Aturan aturan adalah cara di mana warga negara diatur oleh aturan aturan dan bukan dengan kekuatan orang lain. Hukum yakni proposisi aturan yang memperlakukan sama terhadap semua orang yang berada dalam situasi yang sama. Hukum dibutuhkan baik untuk individu sebagai bab dari Negara sebagai orang yang mempunyai hak dan kewajiban.
Studi ini akan menciptakan pendekatan untuk kekerabatan antara negara dan kewarganegaraan, termasuk isu-isu sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat dan pentingnya pemain drama sosial dan proses dalam merancang kebijakan negara dan proposisi untuk efektifitas dan menjamin hak-hak dan untuk merumuskan dan mengatur prosedur kebijakan publik.
Secara teoritis maupun simpel aturan sebagai sebuah disiplin hendaknya mempunyai model analisis dan bisa menuntaskan ragam persoalan. Karena hal ini sebagai pandangan bahwa aturan mempunyai keluwesan dalam mengatur kehidupan.
Salah satu mahir aturan dari Inggris, A.V Docey pada era 19 mengemukakan bahwa aturan lebih condong pada tata negara. Konsepsi paling populer mengenai peraturan aturan yang terdiri dari tiga elemen yaitu :
- Supremasi absolute aturan atas kekuasaan yang sewenang-wenang termasuk kekuasaan bebas yang luas yang dimiliki pemerintah
- Setiap warga Negara yakni subyek dari aturan dari Negara yang dilaksanakan di pengadilan umum
- Hak-hak tidak di dasarkanpada pernyataan garis besar konstitusional melainkan pada keputusan yang gotong royong dari pengadilan.
Dari penyataan diatas sanggup di jelaskan pada pernyataan satu bahwa aturan sebagai sesuatu yang paling berkuasa di suatu Negara di mana adanya supremasi aturan yang bersifat absolute di suatu pemerintahan. Segala yang ada di aturan sebagai kekuasaan yang tertinggi dan mutlak untuk di taati oleh semua orang. Pada pernyataan kedua, menjelaskan setiap warga Negara berhak melaksanakan sikap aturan pada lingkup kemudian lintas hukum. Subyek dari aturan yakni orang. Kaprikornus pada hakekatnya aturan di buat untuk semua orang yang terkait di dalamnya. Untuk pernyataan yang ketiga ini aturan tidak akan bisa menawarkan hak-haknya sebelum hakim di pengadilan mengeluarkan keputusannya. Kaprikornus dari pernyataan ini ada hal saling mensugesti antara aturan dan negara.
Di sisi lain kalau di lihat dari pembuatan aturan dan bab dari arti dalam interkasi social memberi arti bahwa perturan aturan yaitu otoritas dari kumpulan yang koheren secara logis dan luas atas peraturan resmi yang didefinisikan secara positif, tidak sanggup mencapai koordinasi yang tergantung pada perumusan kembali secara kontinu dari aturan secara ideology, sebagai legitimasi pemerintah. Hal ini aturan merupakan peraturan yang resmi di suatu Negara dimana harus ada unsur pemerintah dalam pembuatan hukum. Pernyataan ini akan lebih menekankan bahwa aturan yakni memang benar-benar peraturan yang formal dan harus oleh pejabat yang berweang bukan setiap orang bisa menciptakan aturan dan mngesahkan di suatu negara.
Pendapat lain dari Ehrlich,( 1986 : 167 ) berpandangan aturan merupakan bab darirangkaian kesatuan norma-norma sosial dan bukan merupakan suatu kategori yang berbeda. Dari pendapat Ehrlich ini peratuaran aturan yakni rangkaian dari norma –norma sosial yang ada pada masyarakat. Kaprikornus sebelum adanya aturan ada norma-norma yang di yakini masyarakat sebagai hal yang baik.
Definisi peraturan aturan berdasarkan para ahli:
- Drs. Utrecht, SH : himpunan peraturan (perintah & larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan alasannya itu harus ditaati oleh masyarakat.
- Prof. Mr. E.M.Mayers :semua peraturan yg mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laris insan dalam masyarakat, dan menjadi anutan bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
- S.M.Amin, SH : kumpulan peraturan yg terdiri dari norma & hukuman dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
- Leon Duguit : aturan tingkah laris anggota masyarakat, aturan yg daya penggunaannya pada dikala tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan brsama dan yang pelanggaran terhadapnya akan mengakibatkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
- J.C.T. Simongkarir, SH & Woerjono Sastropranoto, SH : peraturan2 yg bersifat memaksa, yang memilih tingkah laris insan dalam lingkungan masyarakat, dibentuk oleh badan2 resmi yg berwajib, dan pelanggaran terhaapnya mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu eksekusi tertentu.
Sumber:
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2141361-pengertian-aturan-hukum/
http://miftachr.blog.uns.ac.id/2009/10/arti-peraturan-hukum/
http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2141361-pengertian-aturan-hukum/
http://miftachr.blog.uns.ac.id/2009/10/arti-peraturan-hukum/
No comments:
Post a Comment