Friday, August 16, 2019

Kegunaan Dan Mekanisme Amdal

AMDAL merupakan abreviasi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibentuk pada tahap perencanaan, dan dipakai untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai perhiasan studi kelayakan suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu perjuangan dan/atau acara yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan ihwal penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 ihwal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan sanggup mencapai target yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan prosedur perijinan. Peraturan pemerintah ihwal AMDAL secara terperinci menegaskan bahwa AMDAL yaitu salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memperlihatkan ijin usaha/kegiatan. AMDAL dipakai untuk mengambil keputusan ihwal penyelenggaraan/pemberian ijin perjuangan dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bahu-membahu untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil evaluasi inilah yang memilih apakah planning perjuangan dan/atau acara tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Kegunaan AMDAL

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2. Membantu proses pengambilan keputusan ihwal kelayakan lingkungan hidup dari planning perjuangan dan/atau kegiatan
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari planning perjuangan dan/atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk penyusunan planning pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu planning perjuangan dan atau kegiatan

Prosedur AMDAL

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  3. Penyusunan dan evaluasi KA-ANDAL (scoping)
  4. Penyusunan dan evaluasi ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi acara wajib AMDAL, yaitu memilih apakah suatu planning acara wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan planning kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan lalu melaksanakan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL yaitu proses untuk memilih lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses evaluasi KA-ANDAL. Setelah simpulan disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, usang waktu maksimal untuk evaluasi KA-ANDAL yaitu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil evaluasi Komisi AMDAL).

Proses evaluasi ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah simpulan disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, usang waktu maksimal untuk evaluasi ANDAL, RKL dan RPL yaitu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Penyusunan AMDAL

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa sanggup meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah mempunyai akta Penyusun AMDAL dan andal di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan bahan penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL yaitu komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat sentra berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa yaitu orang atau tubuh aturan yang bertanggungjawab atas suatu planning perjuangan dan/atau acara yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan yaitu masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL menurut alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan planning perjuangan dan/atau kegiatan, faktor dampak ekonomi, faktor dampak sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor dampak nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL sanggup dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Referensi
Intakindo.org

No comments:

Post a Comment