Wednesday, October 23, 2019

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat Dan Dasar Hukum) Terlengkap

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap - Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan perihal pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat, dan dasar hukumnya. Hak tersebut merupakan sebuah hak tertentu atau hak langsung yang dipakai dikala sang peserta hak ini telah membuat sesuatu. Dengan memakai hak ini tentunya ciptaan yang telah dibentuk akan diperbanyak atau diumumkan serta untuk memperoleh izin tanpa mengurangi batasan yang sesuai dengan peraturan Undang Undang yang telah berlaku. Hak membuat tersebut sebenanya dipakai untuk melindungi dan memperoleh izin dalam membuat sesuatu.
 Dalam pembahasan kali ini saya akan menjelaskan perihal pengertian hak cipta Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap
Hak Menciptakan Sesuatu
Seseorang yang membuat sesuatu akan menghasilkan sebuah karya mirip bentuk khas dan memperlihatkan citra keaslian konsep dalam bidang seni, pendidikan, sastra dan ilmu pengetahuan. Selain itu adapula pencipta yang merupakan beberapa orang atau seseorang yang mempunyai wangsit tertentu yang membuat sebuah karya menurut keterampilan, kemampuan pikiran, keahlian, imajinasi dan cekatan yang diwujudkan dalam bentuk khas yang sifatnya pribadi. Di bawah ini terdapat klarifikasi perihal pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar hukumnya terlengkap. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.

Hak Cipta (Pengertian, Fungsi, Ciri, Sifat dan Dasar Hukum) Terlengkap

Pengertian hak cipta ialah hak langsung yang diberikan kepada peserta hak atau pencipta semoga sanggup memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Hak membuat tersebut mempunyai beberapa fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar aturan didalamnya. Berikut klarifikasi selengkapnya yaitu:
Baca juga : Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap

Fungsi Hak Cipta

Kata hak cipta tentu sudah sering kita dengar dalam keseharian. Terlebih lagi bila kita ialah seorang pelajar ataupun jurnalis. Fungsi hak membuat dan sifatnya terkandung dalam Undang Undang No. 19 Tahun 2002 pasal 2. Pasal tersebut berbunyi mirip di bawah ini:
  • Hak cipta merupakan hak langsung yang diberikan kepada pemegang hak atau pencipta untuk memperbanyak dan mengumumkan hasil ciptaannya sehabis sesuatu dilahirkan secara otomats tanpa adanya pengurangan batasan menurut berlakunya perundang permintaan yang sudah ada.
  • Pemegang hak atau peserta kegiatan komputer dan karya sinematografi mempunyai hak yang mempunyai kegunaan untuk melarang atau memperlihatkan izin kepada orang lain dengan persetujuan tertentu demi kepentingan komersial yang sifatnya menyewakan hasil ciptaannya.

Ciri Ciri Hak Cipta

Hak membuat sesuatu intinya mempunyai beberapa ciri ciri khusus didalamnya. Ciri ciri ini setidaknya mempunyai kaitan dengan pengertian dan fungsi hak cipta itu sendiri. Adapun ciri cirinya yaitu meliputi:
  • Tahap perlindungannya mempunyai batas waktu seumur hidup. Namun bila pemegang hak telah meninggal dunia maka waktunya ditambahkan 50 tahun lagi.
  • Dalam registrasi hak cipta tidak mengandung kewajiban tertentu dan pemerolehannya bersifat otomatis. Meski begitu surat registrasi ciptaan cukup penting bagi keperluan pemegang hak dan penciptanya. Surat registrasi ini dipakai bila dikemudian hari terdapat duduk kasus aturan sehingga sanggup dipakai sebagai bukti awal untuk memilih siapa pemegang hak ciptaan yang sebenarnya.
  • Pelanggaran hak membuat sanggup berbentuk mirip adanya skema potongan yang sama, diumumkan tanpa izin, disalin secara inisiatif, dan diperbanyak tanpa izin.
  • Jika terbukti bersalah melaksanakan pelanggaran hak cipta, maka akan memperoleh hukuman pidana dengan eksekusi denda lima milyar rupiah dan penjara maksimal 7 tahun.
  • Memperoleh perlindungan. Misalnya membuat sesuatu dalam bidang musik, seni tari, seni dan sastra, kegiatan komputer, buku ceramah dan sebagainya.
  • Hal hal atau benda yang mendapat pemberian hak cipta harus mempunyai karaker ciptaan yang asli.
Baca juga : Penjelasan 8 Asas Hukum Menurut Lon Fuller

Sifat Sifat Hak Cipta

Hak membuat sesuatu tidak hanya mengandung beberapa ciri di atas, tetapi juga mengandung sifat sifat tertentu di dalamnya. Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya bahwa pemegang hak atau pencipta kegiatan komputer dan karya sinematografi mempunyai hak dalam melarang atau mengizinkaan orang lain dengan persetujuan untuk menyewakan ciptaannya demi kepentian komersial. Dengan kata lain hak ini diibaratkan sebagai benda bergerak. Selain itu hak mencipakan sanggup dialihkan atau beralih secara sebagian maupun keseluruhan dikarenakan:
  1. Wasiat
  2. Sebab alasannya lain atau perjanjian tertulis yang diatur dalam peraturan perundang permintaan secara benar
  3. Pewarisan
  4. Hibah
Jika dua orang atau lebih menciptaka sesuatu benda yang terdiri dari beberapa bagian, maka orang yang dianggap pencipta ialah orang yang mengawasi dan memimpin semua ciptaan semoga selesai. Namun bila orang tersebut tidak ada, maka yang dianggap pencipta ialah orang yang menyatukan potongan bagian penciptaannya tanpa mengurangi hak cipta yang dimiliki masing masing penciptanya.

Jika hasil ciptaan dikerjakan orang lain, namun dirancang oleh seseorang dan orang tersebut memperlihatkan pengawasan dan pimpinan terkait pembuatannya. Maka yang dianggap pencipta ialah orang yang bertugas merancang hasil ciptaannya. Namun bila pembuatan ciptaan bekerjasama dengan pihak lain secara dinas dalam lingkup pekerjaan. Maka orang yang berhak memegang haknya ialah pihak dalam dan untuk pengerjaan ciptaan secara dinas, kecuali kedua belah pihak melaksanakan perjanjian tertentu tanpa mengurangi hak pencipta yang ada kaitannya dengan keluar dinas. Disinilah kiprah hak cipta digunakan.

Dasar Hukum Hak Cipta

Hak pencipta atau hak membuat sesuatu harus berdasar pada aturan yang tersedia. Adapun beberapa dasar aturan dalam hak pencipta yaitu meliputi:
Baca juga : 4 Pembahasan Pancasila Secara Ilmiah Terlengkap
  • UU Nomor 10 Tahun 2002 perihal Hak Cipta.
  • PP Nomor 1 Tahun 1989 perihal memperbanyak dan/atau menterjemahkan ciptaan demi kepentingan penelitian, pendidikan, pengembangan dan ilmu pengetahuan.
  • Peraturan Menteri Kehakiman No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 perihal Pendaftaran Penciptaan.
  • SE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 perihal Pencatatan Pemindahan Hak Cipta yang terdaftar dan kewajiban melampirkan NPWP bagi Permohonan Ciptaan.
Demikianlah klarifikasi mengenai pengertian hak cipta, fungsi, ciri ciri, sifat dan dasar hukumnya terlengkap. Hak pencipta atau hak membuat ialah hak langsung yang diberikan kepada peserta hak atau pencipta semoga sanggup memperbanyak serta mengumumkan ciptaannya dan diberikan izin tanpa mengurangi batasan dalam peraturan perundang undangan. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.

No comments:

Post a Comment