Secara Umum Pengertian Dasar Negara yaitu perilaku hidup, pandangan hidup, atau sesuatu yang tidak sanggup dibuktikan kebenaran dan kesalahannya. Pada hakikatnya, dasar negara merupakan filsafat negara (political philosophy) yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber aturan atau sumber tata tertip aturan dalam negara. Agar lebih memahami pengertian filsafat negara, Pertama-tama mari kita membahas pengertian filsafat. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philos yang berarti sahabat, cinta, dan sophia yang berarti kebijaksanaan, kebenaran, belajar. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian filsafat yaitu pengetahuan dan penyelidikan, dengan nalar kebijaksanaan mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal, dan hukumannya.
Dasar Negara merupakan landasan kehidupan suatu negara karna setiap negara niscaya mempunyai landasan negara dalam melakukan dan menjalankan kehidupan suatu negara dimana dasar negara berperan dalam mengatus penyelenggaraan suatu negara. Negara yang tidak mempunyai dasar negara yaitu suatu negara yang dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara tidak mempunyai fatwa yang berarti bahwa negara tersebut tidak mempunyai arah dan tujuan yang jelas, mau dibawah kemana negara ini karna dasar negara meliputi tujuan negara, impian negara, dan norma negara. Negara indonesia sendiri mempunyai dasar negara yaitu pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yaitu ideologi negara indonesia yang menjadi pandangan dan metode seluruh bangsa indonesia dalam mencapai cita-cita. Cita-cita negara indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur.
Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan mempunyai fungsi sebagai berikut...
Pada umumnya, dasar negara dipergunakan oleh bangsa atau negara pendukungnya dan mempunyai fungsi sebagai berikut...
- Dasar bangun dan tegaknya negara : Pemikiran yang mendalam wacana dasar negara lazim muncul saat suatu bangsa hendak mendirikan sebuah negara. Sehingga, dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Sesudah negara berdiri, dasar negara sanggup menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan
- Dasar kegiatan penyelenggaraan negara : Negara didirikan untuk mewujudkan impian dan tujuan nasional suatu bangsa di bawah pimpinan para penyelenggara negara. Agar para penyelenggara negara benar-benar sanggup mewujudkan tujuan nasional, mereka harus mendasarkan semua kegiatan pemerintahan pada dasar negara
- Dasar partisipasi warga negara : Semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk mempertahankan negara dan partisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa. Dalam memakai hak dan menunaikan kewajibannya itu, seluruh warga negara harus berpedoman kepada dasar negara.
- Dasar Pergaulan antara warga negara : Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara dan negara, melainkan dengan juga dasar bagi kekerabatan antarwarga negara.
- Dasar dan sumber aturan nasional : Seluruh acara penyelenggaraan negara dan warga negara dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara harus didasarkan pada aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk penyelenggaraan negara harus didasarkan pada dasar negara.
No comments:
Post a Comment