Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA. Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya yaitu Gubernur, Bupati dan wali kota. Nah untuk menentukan pemimpin tersebut maka pemerintah sentra melakukan pemilihan pribadi yang dilakukan oleh rakyat dalam satu daerah. Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA.
Pemilihan kepala tempat atau yang biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilakukan secara pribadi oleh penduduk tempat administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala tempat dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala tempat dan wakil kepala tempat yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk tempat Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).
Pengertian Lain wacana Pilkada yaitu Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menentukan Gubernur dan Bupati/Walikota menurut Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut yaitu Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain yaitu :
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 wacana Pemerintah Daerah
- Undang-undang (UU) Nomor: 32 wacana Penjelasan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 wacana PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
- PP Pengganti UU Nomor: 3 wacana PERPU NO 3 TAHUN 2005
Dikutip dari banyak sekali sumber
No comments:
Post a Comment