Tuesday, August 13, 2019

Dan Aturan Shalat Tarawih

dan Hukum Shalat Tarawih. Diantara ibadah yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini yaitu shalat tarawih. Kita sanggup melihat dan merasakan, bahwa setiap kali Ramadhan tiba, semua kaum muslimin bersemangat untuk mendatangi masjid-masjid untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.

Tarawih dalam bahasa Arab yaitu bentuk jama' dari “tarwihatun” yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. Shalat Tarawih dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan. para jamaah bekumpul untuk shalat tarawih kemudian beristirahat sesudah dua kali salam (yaitu sesudah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi kemudian ditutup dengan salam). Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan.


Hukum Shalat Tarawih

Para ulama beropini bahwa shalat tarawih hukumnya yaitu sunnah dianjurkan). Bahkan berdasarkan ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, aturan shalat tarawih yaitu sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi pria dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.

Mengerjakan shalat tarawih dengan berjama'ah yaitu lebih utama. dahulu Nabi Muhammad mengerjakannya dengan para shahabat di masjid selama beberapa malam. Kemudian ia tidak melaksanakan shalat tarawih bersama para shahabat lagi di malam-malam setelahnya, lantaran Nabi khawatir jikalau Allah Ta'ala akan mengubah aturan shalat tarawih ini menjadi wajib bagi kaum muslimin. Hal ini dikarenakan pada ketika Rasulullah masih hidup, masih dimungkinkan adanya perubahan dan penetapan syari'at gres alasannya yaitu wahyu masih turun. Adapun sesudah Nabi wafat, maka semua syari'at agama ini telah tetap dan tidak akan berubah hingga simpulan zaman.

Beliau takut jikalau kaum muslimin mendapatkan dosa lantaran tidak bisa mengerjakan shalat tarawih. Seandainya Allah Ta'ala mewajibkannya. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Nabi terhadap umatnya.

Sebagaimana Diriwayatkan dari 'Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa ia berkata, "Rasulullah pada suatu malam keluar dan shalat di masjid. Orang-orang  pun  ikut  shalat  bersamanya.  Dan  mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpul-lah banyak orang. Ketika ia shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya. Mereka meperbincangkan lagi. Hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah keluar dan shalat. Ketika malam keempat masjid tidak bisa menampung jama'ah, hingga ia hanya keluar untuk melaksanakan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat ia menghadap insan dan bersyahadat kemudian Nabi bersabda (yang artinya) :
“Amma ba'du. Sesungguhnya saya mengetahui perbuatan kalian semalam, namun saya khawatir (jika shalat tersebut) diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak bisa mengamalkannya". [HR. Bukhari 3/220 dan Muslim 761].

Sepeninggal Nabi, para shahabat senantiasa mengerjakan shalat tarawih ini, dan umat ia hingga kini mendapatkan sunnah ini dengan sepenuhnya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,
“Barangsiapa shalat (tarawih)(di bulan) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap akhir (pahala) dari Allah Ta'ala , pasti akan diampuni dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari 37 [1/24], Muslim 1776).

Waktu Shalat Tarawih

Waktu shalat tarawih yaitu antara shalat 'Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah
“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia yaitu shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat 'Isya hingga shalat fajar.” (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits) ini sanadnya shahih”, sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108).

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Para ulama berbeda pendapat wacana jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang beropini dihentikan lebih dari 11 rakaat, dan ada yang membolehkan. Yang berpengaruh , wallahu a'lam, yaitu pendapat pertama, berdasarkan hadits Aisyah -radhiyallahu’anha- (yang artinya) :
“Nabi tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" (HR. Bukhari 3/16 dan Muslim 736).

Tapi,  hendaknya  kita  juga  tidak  praktis membid'ahkan/menyalahkan saudara kita yang mengambil pendapat bolehnya shalat tarawih lebih dari 11 rakaat. Karena perkara ini memang ada perbedaan  pendapat di kalangan para ulama hingga hari ini. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment