Tuesday, August 13, 2019

Pengertian Pengawasan

Pengertian Pengawasan. Pengawasan ialah suatu perjuangan sistematis memutuskan standar-standar dengan tujuan perencanaan, merancang berdiri sistem, umpan balik informasi, membandingkan kinerja bekerjsama dengan standar-standar yang telah ditentukan terlebih dahulu. Dengan memilih apakah ada penyimpangan dan mengukur kemudaratannya, serta mengambil tindakan yang diharapkan yang menjamin pemanfaatan penuh sumber daya yang dipakai secara efisien dan efektif dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

Berikut ialah Pengertian Pengawasan Menurut Para Ahli

  1. Dalam kamus bahasa Indonesia istilah “Pengawasan berasal dari kata awas yang artinya memperhatikan baik-baik, dalam arti melihat sesuatu dengan cermat dan seksama, tidak ada lagi acara kecuali memberi laporan menurut kenyataan yang bekerjsama dari apa yang di awasi”.
  2. Menurut seminar ICW pertanggal 30 Agustus 1970 mendefenisikan bahwa “ Pengawasan sebagai suatu acara untuk memperoleh kepastian apakah suatu pelaksaan pekerjaan / acara itu dilaksanakan sesuai dengan rencana, aturan-aturan dan tujuan yang telah di tetapkan”.
  3. Menurut Prayudi: “Pengawasan ialah suatu proses untuk memutuskan pekerjaan apa yang di jalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan atau diperhatikan”.
  4. Menurut Saiful Anwar, pengawasan atau kontrol terhadap tindakan aparatur pemerintah diharapkan biar pelaksanaan kiprah yang telah ditetapkan sanggup mencapai tujuan dan terhindar dari penyimpangan-penyimpangan.
  5. Menurut M. Manullang menyampaikan bahwa : “Pengawasan ialah suatu proses untuk memutuskan suatu pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan, menilainya dan mengoreksi jikalau perlu dengan maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan planning semula”
  6. Menurut Sarwoto yang dikutip oleh Sujamto memperlihatkan batasan :”Pengawasan ialah acara manager yang mengusahakan biar pekerjaan-pekerjaan terealisasi sesuai dengan planning yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki”.
  7. Menurut Harold Koonz,dkk, yang dikutip oleh John Salinderho menyampaikan bahwa pengawasan ialah : Pengukuran dan pembetulan terhadap acara para bawahan untuk menjamin bahwa apa yang terealisasi itu cocok dengan rencana. Makara pngawasan itu mengukur  pelaksanaan  dibandingkan  dengan  cita-cita  dan  rencana, memperlihatkan dimana  ada penyimpangan  yang  negatif dan dengan menggerakkan  tindakan-tindakan  untuk  memperbaiki  penyimpangan-penyimpangan, membantu menjamin tercapainya rencana-rencana.

Dalam kehidupan sehari-hari baik kalangan masyarakat maupun di lingkungan perusahaan swasta maupun pemerintahan makna pengawasan ini agaknya tidak terlalu sulit untuk di pahami.

Dikutip dari banyak sekali sumber.

No comments:

Post a Comment