Thursday, August 15, 2019

Pasar Tunggal Menurut Produksi

Pasar Tunggal Berdasarkan Produksi.  Sebuah pasar dan basis produksi tunggal ASEAN terdiri lima unsur utama yang kuat terhadao Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
 Pasar Tunggal Berdasarkan Produksi  Pasar Tunggal Berdasarkan Produksi

1. Arus kemudian lintas barang
Arus kemudian lintas barang. Arus barang secara bebas yaitu salah satu sarana utama dimana tujuan pasar dan basis produksi tunggal yang harus dicapai. Melalui ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN telah mencapai kemajuan yang signifikan dalam menghilangkan tarif. Namun, arus kemudian lintas barang akan membutuhkan bukan saja nol tarif tetapi dalam pembatalan kendala non-tarif juga. Di samping itu, bab utama lain yang akan memperlancar Arus barang secara bebas yaitu langkah-langkah fasilitasi perdagangan lainnya menyerupai contohnya mengintegrasikan mekanisme bea cukai, membentuk pertemuan ASEAN Single Window, secara terus menerus meningkatkan Tarif Common Effective Preferential (CEPT) Peraturan Asal Barang menyerupai Tata Cara Pengesahan Operasionalnya, dan harmonisasi standar serta mekanisme Kepatuhan.

2. Kebebasan arus pelayanan
Kebebasan arus perdagangan jasa yaitu salah satu elemen penting dalam mewujudkan Perekonomian Masyarakat ASEAN, di mana tidak ada pembatasan kepada pemasok pelayanan dalam mengatakan pelayanan dan dalam membangun perusahaan di seluruh perbatasan nasional di daerah Negara Asean, beberapa sektor jasa menyerupai jasa keuangan dan transportasi udara yang dilakukan oleh badan-badan Menteri masing-masing.

3. Alur bebas investasi
Suatu rezim investasi yang bebas dan terbuka yaitu kunci untuk meningkatkan daya saing ASEAN dalam menarik investasi absurd secara eksklusif serta investasi antar Negara ASEAN. Alur masuk yang berkelanjutan serta investasi gres akan mempromosikan dan memastikan dinamika perkembangan ekonomi ASEAN.

4. Alur modal yang lebih bebas
Memperkuat Pembangunan Pasar Modal ASEA. Meraih keselarasan yang lebih besar dalam standar pasar modal di ASEAN di bidang yang menunjukkan peraturan yang bersifat utang, persyaratan pengungkapan gosip dan ketentuan pendistribusian serta Mempermudah aturan-aturan yang saling berkaitan.

5. Kebebasan arus tenaga kerja terlatih/Terampil
Kebebasan arus tenaga kerja terlatih/Terampil. Memungkinkan untuk memfasilitasi pintu masuk bagi perpindahan orang perorangan yang terlibat dalam perdagangan barang dalam, pelayanan, dan investasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari negara tujuan, ASEAN Untuk Bekerja sesuai dengan keterampilannya masing-masing.

Referensi:
www.asean.org

No comments:

Post a Comment