Wednesday, August 14, 2019

Negara Hukum

Negara Hukum. Konsepsi negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara menunjukkan sumbangan aturan bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia. Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara aturan berdasarkan Moh. Mahfud MD pada hakikatnya mempunya makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
 Konsepsi negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara menunjukkan sumbangan aturan ba  Negara Hukum

Konsep rechtsstaat mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Adanya sumbangan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
  2. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada forum negara untuk menjamin sumbangan HAM;
  3. Pemerintahan berdasarkan peraturan;
  4. Adanya peradilan administrasi.
Adapun the rule of law dicirikan oleh :
  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan aturan (aquality before the law);
  3. Adanya jaminan sumbangan HAM.
Dengan demikian, konsep negara aturan sebagai adonan dari kedua konsep di atas dicirikan sebagai berikut :
  1. Adanya jaminan sumbangan terhadap HAM;
  2. Adanya supremasi aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
  3. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
  4. Adanya forum peradilan yang bebas dan mandiri.
Ciri-ciri negara aturan ialah sebagai berikut:
  1. Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula memilih cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law);
  2. Adanya tubuh kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  3. Adanya pemilu yang bebas;
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
  5. Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  6. Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Istilah negara aturan di Indonesia sanggup ditemukan dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang berdasar atas aturan (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Penjelasan tersebut merupakan citra sistem pemerintahan negara Indonesia. Dalam kaitan dengan istilah Negara aturan Indonesia, Padmo Wahyono menyatakan bahwa konsep negara aturan Indonesia yang menyebut rechtsstaat dalam tanda kurung memberi arti bahwa Negara aturan Indonesia mengambil referensi secara tidak menyimpang dari pengertian Negara aturan pada umumnya (genusbegrip) yang kemudian diadaptasi dengan keadaan Indonesia.

Jauh sebelum itu, Moh Yamin menciptakan klarifikasi ihwal konsepsi negara hokum Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dari kesewenang- wenangan. Negara aturan Indonesia juga menunjukkan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.

Dengan demikian berdasarkan klarifikasi di atas, bahwa negara aturan – baik dalam arti formal yaitu penegakan aturan yang dihasilkan oleh forum legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara aturan dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa Negara aturan tersebut yang merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.
.

No comments:

Post a Comment