Friday, August 23, 2019

Hukum

Hukum. Hukum sebagai kaidah, intinya menempatkan aturan sebagai fatwa yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat semoga tercipta ketentraman dan ketertiban bersama.

Definisi Hukum


Menurut E. Utrecht, “Hukum yaitu himpunan petunjuk-petunjuk hidup yang berisi perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan alasannya itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Capitant melihat bahwa, aturan yaitu keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur relasi yang berbelit-belit antara insan dalam masyarakat. Definisi ini menyerupai yang dikemukakan oleh Roscoe Pound yakni :

“Hukum yaitu sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang harapan ihwal ketertiban masyarakat dan aturan yang sudah diterima”.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, (Samidjo dan A. Sahal), menyatakan: “Hukum yaitu keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup insan dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban juga mencakup lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat”.

Mempertimbangkan kembali teori aturan progresif berdasarkan Satjipto Raharjo (2006:38) bahwa gagasan aturan progresif menempati posisi aturan tersendiri. Berbagai kalangan dalam penanganan suatu kasus hukum, khususnya di dalam negeri yang menekankan preposisi teori aturan progresif. Terutama pengutamaan pada unsur kemanfaatan berupa ketentraman insan dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara. Progresivisme bertolak dari pandangan kemanusiaan, bahwa insan intinya yaitu baik, mempunyai sifat kasih sayang serta kepedulian terhadap sesama sebagai modal penting bagi membangun kehidupan berhukum dalam masyarakat. Progresivisme tidak ingin mengakibatkan aturan sebagai teknologi yang tidak bernurani, melainkan suatu institusi yang bermoral kemanusiaan.

Asumsi yang mendasari progresivisme aturan
  1. Hukum yaitu untuk manusia, dan tidak untuk dirinya sendiri.
  2. Hukum itu selalu berada pada status law in the making dan tidak bersifat final.
  3. Hukum yaitu institusi yang bermoral kemanusiaan, dan bukan teknologi yang tidak bernurani.
Atas dasar perkiraan kriteria hukum, Hukum progresif yaitu :
  1. Mempunyai tujuan besar berupa kesejahteraan dan kebahagian manusia.
  2. Memuat kandungan susila kemanusiaan yang sangat kuat.
  3. Hukum progresif yaitu “hukum yang membebaskan” mencakup dimensi yang amat luas yang tidak hanya bergerak pada ranah praktik, melainkan juga teori.
  4. Bersifat kritis dan fungsional, oleh alasannya dia tidak henti-hentinya melihat kekurangan yang ada dan menemukan jalan untuk memperbaikinya.

Tujuan Hukum

Menurut L.J Van Aveldoorn  tujuan aturan ialah pengaturan kehidupan masyarakat secara adil dan tenang dengan mengadakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Menurut Jeremy Bentham menegaskan bahwa tujuan aturan ialah sedapat mungkin mendatangkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Sementara berdasarkan Soerjono Soekanto dalam pandangan para andal aturan terdapat dua bidang kajian yang meletakkan fungsi  aturan di dalamnya yaitu:
  1. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya netral (duniawi, lahiriah), aturan berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan perubahan masyarakat (social Engineering).
  2. Terhadap bidang-bidang kehidupan masyarakat yang sifatnya peka (sensitive, rohaniah), aturan berfungsi sebagai sarana untuk melaksanakan pengendalian social (social control).
Hukum ada (baik dibentuk ataupun lahir dari masyarakat) intinya berlaku dan untuk ditaati, dengan demikian akan tercipta ketentraman dan ketertiban.  

Dikutip Dari Berbagai Sumber

No comments:

Post a Comment