BPJS Kesehatan. Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) Sebelumnya dikenal dengan nama Askes yang dikelola oleh PT Askes Indonesia PT. Askes Indonesia berubah nama menjadi BPJS Kesehatan semenjak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan |
Pengertian BPJS
Menurut UU no. 24 tahun 2011 perihal BPJS pasal 7 ayat (1) dan Ayat (2), pasal 9 ayat (1) dan UU. No. 40 Tahun 2011 Tentang SJSN, Pasal 1 Angka 8, Pasal 4 Dan Pasal 5 ayat (1)). Badan Penyeleggara jaminan social kesehatan (BPJS Kesehatan) yaitu tubuh aturan public yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) Bulan di Indonesia.
Menurut Wikipedia BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) yaitu Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu berjulukan Jamsostek) merupakan kegiatan pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2014.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan
Visi BPJS Kesehatan
" CAKUPAN SEMESTA 2019 "
Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
Misi BPJS Kesehatan :
Menurut Wikipedia BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) yaitu Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu berjulukan Jamsostek) merupakan kegiatan pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2014.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan
Visi BPJS Kesehatan
" CAKUPAN SEMESTA 2019 "
Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia mempunyai jaminan kesehatan nasional untuk memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang handal, unggul dan terpercaya.
Misi BPJS Kesehatan :
- Membangun kemitraan strategis dengan banyak sekali forum dan mendorong partisipasi masyarakat dalam ekspansi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Menjalankan dan memantapkan sistem jaminan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan bermutu kepada peserta melalui kemitraan yang optimal dengan kemudahan kesehatan.
- Mengoptimalkan pengelolaan dana kegiatan jaminan sosial dan dana BPJS Kesehatan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung kesinambungan program.
- Membangun BPJS Kesehatan yang efektif berlandaskan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik dan meningkatkan kompetensi pegawai untuk mencapai kinerja unggul.
- Mengimplementasikan dan berbagi sistem perencanaan dan evaluasi, kajian, administrasi mutu dan administrasi risiko atas seluruh operasionalisasi BPJS Kesehatan.
- Mengembangkan dan memantapkan teknologi gosip dan komunikasi untuk mendukung operasionalisasi BPJS Kesehatan.
Landasan Hukum BPJS Kesehatan
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 perihal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 perihal Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
Peserta BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
- Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan yaitu peserta Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak bisa yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta kegiatan Jaminan Kesehatan. yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya yaitu yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu
- Bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) jaminan kesehatan terdiri dari, Pekerja peserta upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan peserta upah dan anggota keluarganya, Bukan pekerja dan anggota keluarganya
BPJS Kesehatan hanya sanggup menanggung paling banyak 5 (lima) anggota keluarga dan apabila Peserta yang mempunyai anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, sanggup mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan
Baca Juga : Asuransi
Baca Juga : Asuransi
Dampak yang terjadi kalau anda tidak menjadi peserta BPJS adalah Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar kemampuan anda
Sudahkah anda menjadi peserta BPJS Kesehatan……………….?
Semoga Penjelasan perihal BPJS Kesehatan, visi dan misi BPJS Kesehatan, landasan aturan BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan dan dampak apabila tidak menjadi peserta BPJS kesehatan sanggup menawarkan manfaat buat anda.
.
No comments:
Post a Comment