Wednesday, October 23, 2019

Pengertian Dan Fungsi Aturan Pidana Beserta Sumber Dan Asas Asasnya

Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya - Hukum pidana dibuat untuk melindungi masyarakat sesuai dengan pendapat Tirtaamidjaya. Bahkan fungsi aturan pidana secara umum ialah untuk memelihara dan membuat ketertiban umum dengan cara mengatur kehidupan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan perjuangan insan dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan mereka dilakukan dengan cara yang berbeda beda.

Untuk itu antar satu insan dengan insan lainnya akan cenderung mengalami kontradiksi yang menjadikan gangguan dan kerugian bagi kepentingan orang lain. Maka dari itulah dibuat sebuah aturan berjulukan aturan pidana. Apa pengertian aturan pidana itu? Apa sumber aturan pidana? Apa saja asas asas aturan pidana? Apa saja tujuan aturan pidana dan pola aturan pidana?
Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya
Materi Hukum Pidana
Seperti yang kita tahu bahwa tujuan aturan pidana ialah untuk menciptaka aturan aturan yang sanggup memperlihatkan batasan terhadap perbuatan insan sehingga tidak semena mena. Selain itu pembuatan aturan pidana juga berkhasiat untuk mencegah terjadinya gangguan dan kerugian atas kepentingan orang lain dikala melaksanakan perjuangan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bahkan pola aturan pidana tersebut sudah diterapkan di negara ini. Nah pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan perihal pengertian aturan pidana, fungsi aturan pidana beserta sumber aturan pidana dan asas asas aturan pidana. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.

Pengertian dan Fungsi Hukum Pidana Beserta Sumber dan Asas Asasnya

Hukum pidana termasuk dalam salah satu aturan publik. Didalamnya terdapat tujuan aturan pidana dan pola aturan pidana. Penggunaan aturan pidana biasanya untuk menghukum seseorang yang berbuat dan melanggar kejahatan ibarat korupsi, merampok, penipuan, mencuri, pembunuhan, penganiayaan, dan pemerkosaan. Selain itu adapula klarifikasi mengenai pengertian aturan pidana, fungsi aturan pidana beserta sumber aturan pidana dan asas asas aturan pidana. Berikut ulasan selengkapnya:
Baca juga : Pengertian Bangsa dan Unsur Unsur Bangsa Terlengkap

Pengertian Hukum Pidana

Pengertian aturan secara umum ialah peraturan yang dibuat dengan berisi hukuman dan norma untuk menjaga ketertiban, mencegah kekacauan, mengatur tingkah laris insan dan menjaga keadilan. Sedangkan kata pidana berdasarkan bahasa Belanda berarti "Straf" yang artinya Hukuman. Kemudian dalam arti sempit, pidana ialah hal yang berafiliasi dengan aturan pidana. Untuk itu pengertian pidana ialah sebuah penderitaan sebagai hukuman aturan yang sengaja diberikan atau dijatuhkan kepada beberapa orang atau seseorang dikarenakan telah melaksanakan pelanggaran aturan pidana di sebuah negara. Maka dari itu dalam aturan pidana terdapat larangan yang dinamakan tindak pidana. Dari kedua pengertian aturan dan pidana diperoleh pengertian aturan pidana dan fungsi aturan pidana.

Pengertian aturan pidana yaitu aturan yang berisi aturan Undang Undang mengenai sebuah pelanggaran yang telah ditetapkan, baik berupa kejahatan dan pelanggaran untuk kepentingan individu maupun umum. Seseorang atau kelompok yang melanggar aturan aturan pidana akan memperoleh hukuman atau eksekusi pidana sesuai ketetapan yang ada atas perbuatan yang dilakukannya. Hukum pidana juga sanggup diartikan sebagai aturan stabilitas yang dimiliki oleh suatu forum etika selaku pelaku pidana yang berperan dalam merehabilitasi. Didalamnya terdapat fungsi aturan pidana yang berkhasiat untuk menjaga ketertiban umum.

Tujuan Hukum Pidana

Setelah membahas perihal pengertian aturan pidana, selanjutnya saya akan menjelaskan perihal tujuan aturan pidana, fungsi aturan pidana, sumber aturan pidana, asas asas aturan pidana, dan pola aturan pidana. Adapun beberapa tujuan dari aturan pidana yaitu sebagai berikut:
  • Untuk menjaga Hak Asasi Manusia atau kepentingan perorangan.
  • Untuk menjaga kepentingan negara dan masyarakat dengan mempertimbangkan sebuah tindakan atau perbuatan kejahatan suatu pihak dari hal hal yang merugikan pihak lain dan termasuk dalam tindakan pelanggaran.
  • Untuk membuat orang menjadi takut melaksanakan perbuatan yang tidak baik atau kejahatan.
  • Untuk mendidik seseorag yang telah melaksanakan tindakan pelanggaran aturan sehingga nantinya ia sanggup kembali dilingkungan masyarakat, diterima dan tidak melaksanakan kejahatan lagi.
  • Mencegah orang orang semoga tidak melaksanakan perbuatan pelanggaran aturan atau tanda-tanda gejala sosial yang tidak sehat.
  • Memberikan eksekusi kepada seseorang yang terlanjur melaksanakan perbuatan tidak baik.
Baca juga : Nilai Nilai Luhur yang Terkandung dalam Sumpah Pemuda

Fungsi Hukum Pidana

Hukum pidana tidak hanya mempunyai tujuan saja, tetapi juga mempunyai fungsi tertentu, baik secara umum ataupun secara khusus. Adapun fungsi fungsi aturan pidana yaitu meliputi:

Secara Umum
Secara umum fungsi aturan pidana ialah untuk memperlihatkan aturan hidup dalam menjalankan tata cara bermasyarakat atau aturan hidup dalam kemasyarakatan. Untuk itu fungsi dalam aturan ini sama ibarat fungsi aturan pada umumnya.

Secara Khusus
Secara khusus fungsi aturan pidana ialah menjaga kepentingan aturan dengan cara eksekusi atau hukuman yang berupa pidana terhadap tindakan tindakan yang melanggar sesuai dengan ketetapan Undang Undang. Hukum pidana berkhasiat untuk menjaga pihak pihak yang memperoleh kerugian. Untuk itu sifat aturan pidana lebih tajam dibandingkan jenis aturan lainnya.

Sumber Hukum Pidana

Setelah membahas perihal fungsi aturan pidana, selanjutnya saya akan menjelaskan perihal sumber sumber aturan pidana. Hukum pidana secara umum mempunyai dua sumber yaitu sumber aturan tidak tertulis dan sumber aturan tertulis. Bahkan kitab Undang Undang aturan pidana Nasional belum dimiliki oleh negara Indonesia. Untuk itu Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipakai negara Indonesia merupakan warisan dari Belanda. kitab undang-undang hukum pidana sendiri terdiri dari 3 buku yang meliputi:
  1. Pasal 1 - 103 terdapat dalam Buku I mengenai Ketentuan Umum.
  2. Pasal 104 - 488 terdapat dalam Buku II mengenai Kejahatan.
  3. Pasal 489 - 569 terdapat dalam Buku III mengenai Pelanggaran.
Sumber Hukum Pidana Tertulis
  • KUHP atau Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  • Undang Undang Hukum Pidana Khusus.
  • Undang Undang yang menambah atau merubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
  • Aturan pidana lainnya yang berada di luar Undang Undang Hukum Pidana.

Asas Asas Hukum Pidana

Hukum pidana mempunyai beberapa asas yang dipakai untuk mendukung terlaksananya sebuah fungsi aturan pidana yang ada. Asas asas aturan pidana tersebut terdiri dari asas legalitas, asas tiada pidana tanpa kesalahan, asas teritorial, asas nasionalitas aktif, dan asas nasionalitas pasif. Berikut klarifikasi selengkapnya:

Asas Legalitas
Asas legalitas ialah asas aturan pidana yang berisi aturan sebuah perbuatan yang tidak sanggup dipidana kecuali perbuatan pidana yang sesuai dengan aturan atas kekuatan Peratuan Perundang Undangan yang telah ada sebelum dilakukannya perbuatan tersebut. Aturan ini telah tertulis dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 1 ayat 1. Kemudian dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 1 ayat 2 tertulis kalau perbuatan telah dilakukan maka sesudahnya terdapat perubahan Peraturan Perundang Undangan, maka terdakwa akan diberlakukan aturan yang sanksinya paling ringan. Untuk itu fungsi aturan pidana dilaksanakan dengan berdasar pada sumber aturan yang tersedia.
Baca juga : Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Alinea I, II, III, IV)
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Asas tiada pidana tanpa kesalahan ialah asas aturan pidana yang berisi aturan untuk kepada seseorang yang melaksanakan tindak pidana harus dijatuhkan eksekusi apabila pada dirinya terdapat perbuatan yang mengandung unsur kesalahan tertentu.

Asas Teritorial
Asas teritorial ialah asas aturan pidana yang berisi ketentuan aturan pidana yang berlaku di Indonesia mengenai semua insiden pidana yang terletak di wilayah atau tempat teritorial NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), baik konsul Indonesia di negara asing, kapal berbendera Indonesia, gedung kedutaan dan pesawat terbang Indonesia. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan kitab undang-undang hukum pidana pasal 2.

Asas Nasionalitas Aktif
Asas nasionalitas aktif yaitu asas aturan pidana yang berisi ketentuan aturan pidana di Indonesia kepada seluruh WNI dimanapun ia berada dikarenakan telah melaksanakan tindak pidana. Fungsi aturan pidana ini sesuai dengan ketentuan kitab undang-undang hukum pidana pasal 5.

Asas Nasionalitas Pasif
Asas nasionalitas pasif yaitu asas aturan pidana yang berisi pemberlakukan ketentuan aturan pidana di Indonesia alasannya yaitu merugikan kepentingan negara yang dilakukan oleh seluruh perbuatan pidana. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan kitab undang-undang hukum pidana pasal 4.

Contoh Hukum Pidana

Setelah membahas perihal pengertian, tujuan, sumber, asas asas dan fungsi aturan pidana. Selanjutnya saya akan membagikan pola aturan pidana. Adapun pola perbuatan yang termasuk pelanggaran aturan pidana yaitu sebagai berikut.
  • Tindakan korupsi.
  • Tindakan pembunuhan.
  • Tindakan merampok atau mencuri.
  • Tindakan penipuan.
  • Tindakan pemerkosaan.
  • Tindakan penganiayaan.
Sekian klarifikasi mengenai pengertian aturan pidana, fungsi aturan pidana beserta sumber aturan pidana dan asas asas aturan pidana. Saya juga tidak lupa untuk menjelaskan perihal tujuan aturan pidana dan pola aturan pidana. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan anda dan terima kasih telah membaca artikel mengenai materi Hukum Pidana ini.

No comments:

Post a Comment