Thursday, August 15, 2019

Ham

HAM (Hak-hak asasi manusia) yaitu hak-hak yang (seharusnya) diakui secara universal sebagai hak-hak yang menempel pada insan alasannya yaitu hakekat dan kodrat kelahiran. Dikatakan ‘universal’ alasannya yaitu hak-hak ini dinyatakan sebagai bab dari kemanusiaan setiap sosok manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, jenis kelaminnya, usianya, latar belakang kultural dan pula agama atau kepercayaan spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan ‘melekat’ atau ‘inheren’ alasannya yaitu hak-hak itu dimiliki setiap insan berkat kodrat kelahirannya sebagai insan dan bukan alasannya yaitu pinjaman oleh suatu organisasi kekuasaan manapun. Karena dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka intinya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh dirampas atau dicabut.

hak yang menempel pada insan alasannya yaitu hakekat dan kodrat kelahiran  HAM


HAM yaitu hak-hak dasar yang dimiliki setiap orang semata-mata alasannya yaitu ia yaitu manusia. HAM didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang dilahirkan setara dalam harkat dan hak-haknya. Semua HAM sama pentingnya dan mereka tidak sanggup dicabut dalam keadaan apapun.

HAM Juga Dapat Dikatakan sebagai proteksi hak yang dikembangkan oleh PBB semenjak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal aneka macam batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut duduk perkara HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang abnormal sekalipun.

Contoh pelanggaran HAM:
  1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
  4. Manipulatif dan menciptakan aturan pemilu sesuai dengan impian penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  5. Penegak aturan dan/atau petugas keamanan melaksanakan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

Tujuan HAM
Tujuan dari HAM yaitu untuk melindungi hak setiap orang yang mencakup :
  1. Hak untuk hidup, Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus mempunyai sesuatu menyerupai daerah yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup.
  2. Hak atas kebebasan dan keamanan. Setaip orang berhak mendapat perlindungan  dari  kekerasan dan kesewenang-wenangan. HAM berbagi saling menghargai antara manusia. HAM mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar.

No comments:

Post a Comment