
- Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan insan sanggup terkontrol
- Kekuasaan direktur dibatasi secara konstitusional
- Kekuasaan direktur dibatasi oleh peraturan perundangan
- Kelompok minoritas (agama,etnis) boleh berjuang untuk memperjuangkan dirinya
Sumber
www.academia.edu
No comments:
Post a Comment