Friday, August 16, 2019

Undang-Undang

Undang-undang merupakan salah satu tumpuan dari aturan tertulis. Jadi, Undang-undang ialah peraturan negara yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.

Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
  1. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya pribadi mengikat masyarakat umum. Misalnya: Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), perda (PERDA), dll
  2. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang sebab bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh sebab itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya dipakai istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.

Pengertian Lain Tentang Undang-Undang
Legislasi atau Undang-undang ialah aturan yang telah disahkan oleh dewan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk dipakai sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota dewan legislatif (misalnya anggota DPR), direktur (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) sebelum balasannya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari kepercayaan pemisahan kekuasaan. Kelompok yang mempunyai kekuasaan formal untuk menciptakan legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan tubuh yudikatif pemerintah mempunyai kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan tubuh direktur pemerintahan hanya sanggup bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.

Sumber
http://id.wikipedia.org/wiki/Legislasi

No comments:

Post a Comment