Mitigasi peristiwa yakni serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman peristiwa (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
Bencana sendiri yakni insiden atau rangkaian insiden yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor insan sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan imbas psikologis. Bencana sanggup berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, angin kencang tropis, dan lainnya.
Kegiatan mitigasi peristiwa di antaranya :
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, menyampaikan bahwa pengertian mitigasi sanggup didefinisikan. Pengertian mitigasi yakni serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Secara Umum pengertian mitigasi yakni perjuangan untuk mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama acara penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam musibah (natural disaster) maupun peristiwa sebagai jawaban dari perbuatan insan (man-made disaster).
Bencana sendiri yakni insiden atau rangkaian insiden yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non
alam maupun faktor insan sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan
lingkungan, kerugian harta benda, dan imbas psikologis. Bencana sanggup berupa kebakaran, tsunami,gempa bumi, letusan gunung api, banjir, longsor, angin kencang tropis, dan lainnya.
Kegiatan mitigasi peristiwa di antaranya :
- pengenalan dan pemantauan risiko bencana;
- perencanaan partisipatif penanggulangan bencana; pengembangan budaya sadar bencana;
- penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan bencana;
- identifikasi dan pengenalan terhadap sumber ancaman atau ancaman bencana;
- pemantauan terhadap pengelolaan sumber daya alam;
- pemantauan terhadap penggunaan teknologi tinggi;
- pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup
- kegiatan mitigasi peristiwa lainnya.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, menyampaikan bahwa pengertian mitigasi sanggup didefinisikan. Pengertian mitigasi yakni serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Secara Umum pengertian mitigasi yakni perjuangan untuk mengurangi dan / atau meniadakan korban dan kerugian yang mungkin timbul, maka titik berat perlu diberikan pada tahap sebelum terjadinya bencana, yaitu terutama acara penjinakan / peredaman atau dikenal dengan istilah Mitigasi. Mitigasi pada prinsipnya harus dilakukan untuk segala jenis bencana, baik yang termasuk ke dalam musibah (natural disaster) maupun peristiwa sebagai jawaban dari perbuatan insan (man-made disaster).
Tahap-Tahap Penanganan Bencana (Berdasarkan siklus waktunya, acara penanganan peristiwa sanggup dibagi 4 kategori :
- Mitigasi merupakan tahap awal penanggulangan musibah untuk mengurangi dan memperkecil imbas bencana. Mitigasi yakni acara sebelum peristiwa terjadi. Contoh kegiatannya antara lain menciptakan peta wilayah rawan bencana, pembuatan bangunan tahan gempa, penanaman pohon bakau, penghijauan hutan, serta memperlihatkan penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat yang tinggal di wilayah rawan gempa
- Kesiapsiagaan merupakan perencanaan terhadap cara merespons insiden bencana. Perencanaan dibentuk menurut peristiwa yang pernah terjadi dan peristiwa lain yang mungkin akan terjadi. Tujuannya yakni untuk meminimalkan korban jiwa dan kerusakan sarana-sarana pelayanan umum yang mencakup upaya mengurangi tingkat risiko, pengelolaan sumber-sumber daya masyarakat, serta training warga di wilayah rawan bencana.
- Respons merupakan upaya meminimalkan ancaman yang diakibatkan bencana. Tahap ini berlangsung sesaat sesudah terjadi bencana. Rencana penanggulangan peristiwa dilaksanakan dengan fokus pada upaya pemberian korban peristiwa dan antisipasi kerusakan yang terjadi jawaban bencana.
- Pemulihan merupakan upaya mengembalikan kondisi masyarakat menyerupai semula. Pada tahap ini, fokus diarahkan pada penyediaan daerah tinggal sementara bagi korban serta membangun kembali saran dan prasarana yang rusak. Selain itu, dilakukan penilaian terhadap langkah penanggulangan peristiwa yang dilakukan.
Sekian artikel tentang Pengertian Mitigasi dan tahapannya. biar bermanfaat
No comments:
Post a Comment