Sahur dalam berpuasa. Ketika Bulan ramadhan tiba semua umat muslim diseluruh dunia melakukan ibadah puasa. Dimana dalam prosesnya ada yang namanya berbuka puasa dan makan sahur. Nah kali ini kami menjelasakan wacana pengertian sahur dalam berpusa.
Sahur juga disebut Sehur, Sehri, Sahari dan Suhoor dalam bahasa lain, ialah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada acara makan oleh umat Islam yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Sahur sebagai makan pagi cocok dengan Iftar sebagai makan malam, selama Ramadhan, menggantikan makan tiga kali sehari (sarapan, makan siang dan makan malam), meskipun di beberapa daerah makan malam juga dikonsumsi sehabis Iftar kemudian pada malam hari.
Sahur, ialah makanan yang dimakan pada waktu sahar. Sahar berdasarkan bahasa ialah " Nama bagi selesai suku malam dan permulaan suku siang ". Lawannya ialah : Ashil, selesai suku siang. Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar alasannya ialah ia ialah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Dengan demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yang dimaksud ialah nama waktu pergantian siang dan malam.
Kaprikornus apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit sehabis itu tidaklah sanggup dinamakan "Bersahur (mengerjakan makan Sahur)". Adapun yang dinamakan makan Sahur ialah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa'id bahwa Nabi SAW bersabda : yang artinya :
Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Amr bin 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda: yang artinya :
Apabila seseorang ragu apakah telah habis waktu (imsyak) ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan dan minum sampai nyata-nyata baginya bahwa waktu sahur telah habis dan masuk waktu shubuh. Firman Allah : yang artinya
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah memperkenankan makan dan minum, sehingga konkret benar terbitnya Fajar.
Definisi Sahur
Sahur juga disebut Sehur, Sehri, Sahari dan Suhoor dalam bahasa lain, ialah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada acara makan oleh umat Islam yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Sahur sebagai makan pagi cocok dengan Iftar sebagai makan malam, selama Ramadhan, menggantikan makan tiga kali sehari (sarapan, makan siang dan makan malam), meskipun di beberapa daerah makan malam juga dikonsumsi sehabis Iftar kemudian pada malam hari.
Sahur, ialah makanan yang dimakan pada waktu sahar. Sahar berdasarkan bahasa ialah " Nama bagi selesai suku malam dan permulaan suku siang ". Lawannya ialah : Ashil, selesai suku siang. Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar alasannya ialah ia ialah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Dengan demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yang dimaksud ialah nama waktu pergantian siang dan malam.
Kaprikornus apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit sehabis itu tidaklah sanggup dinamakan "Bersahur (mengerjakan makan Sahur)". Adapun yang dinamakan makan Sahur ialah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
"Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (Shubuh)". Aku (Anas) bertanya kepada Zaid. "Berapa tempo antara keduanya ?". Zaid menjawab, "Sekadar membaca 50 ayat Al-Qur'an". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa'id bahwa Nabi SAW bersabda : yang artinya :
Sahur itu suatu berkah. Maka janganlah kau meninggalkannya, walaupun hanya dengan meneguk seteguk air, alasannya ialah sebenarnya Allah dan malaikat- Nya bershalawat atas orang yang bersahur. [HR. Ahmad].
Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Amr bin 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda: yang artinya :
Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa jago kitab ialah makan sahur. [HR. Muslim].
Apabila seseorang ragu apakah telah habis waktu (imsyak) ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan dan minum sampai nyata-nyata baginya bahwa waktu sahur telah habis dan masuk waktu shubuh. Firman Allah : yang artinya
Dan makanlah, minumlah, sehingga konkret kepadamu benang putih dari pada benang hitam yaitu Fajar. [QS. Al Baqarah : 187].
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah memperkenankan makan dan minum, sehingga konkret benar terbitnya Fajar.
No comments:
Post a Comment