Pengertian Gaji Dan Upah Banyak Anggapan Bahwa Apabila Seseorang Bekerja Dan Menerima honor maka orang tersebut akan terasa lebih terhormat dan pertanda status yang lebih tinggi. Berikut ini ialah pengertian Gaji dan Upah.
Pengertian Gaji ialah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran honor biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan .
Pengertian Gaji ialah merupakan balas jasa yang dibayarkan kepada pemimpin, pengawas, pegawai tata usaha, pegawai kantor serta para manajer lainnya. Proses pembayaran honor biasanya diberikan dalam setiap bulannya. Gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi dari pada pembayaran-pembayaran kepada pekerja-pekerja upahan .
Tidak semua orang yang memperlihatkan jasa kepada perusahaan dapat dianggap pegawai atau karyawan sebagai pola seorang akuntan public, pengacara konsultan administrasi yang memeberikan jasa-jasanya kepada perusahaan demikian juga tukang batu, listrik dll. Mereka semua diberitahu perihal apa yang harus dilakukan tidak berada dibawah perintah dan tidak harus mengikuti petunjuk-petunjuk pemberi kerja mengenai pelaksanaan jasa-jasa itu. Atas jasanya kepada perusahaan mereka diberikan imbalan yang disebut honorarium atau fee.
Pengertian Upah ialah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada peserta kerja termasuk derma baik untuk pekerja sendiri maupun keluarganya. Upah Biasanya diberikan kepada pekerja yang melaksanakan pekerjaan bergairah dan lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik. Jumlah pembayaran upah biasanya diberikan secara harian atau berdasarkan unit pekerjaan yang diselesaikan.
Didalam ketentuan umum undang-undang ketenaga kerjaan Upah dirumuskan sebagai hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan, dan dibayarkan berdasarkan suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk derma bagi pekerja dan keluarganya.
.
.
No comments:
Post a Comment