Friday, October 4, 2019

Mengenal Hipotik, Sebuah Hutang Jangka Panjang

Pengertian Hipotik

Hipotik yaitu utang yang memakai aktiva tetap sebagai jaminan. aktiva tetap perusahaan contohnya gedung, bangunan, rumah, mesin, tanah maupun kapal laut.

Perusahaan yang membutuhkan dana untuk berkembang menembuh banyak sekali upaya untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang. Bisa menempuh cara menambah modal, memakai keuntungan yang dihasilkan (retaired earning) ataupun dengan berhutang.

Untuk jangka panjang. Selain obligasi, hipotek atau juga dikenal sebagai mortgage yaitu jenis hutang yang paling sering digunakan.

Umumnya, pihak kreditur dengan bagan santunan hipotik yaitu bank. Tentunya dengan syarat syarat perbankan tertentu yang harus dipenuhi apabila ingin mendapat santunan hipotik.

Jatuh tempo hipotik yaitu dalam jangka waktu yang cukup lama. Bisa 15-25 tahun.

Setelah adanya perjanjian hutang hipotik, kreditur atau pemberi santunan akan memegang kepemilikin aset perusahaan. Namun selama dalam masa cicilan pembayaran hutang dan bunga. Perusahaan masih bisa menempati, memanfaatkan, mengoperasionalkan aset tersebut menyerupai aktiva tetap milik perusahaan sendiri.

Pengertian hipotik dikenal juga dengan 'klaim atas properti'. Apabila peminjam tidak bisa melaksanakan pembayaran hipotik. Kreditur bisa menyita aset yang dijadikan jaminan atas hipotik tersebut.

 Hipotik yaitu utang yang memakai aktiva tetap sebagai jaminan Mengenal HIPOTIK, Sebuah Hutang Jangka Panjang
sumber gambar : shareicon

Bunga Hipotik

#1. Hipotik Bunga Tetap

Dengan bagan bunga tetap ini. Peminjam uang akan membayarkan santunan pokok dan bunga sesuai yang telah disepakati. Bunga yang dibayarkan tingkat suku bunganya tetap. Tidak berubah-ubah.

Makara semisal nanti kedepan suku bunga umum naik turun fluktuatif, Tingkat suku bunga utang hipotik tidak akan berubah.

Mungkin bulan depan tingkat suku bunga umum naik, maka suku bunga hutang hipotik tidak ikut naik. Dan begitu pula sebaliknya. Apabila kedepan tingkat suku bunga secara umum turun. Maka tingkat suku hipotik masih tetap.

#2. Hipotik Bunga Mengambang

Mungkin ada istilah lain yang lebih sempurna dan lebih umum. Maksudnya bunga mengambang adalah. Besaran tingkat suku bunga yang dibayarkan dengan bagan ini yaitu tidak tetap alias mengambang. Mengikuti tingkat suku bunga bank yang berlaku dipasaran.

Mungkin pada bulan ini tingkat suku bunga hipotik sebesar sekian persen. Namun pada periode berikutnya, angkanya bisa saja berubah. Bisa turun dan juga bisa naik. Sesuai dengan tingkat suku bunga bank.

Objek Hipotik

Objek utang hipotik yaitu aset tidak bergerak yang bisa dipindah-tangankan beserta seluruh perlengkapan yang ada. Misalnya jaminan atas semua tanah yang berstatus hak milik. Hak guna perjuangan dan hak guna bangunan, Seperti bangunan rumah, pabrik, gudang, hotel dan lain sebagainya.

Hipotik kapal laut.

Di Indonesia, kapal bahari bisa menjadi objek hipotik. Ukuran kapal bahari yang bisa dijadikan jaminan hipotik yaitu kapal bahari yang berukuran 20 m3 (kotor) keatas.

 Hipotik yaitu utang yang memakai aktiva tetap sebagai jaminan Mengenal HIPOTIK, Sebuah Hutang Jangka Panjang

Ciri Khas dan Sifat Hipotik

Ciri khas hipotik menurut KUH Perdata yaitu sebagai berikut :
  • Ondeelbar, adalah hipotik tidak bisa dibagi-bagikan lantaran hipotek berada diatas semua aset yang menjadi objeknya. Artinya apabila sebagian hutang hipotik telah dibayar maka sebagian hak hipotik tidak otomatis dihapus.
  • Accecoir, yaitu hipotik merupakan sebuah perjanjian tambahan. Perjanjian utamanya yaitu perjanjian hutang-piutang.
  • Verhallsrech, Bingung cara membacanya? berhaalsrecht yaitu hak mengenai pelunasan hutang saja. Tidak mempunyai hak untuk mempunyai benda yang dijaminkan. Tetapi apabila diperjanjikan, kreditur bisa mempunyai hak untuk menjual aset jaminan yang disepakatai atas kekuasaan sendiri apabila debitur melaksanakan kelalaian..
Berdasarkan pada KUH Perdata, sifat yang dimiliki oleh hipotik dari apa yang ada pada hak kebendaan biasanya menyerupai :
  • Absolut, merupakan hak yang bisa dipertahankan terhadap segala tuntutan dari siapapun.
  • Droit de Suite merupakan hak dimana hak tersebut mengikuti aset yang dijaminkan berada ditangan siapa aset tersebut berada.
  • Droit de Preference, yaitu seseorang yang mempunyai hak untuk didahulukan pembayaran piutangnya diantara para pemberi hutang lainnya. Hak disini tidak dipengaruhi oleh situasi pailit atau penyitaan yang dilakukan terhadap aset yang dijaminkan.

Asas dalam Hipotik

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam bukunya Hukum Perdata: Hak Jaminan Atas Tanah menjelaskan perihal 3 asas aturan yang berada dalam hipotik adalah

#1 Asas Specialiteit

Asas Specialiteit yaitu asas yang menyatakan bahwa utang hipotek hanya bisa dilandasi atas aset aset yang ditunjuk khusus.

Aset tidak bergerak yang yang terikat sebagai tanggungan.

Contohnya aset yang jaminkan hipotik itu wujudnya menyerupai apa, dimana letak lokasinya, berapakah besar kecil atau luas aset beserta batasan batasannya.

#2. Asas Publicitiet 

Asas Publicitiet merupakan asas dimana hipotik tersebut diwajibkan untuk didaftarkan pada register umum semoga bisa diketahui oleh pihak lainnya.

#3. Asas Ondeelbaarheid 

Asas Ondeelbaarheid atau atas tidak bisa dibagi bagi. Artinya hipotik membebani semua aset  yang menjadi jaminan dalam keseluruhan. Aset dan setiap bagian-bagian dari aset bergerak. Apabila hutang hipotik telah dibayar sebagian, maka pembayaran tersebut tidak akan mengurangi sebaian dari aset yang dijaminkan.

Janji (Bedingen) dalam Hipotik | Bedigen

Umumnya, pada perjanjian utang hipotik, sudah sangat lazim diadakan perjanjian-perjanjian yang tujuannya untuk melindungi kepentingan peminjam atau kreditur semoga tidak dirugikan.

Perjanjian tersebut harus dicantumkan dengan tegas didalam sertifikat hipotik.

Biasanya perjanjian dalam hipotik yaitu berisi perihal kesepakatan mengenai sewa. Janji untuk tidak dibersihkan. Janji mengenai asuransi. Janji untuk menjual atas kekuasaan sendiri. Di Indonesia, semua isi perjanjian tersebut sudah diatur dalam undang-undang yang ada.

Hak dan Kewajiban dalam Hipotik

Terhitung saat terjadinya pembebanan hutang hipotik, maka saat itu pula muncul hak dan kewajiban diantara kedua belah pihak. Pemberi (penghutang) dan peserta hipotik (kreditur).

Hak pemberi utang hipotik yaitu :
  1. Tetap bisa memakai aset.
  2. Tetap menguasai aset, asalkan pemberi santunan tidak dirugikan. Seperti merubah aset. Mengurangi nilai, ukuran dan kapasitas aset jaminan.
  3. Mendapatkan dana pinjaman.
Kewajiban pemberi hutang hipotik yaitu :
  1. Membayar cicilan hutang pokok dan bunga santunan hipotek.
  2. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, peminjam berkewajiban membayar denda.
Hal hal yang menjadi kewajiban pemberi utang hipotik yaitu hak yang akan diterima oleh peserta hutang hipotik menyerupai hak menerina pembayaran cicilan hutang pokok beserta dengan bunga pinjamannya.

Menerima pembayaran denda apabila pemberi utang hipotik melaksanakan keterlambatan pembayaran.

Kewajiban peserta hipotik, Tentu saja apa saja yang merupakan hak pemberi utang hipotik yaitu merupakan kewajiban bagi peserta utang hipotik menyerupai berkewajiban menberi santunan kepada pemberi hipotik.

Berakhirnya Hipotik

Bagaimana sebuah perjanjian hutang hipotik bisa berakhir ?

Ada beberapa hal yang mengakibatkan terhentinya sebuah perjanjian utang hipotik yaitu :
  • Hutang hipotik beserta bunga telah dibayar lunas oleh pemberi hipotik.
  • Musnahnya aset yang menjadi jaminan pada perjanjian hipotik. Hal ini bisa terjadi contohnya gedung yang hancur lantaran peristiwa alam. Kapal yang tenggelam. Tanah yang longsor dan lain lain.
  • Berakhirnya jangka waktu hipotik, maka hapuslah hak hipotik tersebut.
  • Menurut KUH Perdata pasar 1169, abolisi hak  hipotik juga bisa apabila pemilik aset bergerak yang dijaminkan hanya mempunyai hak bersyarat terhadap aset tersebut dan hak bersyarat tersebut terhenti.
  • Bisa juga perjanjian hipotik gugur disebabkan oleh daluarsa yang menciptakan seseorang bebas dari sebuah kewajiban (daluarsa ekstraktif)
  • Apabila kreditur atau peserta hipotik dengan sukarela melepaskan hak hipoteknya. Pelepasan sukarela menyerupai ini tidak ditentukan secara bentuk hukumnya. Namun harus diungkapkan dengan tegas dan jelas.

Manfaat Hipotik

Ada beberapa manfaat dari mengambil utang hipotik daripada pendanaan jenis lain. diantarnaya:

# Manfaat Pajak

Bunga dari utang hipotik bisa mengurangi pajak.

Bunga yang harus dibayarkan setiap periode menjadi salah satu pengurang beban pajak perusahaan. Dengan bunga ini, perusahaan sanggup membayar pajak lebih kecil daripada yang seharusnya dibebankan bila tanpa adanya bunga.

Misalnya, perusahaan ingin membeli sebuah gudang. Jika perusahaan tersebut menentukan membeli dengan membayar tunai dari kas internal perusahaan. Maka tidak ada bunga.

Namun apabila perusahaan membeli gudang tersebut dengan meminjman memakai hipotik bank misalnya, maka akan ada bunga. Dan bunga ini bisa mengurangi jumlah pajak terutang perusahaan. Terlebih bila dibandingkan dengan pembelian gudang secara tunai.

Dan umumnya tingkat bunga hipotik lebih rendah dari instrumen lain (karena santunan dijamin.) dengan jangka waktu pelunasan yang cukup lama.

Kelebihan lain yaitu bila bunga hipotik diputuskan dalam bentuk bunga tetap (fixed rate) maka saat suku bunga contoh secara umum naik, bunga hipotik yang dibayarkan masih tetap tidak mengikuti kenaikan.

Namun minusnya apabila suku bunga turun, sementara bunga hipotik tetap di rate yang lebih diatas.

Kelebihannya yaitu bahwa perusahaan bisa dengan gampang dan presisi merencanakan arus kasnya. berapapun suku bunga dipasaran. P

erusahaan sudah mempunyai perhitungan yang pasti terhadap pembayaran bunga hipotiknya. Perusahaan gampang melaksanakan perencanaan pembayaran.

# Kreditur tidak Memiliki Hak Suara

Manfaat lain dari pendanaan utang hipotek yaitu bahwa pemilik hipotik atau pemberi hutang tidak mempunyai bunyi dalam internal perusahaan.

Maksudnya, peminjam tidak bisa ikut campur duduk masalah internal perusahaan. Tidak bisa mempengaruhi, mengubah, ataupun mendikte arah jalannya perusahaan.

Tentu hal ini berbeda bila pendanaan yang dibutuhkan didapat dengan bagan penerbitan saham gres dimana para pemilik sahamnya bisa mempunyai bunyi dalam perusahaan.

Apabila perusahaan sudah merasa tidak membutuhkan utang lagi. Perusahaan bisa tetapkan untuk melunasi sisa hutang yang ada lebih cepat dari durasi hitpotik.

Kapan saja. Tanpa harus usang menunggu mencicil hingga batas terakhir pelunasan.

Walaupun munkin nanti ada denda atau segala biaya manajemen yang lain yang mengikutinya.

# Bisa Memanfaatkan Aktiva Jaminan

Manfaat hipotik yang lain adalah, perusahaan masih bisa menggunakan, mengoperasikan atau memanfaatkan aset tetap yang telah menjadi jaminan hipotik.

Dengan memakai aset yang dijaminkan, kinerja perusahaan tidak akan terganggu sedikitpun.

Perusahaan tidak bisa memakai aset yang dijaminkan apabila perusahaan tidak bisa untuk melaksanakan pembayaran pinjaman.

Namun, walaupun perusahaan bisa memanfaatkan aset yang menjadi jaminan santunan hipotik, aset tersebut dihentikan berubah. Tidak berkurang kapasitasnya. Tidak berkurang ukurannya. Tidak berkurang nilainya akhir penggunaan.

Kekurangan Hipotik

Kekurangan pendanaan dari hipotik terdapat pada biaya yang tidak mengecewakan tinggi dan penggunaan aktiva tetap yang menjadi jaminan dibatasi.

# Biaya Hipotik

Sama dengan halnya produk perbankan lain, kelemahan utama utang hipotik yaitu adanya biaya yang cukup besar dalam dalam pembayarannya.

Didalam beberapa kasus, total jumlah pembayaran santunan bahkan bisa melebihi harga orisinil dari aktiva tetap yang dijaminkan oleh perusahaan.

Kelebihan total pembayaran ini umumnya terdiri atas bunga atas utang hipotek serta biaya premi asuransi aktiva tetap.

Serta ada perhiasan biaya lain yang harus dikeluarkan, peminjam harus membayar biaya notaris, biaya manajemen perhiasan bank dan bahkan biaya atas apraisal atau evaluasi aktiva tetap yang akan dibeli atau dijaminkan.

Jumlah dari biaya biaya ini cukup besar bila ditotal.

# Penggunaan Aktiva Dibatasi

Kelemahan dari utang hipotek yang lain yaitu saat aktiva tetap yang menjadi jaminan atas utang hipotek, maka penggunaan atas aktiva tetap tersebut akan dibatasi.

Aktiva tetap tersebut memang masih bisa dipakai, dimanfaatkan, dioperasikan oleh perusahaan. Namun penggunaannya akan terbatas oleh kebijakan bank.

Aset yang dijaminkan tidak bisa dijual, disewakan, bahkan menciptakan perubahan yang dibutuhkan atas aset tersebut tidak bisa dilakukan hingga santunan tersebut dilunasi sepenuhnya beserta biaya biaya yang ada didalamnya.

Perusahaan memang tidak ada niatan untuk menjual atau menyewakan aset tetapnya. Perusahaan memang akan memakai aset tetapnya sendiri.

Namun dalam beberapa kondisi dan situasi tertentu, perusahaan mungkin perlu melaksanakan hal tersebut. Perusahaan mungkin ingin menjual atau sekedar menyewakan asetnya, tapi itu tidak bisa dilakukan lantaran asetnya masih berstatus jaminan bank.

Bahkan contohnya perusahaan memerlukan gudang perhiasan semoga produksinya bisa meningkat, namun untuk memperluas gudang tambahan, mengupgrade kapasitas mesin atau yang lainnya yang bisa mengubah aktiva tetap yang dijaminkan, maka hal itu tidak bisa dilaksanakan.

Dengan melihat perihal hipotek diatas, hipotik merupakan sebuah pilihan yang banyak diambil perusahaan dalam memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjangnya. Fungsi pendanaan yang nanti akan digunakan untuk pengembangan usaha. Apapun bentuknya.

Hipotik yaitu leverage bagi perusahaan ? itu hal yang pasti bisa terjadi.

No comments:

Post a Comment