Wednesday, August 14, 2019

Retribusi Terminal

Retribusi Terminal. Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi mempunyai posisi yang penting dan seni administrasi dalam pembangunan, maka perencanaan dan pengembangannya perlu ditata dalam satu kesatuan sistem yang terpadu. Untuk terlaksananya keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib maka ditempat-tempat tertentu perlu dibangun dan diselenggarakan terminal.

Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang umum, tempat acara usaha, akomodasi lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Atau sanggup dikatakan Pungutan Retribusi atas jasa pelayanan yang disediakan oleh terminal. Sedangkan Obyek Retribusi Terminal yaitu pelayanan penyediaan akomodasi terminal.
 Dalam pencapaian pembangunan nasional peranan transportasi mempunyai posisi yang penting d  Retribusi Terminal
Dasar Hukum Retribusi Terminal
  1. Undang - undang Nomor 22 Tahun 2009 wacana Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 wacana Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ;
  3. Keputusan Menteri Nomor KM Perhubungan 31 Tahun 1995 wacana Terminal Transportasi Jalan;
  4. Peraturan Daerah ( Untuk Kab/ Kota)

Menurut Syaripuddin retribusi terminal yaitu retribusi jasa perjuangan yang dipungut oleh Pemda kepada orang pribadi/badan yang menggunakan jasa layanan terminal yang menyelenggarakan angkutan orang/ barang dengan kendaraan umum.

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 130 objek retribusi terminal yaitu pelayanan terminal yang disediakan pemerintah tempat kepada setiap pengguna jasa layanan terminal, berupa :
  1. Pelayanan Parkir Kendaraan Umum
  2. Tempat Kegiatan Usaha
  3. Fasilitas Lainnya di Lingkungan yang dimiliki dan dikelola oleh Pemda
  4. Subjek retribusi terminal yaitu orang eksklusif atau tubuh yang menggunakan/menikmati pelayanan terminal dari Pemda dalam hal ini yaitu seluruh sopir yang menggunakan jasa perjuangan terminal mencakup sopir angkut kota dan sopir bis. Retribusi terminal merupakan jenis retribusi jasa usaha. Retribusi terminal sanggup dikenakan oleh pengguna jasa layanan terminal yang ada di Kabupaten/Desa.
Jasa Pelayanan Terminal Adalah :
  1. Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
  2. Jasa penggunaan tempat parkir kendaraan angkutan selama menunggu keberangkatan.
  3. Jasa penggunaan akomodasi parkir kendaraan, selain kendaraan angkutan umum penumpang.
  4. Jasa penggunaan kios.
  5. Tempat penjualan tiket/karcis.
  6. Ruang tunggu penumpang.
  7. Tanda pengenal : pedagang beserta karyawannya, penjual karcis, penjual jasa dan pembersih bus.
  8. Jasa pemasangan reklame.
  9. Jasa kebersihan.
Tata cara Pemungutan Retribusi Terminal
  1. Pemungutan retribusi tidak sanggup diborongkan.
  2. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD ( Surat Ketetapan Retribusi Daerah ) atau dokumen lain yang dipersamakan.
Kendala Dalam Pemumutan Retribusi Terminal adalah
Dalam melakukan pemungutan retribusi terminal pihak UPTD terminal menemui beberapa kendala yang menimbulkan pemungutannya berjalan kurang baik, diantaranya:
  1. Bis yang masuk ke terminal sudah banyak berkurang sehingga berkurang pula penerimaan pungutan retribusi.
  2. Banyaknya kendaraan eksklusif kini ini.
  3. Cuaca Buruk yang menimbulkan banjir sehingga menimbulkan bis bis jarang beroperasi.
  4. Penunggakan pembayaran sewa kios, loket penjualan tiket oleh penyewa.
  5. Kendala yang dihadapi dalam pemungutan Retribusi Terminal di lapangan yaitu kurang sadarnya pengguna jasa terminal untuk membayar retribusi.

No comments:

Post a Comment