Monday, March 11, 2019

Pengertian Umum Konstitusi Serta Pengertian Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Konstitusi Secara Umum dimana pengertian konstitusi secara umum yakni suatu naskah atau dokumen yang didalamnya memuat keseluruhan peraturan-peraturan dasar perihal penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Sebelum membahas pengertian konstitusi berdasarkan definisi para andal mari kita lihat pembagian pengertian konstitusi yaitu pengertian konstitusi dalam arti luas dan pengertian konstitusi dalam arti sempit. Pengertian konstitusi dalam arti luas yakni keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau aturan dasar (menurut Bolingbroke), Sedangkan pengertian konstitusi dalam arti sempit yakni piagam dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara (menurut Lord Bryce). 
Pengertian konstitusi secara etimologi yang berasal dari bahasa latin "constitutio, constituere" yang artinya membentuk. Istilah konstitusi pada zaman dahulu yang dipakai oleh kaisar romawi untuk perintah-perintah yang diketahui constitution principum. sedangkan di italia istilah konstitusi menyampaikan undang-undang dasar atau "Diritto Constitutionale" dan dalam bahasa belanda disebut Grondwet. Dalam kelengkapan konstitusi yang menggambarkan ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara. 
Pengertian konstitusi tidak sanggup dirumuskan secara niscaya alasannya yakni setiap andal merumuskan pengertiannya berdasarkan cara pandangnya masing-masing. Pengertian konstitusi berdasarkan definisi berdasarkan para andal yakni sebagai berikut... 
  • Choirul Anwar : Pengertian konstitusi berdasarkan definisi Choirul anwar yang menyampaikan bahwa pengertian konstitusi yakni mendasar law perihal pemerintahan suatu negara dan nilai-nilai fundamentalnya.
  • Bolingbroke : Pengertian konstitusi berdasarkan definisi Bolong broke yang menyampaikan bahwa konstitusi yakni kumpulan hukum, lembaga, dan kebiasaan yang berasal dari prinsip-prinsip tertentu yang menyusun sistem umum dan masyarakat sepakat untuk diperintah berdasarkan sistem itu. 
  • Paul B. Barthollomew : Konstitusi berdasarkan definisi Paul B. Barthollomew yang menyampaikan bahwa konstitusi yakni seperangkat hukum-hukum mendasar dan prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan. 
  • K.C. Wheare F.B.E. : Istilah konstitusi pada umumnya dipergunakan untuk menunjuk pada seluruh peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraan.
  • Prof. Miriam Budiarjo : Menurut Prof. Miriam Budiarjo dalam pendapatnya perihal pengertian konstitusi yang menyampaikan bahwa pengertian konstitusi yakni keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. 
  • Sri Soemantri : Menurut pendapat sri soemantri bahwa pengertian konstitusi yakni suatu naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara. 
  • Herman Finer : Pengertian konstitusi berdasarkan Herman finer dalam buku Theory and Pratice of Modern Government, menamakan Undang-Undang Dasar sebagai "riwayat hidup suatu relasi kekuasaan". 
  • E.C.S. Wade : Menurut E.C.S, bahwa pengertian konstitusi yakni suatu naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan memilih pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut. 
  • Prof. G.J. Wolholf : Konstitusi yakni undang-undang yang tertinggi dalam negara, yang memuat dasar-dasar seluruh sistem aturan dalam negara itu. 

Pengertian konstitusi berbeda dengan Undang-Undang dasar. Hal tersebut sanggup dikaji dari pendapat L.J. Apeldoorn dan Herman heller. Menurut L.J.Apeldoornm, konstitusi tidaklah sama dengan UUD. Undang-undang dasar yakni aturan yang tertulis sedangkan konstitusi memuat aturan dasar yang tertulis yang juga meliputi aturan dasar yang tidak tertulis. 
Demikianlah artikel singkat tentang Pengertian Konstitusi Menurut Definisi Para Ahli pada bidangnya, Semoga sanggup bermanfaat bagi kita semua. 

No comments:

Post a Comment