Seputar pengertian Surat wessel. ialah surat berharga yang didalamnya terdapat kata wessel, diberikan tanggal dan dibubuhi tanda tangan yang mana penerbit memperlihatkan perintah tidak bersyarat kepada yang bersangkutan untuk membayar sejumlah uang pada hari waktu pembayaran kepada peserta atau orang yang telah ditunjuk oleh penerbit.
Surat Wessel |
Seputar pengertian Surat wessel . Pengaturan wesel dalam KUHD buku I Bab VI pasal 100 - 173. Surat wesel ialah suatu surat berharga yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai yang ditetapkan dalam KUHD . Penyimpangan dari syarat-syarat iru tidak diperkenankan, kacuali UU sendiri menciptakan penyimpangan-penyimpangan (pasal 101 (1) KUHD). Jika penyimpangannya tidak menyerupai UU, maka wesel itu bukan wesel yang sah dan pertanggungjawabannya dibebankan kepada orang yang menandatangani wesel itu. Ganti rugi yang mungkin timbul sanggup dituntut melalui pasal 1316 KUHPdt.
Surat wessel harus memenuhi kriteria dibawah ini:
- Kata "wesel", Adalah kata yang terdapat pada surat.
- Isi Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Nama pembayar.
- Hari Dan Tanggal Pembayaran.
- Tempat dilakukannya pembayaran.
- Nama Orang/pihak kepada siapa atau pihak lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan kawasan ditariknya surat wesel.
- Tanda tangan pihak yang mengeluarkan.
Kedelapan syarat tersebut diatas harus selalu tercantum dalam surat wesel. Tidak dipenuhinya salah satu syarat tersebut maka surat itu tidak berlaku sebagai surat wesel
Berdasarkan klarifikasi diatas biar surat tersebut sanggup dikatakan sebagai surat wesel yang sah ialah :
Berdasarkan klarifikasi diatas biar surat tersebut sanggup dikatakan sebagai surat wesel yang sah ialah :
- Kalau tidak ditetapkan hari bayarnya maka wesel itu dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya (wesel tunjuk).
- Kalau tidak ditetapkan kawasan pembayaran kawasan yang ditulis disamping nama pihak yang mengeluarkan dianggap sebagai kawasan pembayaran
- Kalau tidak disebutkan kawasan wesel itu dikeluarkan, maka kawasan yang disebut disamping nama pihak yang mengeluarkan dianggap kawasan dikeluarkannya wesel itu.
Untuk setiap surat wesel yang penyimpangannya tidak menyerupai tersebut diatas, maka surat wesel tersebut bukan wesel yang sah, dan sepenuhnya tanggungjawab dibebankan kepada yang menandangani surat wesel itu.
.
.
No comments:
Post a Comment