Monday, April 22, 2019

Pengertian Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Serta Tugas, Wewenang Dan Hak Mpr

Membahas tentang Pengertian MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Secara Umum, Pengertian MPR sanggup diartikan sebagai forum tertinggi di negara Indonesia yang strukturnya dibuat berdasarkan pemilihan eksklusif legislative, bersamaan dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai forum kedaulatan rakyat mempunyai susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang yang sanggup dilihat dibawah ini..

 Pengertian MPR sanggup diartikan sebagai forum tertinggi di negara Indonesia yang struktur Pengertian Umum MPR serta Tugas, Wewenang dan Hak MPR

Tugas dan Wewenang MPR
Tugas dan wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang MPR yaitu sebagai berikut... 
  • MPR berwenang mengubah dan tetapkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 Ayat (1)] 
  • MPR hanya sanggup memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya berdasarkan Undang-Undang Dasar [Pasal 3 ayat (3)]. 
  • Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam menentukan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
  • MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
  • Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden hingga habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
  • Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak sanggup melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan kiprah kepresidenan yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk menentukan presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau adonan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih bunyi terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, hingga tamat masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 
Susunan dan Keanggotaan MPR
MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang berdasarkan Pasal 2 Ayat (1). Jumlah anggota MPR 692 orang yang terdiri atas 560 orang anggota dewan perwakilan rakyat dan 132 orang dari Anggota DPD. Sehingga MPR mempunyai legitimasi sangat berpengaruh alasannya yaitu semua anggota MPR dipilih oleh rakyat. Masa jabatan dari anggota MPR yaitu lima tahun dan berakhir bersamaan pada dikala anggota MPR yang gres mengucapkan sumpah/janji. Keanggotan MPR diresmikan dengan keputusan presiden. Sebelum anggota MPR memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dilakukan secara bantu-membantu yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung (MA) dalam sidang paripurna MPR. Anggota MPR yang tidak sanggup mengikut atau berhalangan mengucapkan sumpah/janji di pandu oleh pimpinan MPR.

Hak dan Kewajiban MPR
Anggota MPR mempunyai hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap anggota MPR. Hak dan kewajiban MPR yaitu sebagai berikut...

1. Hak-Hak Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak. Hak-hak MPR yaitu sebagai berikut..
  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945; 
  • Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan
  • Memilih dan dipilih
  • Membela diri
  • Imunitas
  • Protokoler
  • Keuangan dan administrasi
2. Kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai kewajiban. Kewajiban MPR yaitu sebagai berikut..
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan NKRI 
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
  • Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah
Kedudukan MPR - MPR yaitu forum permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai forum negara.

Demikianlah artikel singkat mengenai Pengertian umum MPR, Fungsi, Tugas serta Hak MPR. Semoga bermanfaat. Sekian dan terima kasih. 

No comments:

Post a Comment