Thursday, August 15, 2019

Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajibannya

Pengertian Konsumen serta Hak Dan Kewajibannya Konsumen adalah, setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali, maka ia disebut pengecer atau biro (pasal 1 angka 2). Dikutip Dari Wikipedia.com

Pengertian Konsumen serta Hak Dan Kewajibannya Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajibannya
Pengertian Konsumen Serta Hak Dan Kewajibannya
Dari Penjelasan pasal 1 angka 2 UU No. 8 / 1999 ini adalah: “Di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen simpulan dan konsumen antara. Konsumen simpulan ialah pengguna atau pemanfaat simpulan dari suatu produk, sedangkan konsumen antara ialah konsumen yang memakai suatu produk sebagai bab dari proses produksi suatu produk lainnya. 

Berkut Adalah Hak dan kewajiban konsumen yang diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut: 

Hak konsumen Adalah 

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; 
  2. Hak untuk menentukan barang dan/atau jasa serta mendapat barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; 
  3. Hak atas gosip yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; 
  5. Hak untuk mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa pertolongan konsumen secara patut; 
  6. Hak untuk mendapat training dan pendidikan konsumen; 
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; 
  8. Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. 

Kewajiban konsumen adalah: 

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk gosip dan mekanisme pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan; 
  2. Beritikad baik dalam melaksanakan transaksi pembelian barang dan/atau jasa; 
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; 
  4. Mengikuti upaya penyelesaian aturan sengketa pertolongan konsumen. 

Perilaku Konsumen

Jika dilihat dari sikap konsumen dalam mengonsumsi suatu barang dibedakan menjadi dua macam, yaitu sikap konsumen rasional dan sikap konsumen irasional. Dikutip Dari Wikipedia.com

Perilaku Konsumen Rasional

Suatu konsumsi sanggup dikatakan rasional kalau memerhatikan hal-hal berikut:
  1. Barang tersebut sanggup menawarkan kegunaan optimal bagi konsumen;
  2. Barang tersebut benar-benar diharapkan konsumen;
  3. Mutu barang terjamin;
  4. Harga sesuai dengan kemampuan konsumen.

Perilaku Konsumen Irasional

Suatu sikap dalam mengonsumsi suatu barang sanggup dikatakan tidak rasional kalau konsumen tersebut membeli barang tanpa dipikirkan kegunaannya terlebih dahulu. Contohnya, yaitu:
  1. Tertarik dengan promosi atau iklan baik di media cetak maupun elektronik;
  2. Memiliki merek yang sudah dikenal banyak konsumen;
  3. Ada bursa obral atau bonus-bonus dan banjir diskon;
  4. Prestise atau gengsi. 

.

No comments:

Post a Comment