Pengertian Dan Tujuan Rumah Susun. Rumah susun merupakan bangunan berbentuk gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dimana terdiri dari bagian-bagian struktur secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing sanggup dimiliki dan dipakai secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bab bersama, benda bersama dan tanah bersama dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.
Baca Juga Pengertian Rusunawa
Baca Juga Pengertian Rusunawa
Rumah Susun atau disingkat Rusun, kerap dikonotasikan sebagai apartemen versi sederhana, walupun sesungguhnya apartemen bertingkat sendiri bisa dikategorikan sebagai rumah susun.
Berikut ialah Jenis-Jenis rumah susun yang antara lain ialah :
- Rumah susun umum ialah rumah susun yang disenggelarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan berpenghasilan rendah yang pembangunannya mendapat akomodasi dan tunjangan pemerintah.
- Rumah susun khusus ialah rumah susun yang diselenggarakan oleh negara atau swasta untuk memenuhi kebutuhan sosial
- Rumah susun negara ialah rumah susun yang dimiliki negara yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian untuk menunjang pelaksanaan kiprah pejabat atau pegawai beserta keluarganya
- Rumah susun komersil ialah rumah susun yang diperuntukan bagi masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi dan sanggup diperjual belikan sesuai dengan prosedur pasar. Contohnya ialah apartemen.
Pembangunan Rumah susun ialah suatu cara untuk memecahkan duduk perkara kebutuhan dari permukiman dan perumahan pada lokasi yang padat terutama pada tempat perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat. Sedangkan tanah kia usang kian terbatas, pembangunan rumah susun tentunya juga sanggup menjadikan terbukanya ruang kota sehingga mejadi lebih lega dan dalam hali ini juga membantu adanya peremajaan dari kota, sehingga tempat kumuh berkurang dan selanjutnya menjadi tempat yang rapih yang bersihdan teratur.
Konsep pembangunan rumah susun yaitu dengan bangunan bertingkat yang sanggup dihuni bersama, dimana satuan-satuan dari unit dalam bangunan dimaksud sanggup mempunyai secara terpisah yang dibangun baik secara horizontal maupun secara vertikal, pembangunan perumahan yang menyerupai ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Pasal 2 dan 3 UURS, No 16 Tahun 1985 tujuan pembangunan rumah susun ialah sebagai berikut
Pasal 2
Pembangunan rumah susun berlandaskan pada asas kesejahteraan umum keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan keseimbangan dalam perikehidupan.
Pasal 3
Pembangunan rumah susun bertujuan untuk :
- Memenuhi kebutuhan perumahaan yang layak bagi masyarakat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian aturan dalam pemanfaatannya
- Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah didaerah perkotaan dengan memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan membuat lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang.
- Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berkhasiat bagi kehidupan masyarakat dengan tetap mengutamakan ketentuan.
Rumah susun harus mempunyai syarat-syarat menyerupai rumah biasa yakni sanggup menjadi tempat berlindung, menunjukkan rasa aman, menjadi wadah sosialisasi dan menunjukkan suasana nyaman dan serasi bagi penghuninya.
Dikutip dari banyak sekali sumber.
No comments:
Post a Comment