Pengertian Negara Hukum. Salah Satu Penopang tegaknya demokrasi yaitu Negara Hukum. Tahukah anda apa yang dimaksud dengan Negara Hukum....? Secara Umum Istilah negara aturan identik dengan terjemahan dari rechtsstaat dan the rule of law. Jika dilihat dari konsep, negara aturan mengandung pengertian bahwa Negara menunjukkan pemberian aturan bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara aturan berdasarkan Moh. Mahfud MD pada hakikatnya memiliki makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
Ciri-Ciri Konsep rechtsstaat antara lain yaitu :
Moh Yamin menciptakan klarifikasi wacana konsepsi negara aturan Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dari kesewenang- wenangan. Negara aturan Indonesia juga menunjukkan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.
Dengan demikian berdasarkan klarifikasi di atas, bahwa negara aturan – baik dalam arti formal yaitu penegakan aturan yang dihasilkan oleh forum legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara aturan dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara aturan tersebut yang merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.
Dikutip Dari
Budiarto Danujaya Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara
Istilah rechtsstaat dan the rule of law yang diterjemahkan menjadi negara aturan berdasarkan Moh. Mahfud MD pada hakikatnya memiliki makna berbeda. Istilah rechtsstaat banyak dianut di negara-negara eropa kontinental yang bertumpu pada sistem civil law. Sedangkan the rule of law banyak dikembangkan di negara-negara Anglo Saxon yang bertumpu pada common law. Civil law menitikberatkan pada administration law, sedangkan common law menitikberatkan pada judicial.
Ciri-Ciri Konsep rechtsstaat antara lain yaitu :
- Adanya pemberian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM);
- Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan pada forum negara untuk menjamin pemberian HAM;
- Pemerintahan berdasarkan peraturan;
- Adanya peradilan administrasi
- Adanya supremasi aturan-aturan hukum;
- Adanya kesamaan kedudukan di depan aturan (aquality before the law);
- Adanya jaminan pemberian HAM.
- Adanya jaminan pemberian terhadap HAM;
- Adanya supremasi aturan dalam penyelenggaraan pemerintahan;
- Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara;
- Adanya forum peradilan yang bebas dan mandiri.
- Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula memilih cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin (due process of law);
- Adanya tubuh kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Adanya pemilu yang bebas;
- Adanya kebebasan menyatakan pendapat;
- Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi
- Adanya pendidikan kewarganegaraan.
Moh Yamin menciptakan klarifikasi wacana konsepsi negara aturan Indonesia bahwa kekuasaan yang dilakukan pemerintah Indonesia harus berdasar dan berasal dari ketentuan undang-undang. Karena itu harus terhindar dari kesewenang- wenangan. Negara aturan Indonesia juga menunjukkan pengertian bahwa bukan polisi dan tentara (alat negara) sebagai pemegang kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara terhadap rakyat, melainkan adanya kontrol dari rakyat terhadap institusi negara dalam menjalankan kekuasaan dan kewenangan yang ada pada negara.
Dengan demikian berdasarkan klarifikasi di atas, bahwa negara aturan – baik dalam arti formal yaitu penegakan aturan yang dihasilkan oleh forum legislatif dalam penyelenggaraan negara, maupun negara aturan dalam arti material yaitu selain menegakkan hukum, aspek keadilan juga harus diperhatikan menjadi prasyarat terwujudnya demokrasi dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa negara aturan tersebut yang merupakan elemen pokok, suasana demokratis sulit dibangun.
Dikutip Dari
Budiarto Danujaya Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan Negara
No comments:
Post a Comment