Norma yang diterapkan masyarakat untuk mengatur kehidupannnya, yaitu norma hukum. Namun, terdapat perbedaan dengan norma lainnya, yakni norma aturan biasanya ditemukan dalam bentuk tertulis dan secara resmi penyusunannya diserahkan oleh forum berwenang dibawah naungan negara. Norma aturan cakupannya lebih luas, menaungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Berikut ini selengkapnya kami uraikan lebih jauh wacana norma hukum, disertai dengan pola penerapannya dimasyarakat.
Secara Umum, Pengertian Norma Hukum yakni aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, ibarat pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan mendapat hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Norma aturan yakni aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya sanggup dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma aturan yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun forum watak tertentu. Dengan kata lain, norma aturan ialah aturan-aturan yang dibuat oleh forum negara yang berwenang.
Norma aturan sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma aturan mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan aturan harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Unsur dari norma hukum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
Secara Umum, Pengertian Norma Hukum yakni aturan sosial yang dibuat oelh lembaga-lembaga tertentu, ibarat pemerintah, sehingga sifatnya memaksa, tegas melarang atau sesuai dengan pembuat peraturan. Pelanggaran norma aturan akan mendapat hukuman denda atau eksekusi fisik. Penataan dan hukuman pelanggaran peraturan-peraturan hukumnya bersifat heteronon yang artinya sanggup dipaksakan oleh kekuasaan dari luar yaitu oleh kekuasaan negara.
Norma aturan yakni aturan yang dibuat oleh negara atau alat-alat perlengkapan negara, dan berlakunya sanggup dipaksakan oleh alat-alat kekuasaan negara (seperti: polisi, jaksa dan hakim). Atau definisi lain dari Norma aturan yaitu merupakan aturan-aturan hidup yang dibuat oleh negara ataupun forum watak tertentu. Dengan kata lain, norma aturan ialah aturan-aturan yang dibuat oleh forum negara yang berwenang.
Norma aturan sifatnya memaksa dan mengikat. Aturan-aturan yang terdapat dalam norma aturan mengikat setiap masyarakat atau orang. Memaksa berarti aturan-aturan aturan harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan kata mengikat berarti berlaku untuk semua anggota masyarakat atau setiap orang.
Unsur dari norma hukum, diantaranya sebagaimana di bawah ini:
- Yang pertama, adanya aturan-aturan mengenai tingkah laris dalam pergaulan hidup manusia.
- Yang kedua, aturan-aturan tersebut dibuat oleh badan-badan resmi Negara yang berwenang.
- Yang ketiga, aturan tersebut bersifat memaksa.
- Dan yang keempat, adanya hukuman yang tegas dan memaksa kalau ada yang melanggar.
Ciri-Ciri Norma Hukum
- Bersumber dari forum resmi milik pemerintah
- Bersifat memaksa, tegas melarang.
- Terdapat hukuman eksekusi yang berupa denda, hukuman fisik, atau pidana.
Contoh-Contoh Norma Hukum
Norma aturan mempunyai bermacam-macam pola menurut dari kehidupan masyarakat. Macam-macam pola norma aturan yakni sebagai berikut
Norma aturan mempunyai bermacam-macam pola menurut dari kehidupan masyarakat. Macam-macam pola norma aturan yakni sebagai berikut
- Di larang berbuat korupsi
- Dilarang membunuh orang lain
- Dilarang melanggar ketertiban umum
- Dilarang berbuat teror
- Tidak boleh menipu orang lain
- Dilarang mengambil hak orang lain
- Mematuhi peraturan kemudian lintas
Jika dilihat dari segi kekerabatan yang diatur :
- Hukum publik, yaitu merupakan aturan yang mengatur kekerabatan antara negara dan warga negara (HTN, HTUN, Hukum Pidana).
- Hukum privat, yaitu merupakan aturan yang mengatur kekerabatan antara warga negara (hukum perdata dan juga aturan dagang).
Jika dilihat dari segi isi aturannya :
- Hukum material, yaitu merupakan aturan yang berisi aturan-aturan mengenai suatu perbuatan dan sanksinya atau konsekuensinya. Seperti contoh: KUHP, KUH Perdata.
- Hukum formal, yaitu aturan berisi aturan-aturan mengenai cara penerapan aturan material. Seperti contoh: KUHAP, KUHA Perdata.
Jika dilihat dari segi ruang lingkup berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu merupakan aturan yang berlaku dalam batas teritorial suatu negara. Seperti contohnya: Hukum tata Negara, Hukum perdata, dan yang lainnya
- Hukum internasional, yaitu aturan yang berlakunya tidak dibatasi oleh batas teritorial negara tertentu. Seperti contohnya: Hukum perdata Internasional.
Jika dilihat dari segi ketika berlakunya :
- Hukum constitutum (hukum positif), yaitu merupakan hukum yang berlaku kini atau ketika ini, untuk masyarakat tertentu dalam suatu tempat tertentu. Hukum ini ada hebat aturan yang menamakannya sebagai “tata hukum”.
- Hukum constituendum, yaitu merupakan aturan yang dibutuhkan sanggup berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu merupakan aturan yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu serta untuk segala bangsa yang di dunia.
Demikianlah artikel sederhana mengenai Norma Hukum: Pengertian norma hukum, Ciri-Cirinya berikut Contoh-Contohnya . Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
No comments:
Post a Comment