Wednesday, August 14, 2019

Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja

Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja. Penerapan Keselamatan Kerja pada suatu aktivitas merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh pelaku Kegiatan Guna melindungi keamanan Para Pekerja.

Pengertian Keselamatan Kerja Yang dikutip dari beberapa sumber ialah :
  1. Keselamatan kerja ialah sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat dan maut sebagai jawaban kecelakaan kerja. Keselamatan kerja yang baik ialah pintu gerbang bagi keamanan tenaga kerja Keselamatan kerja menyangkut segenap proses produksi dan distribusi, baik barang maupun jasa (Suma’mur, 1996).
  2. Keselamatan kerja ialah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, materi dan proses pengolahannya, landasan kawasan kerja dan lingkungannya serta cara-cara melaksanakan pekerjaannya.
  3. Keselamatan Kerja Adalah Segala upaya untuk mengurangi Kemungkinan Terjadinya kecelakaan dikala melaksanakan pekerjaan.
  4. Keselamatan Kerja ialah Tindakan aktif setiap orang untuk menjaga keselamatan dirinya dari hal-hal yang tidak diiginkan.
  5. Keselamatan kerja ialah system santunan diri terhadap segala kemungkinan yang sanggup menjadikan kecelakaan
  6. Keselamatan Kerja ialah tindakan preventif terhadap kecelakaan yang dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab diri dikala bekerja
Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja Pengertian Umum Dan Tujuan Keselamatan Kerja
 Adapun tujuan dari keselamatan kerja ialah :
  1. Melindungi keselamatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktifitas nasional.
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja.
  3. Sumber produksi terpelihara dan dipergunakan secara kondusif dan efisien.
Baca Juga : Pengertian K3 Serta Tujuannya

Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 :
  1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja
  2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan ancaman kebakaran
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya-bahaya peledakan
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 wacana santunan atas keselamatan karyawan dijamin pada pasal 108 yaitu:
  1. Keselamatan dan kesehatan kerja
  2. Moral dan kesusilaan
  3. Pelaksanaan yang sesuai dengan harkat dan martabat sebagai insan serta nilai-nilai agama.
.

No comments:

Post a Comment