BPJS Ketenagakerjaan. Badan penyelenggara jaminan social ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) yakni tubuh hokum public yang bertanggungjawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan aktivitas jaminan hari tua, jaminan pension, jaminan maut dan jaminan kecelakaan kerja bagi seluruh pekerja indoensia termasuk orang abnormal yang bekerja paling cepat 6 Bulan di Indonesia. Atau juga sanggup dikatakan sebagai aktivitas publik yang memperlihatkan dukungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraan nya memakai prosedur asuransi sosial.
Baca Juga : BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya berjulukan Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ihwal BPJS, PT. Jamsostek berkembang menjadi BPJS Ketenagakerjaan semenjak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan dahulu berjulukan Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan aktivitas pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2015.
Maka Dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
Visi : Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, dekat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Misi : Sebagai tubuh penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi dukungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi kawan terpercaya bagi:
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari bau tanah maupun keluarganya jikalau meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan keuntungannya optimal, pelaksanaan aktivitas BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Baca Juga : Asuransi
Sumber:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan
Baca Juga : BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya berjulukan Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja), yang dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 ihwal BPJS, PT. Jamsostek berkembang menjadi BPJS Ketenagakerjaan semenjak tanggal 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan dahulu berjulukan Askes bersama BPJS Ketenagakerjaan merupakan aktivitas pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi semenjak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi semenjak 1 Juli 2015.
Maka Dapat disimpulkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
- BPJS Ketenagakerjaan yakni pengganti PT Jamsostek.
- BPJS Ketenagakerjaan yakni aktivitas SJSN yang dikhususkan untuk pelayanan bagi tenaga kerja atau karyawan dalam bentuk jaminan asuransi untuk hari tua. Kaprikornus pada dasarnya BPJS Ketenagakerjaan fokus untuk jaminan pensiunan bagi para karyawan.
- BPJS Ketenagakerjaan dalah aktivitas khusus untuk tenaga kerja dan pegawai, baik negeri maupun swasta.
- Untuk jenis jenisnya serta nominal iurannya masih belum ditentukan alasannya yakni gres akan diumumkan di awal tahun 2015.
Visi : Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, dekat dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan.
Misi : Sebagai tubuh penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi dukungan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi kawan terpercaya bagi:
- Tenaga Kerja: Memberikan dukungan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga
- Pengusaha: Menjadi kawan terpercaya untuk memperlihatkan dukungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas
- Negara: Berperan serta dalam pembangunan
BPJS Ketenagakerjaan dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi risiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari bau tanah maupun keluarganya jikalau meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain. Agar pembiayaan dan keuntungannya optimal, pelaksanaan aktivitas BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah.
Baca Juga : Asuransi
Sumber:
www.bpjsketenagakerjaan.go.id
wikipedia.org/wiki/BPJS_Ketenagakerjaan
No comments:
Post a Comment