Tuesday, August 13, 2019

Pengertian Sa’I Dalam Ibadah Haji

Pengertian Sa’I Dalam Ibadah Haji. Sa’i ialah berjalan dari buki Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya, yang dilakukan sebanyak tujuh kali yang berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit Safa ke bukit Marwah dihitung satu kali dan juga dari bukit Marwah ke bukit Safa dihitung satu kali.

sa’I merupakan perjalanan sejarah dari apa yang dilakukan Hajar (ibu ismail) untuk mencarikan air bagi putranya Ismail yang kehausan. Hikmah yang sanggup diambil dari pelaksanaan sa’I ini diantaranya, bolak-baliknya jamaah haji antara bukit Shafa dan Marwah di halaman Ka’bah, mirip perbuatan seorang hamba yang berjalan pulang pergi secara berulang-ulang di halaman rumah sang Raja. Hal itu dilakukannya demi menawarkan kesetiaannya dalam berkhidmat, seraya mengharap supaya dirinya memperoleh perhatian yang disertai kasih sayang.

i ialah berjalan dari buki Safa ke bukit Marwah dan sebaliknya Pengertian Sa’I Dalam Ibadah Haji


Syarat-Syarat Sa'I ialah sebagai berikut
  1. Wudhu (sebagian tidak melihatnya keharusan)
  2. Tujuh keliling
  3. Dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwa
  4. Arah yang benar
Tata Cara Dalam Melaksanakan Sa’I
Pada mulanya, hendaknya sa’I dimulai dengan langkah-langkah biasa, hingga bersahabat dengan tanda pertama berwarna hijau, kira-kira sejauh enam hasta. Dari daerah itu, hendaknya jamaah haji mempercepat langkah atau berlari-lari kecil sehingga hingga di tanda hijau yang kedua, lalu dari sana berjalan kembali dengan langkah-langkah biasa.

Apabila telah hingga di bukit Marwah, hendaknya menaiki bukit Marwah mirip yang dilakukan saat di bukit Safa. Setelah itu menghadap ke arah Shafa dan berdoa mirip sebelumnya. Dengan demikian, jamaah haji telah selesai melaksanakan satu kali lintasan sa’i. jikalau telah kembali lagi ke bukit Shafa, maka dihitung dua kali. Begitulah selanjutnya hingga tujuh kali lintasan.

Dengan selesainya tujuh kali lintasan itu, maka jamaah haji telah menuntaskan dua hal, yakni thawaf qudum dan sa’i.

Jika jamaah haji memulai sa’Inya dari Marwah, sa’I dianggap sah akan tetapi harus menambah satu perjalanan lagi sehingga berakhir di Marwah. Bagi jamaah haji yang sakit boleh memakai bangku roda.

Adapun persyaratan bersuci dari hadats besar maupun kecil saat mengerjakan sa’I, hukumnya mustahab (dianjurkan) dan bukan wajib mirip dalam mengerjakan thawaf.

Sumber
www.berhaji.com

No comments:

Post a Comment