Thursday, February 28, 2019

Pengertian Umum Demokrasi Pancasila Serta Prinsip Dan Fungsi Demokrasi Pancasila

Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan prosedur kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. 
Secara Umum, Pengertian Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandanan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia ang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemdian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercemin, terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian berdasarkan para andal yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut.. 
  • Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya ibarat dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 
  • GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan prosedur Pancasila, maka dibutuhkan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum. 
  • Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila berdasarkan Kansil ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila ibarat yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.  
  • Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
  • Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila mencakup bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.  
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi pokok demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut...
  • Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
  • Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) 
  • Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan 
  • Sebagai sendi dari aturan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu negara aturan yang demokrastif
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila ialah sebagai berikut.. 

  1. Perlindungan hak asasi manusia 
  2. Pengambilan keputusan berdasar musyawarah 
  3. Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, dewan perwakilan rakyat atau yang lainnya.
  4. Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 
  5. Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum 
  6. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945) 
  7. Keseimbangan antara hak dan kewajiban 
  8. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain. 
  9. Menjunjung tinggi tujuan dan juga impian nasional 
Pemerintah berdasarkan hukum, dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
  • Indonesia ialah negara berdasarkan aturan (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat) 
  • Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas) 
  • Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat. 

Fungsi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mempunyai banyak fungsi dalam pelaksanannya terhadap negara Indonesia. macam-macam fungsi demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut... 


  • Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara ibarat ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam tubuh perwakilan/permusyawaratan 
  • Menjamin berdirinya negara RI 
  • Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional 
  • Menjamin tetap tegaknya aturan yang berasal dari Pancasila 
  • Menjamin adanya hubungan yang sama, harmonis dan simbang mengenai lembaga negara 
  • Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
  • Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan ialah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan impian rakyat, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.  
  • Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui lembaga permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama. 
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut.. 
  • Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi 
  • Terdapat pemilu secara berkesinambungan 
  • Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan dukungan untuk hak minoritas
  • Merupakan kompetisi dari banyak sekali inspirasi dan cara dalam menuntaskan masalah 
  • Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari bunyi terbanyak
Demikianlah gosip mengenai Pengertian Demokrasi Pancasila, Ciri, Prinsip, Fungsi & Definisi Para Ahli. Semoga teman-teman sanggup mendapatkan dan bermanfaat bagi kita semua baik itu pengertian demokrasi Pancasila, ciri-ciri demokrasi Pancasila, prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, fungsi demokrasi Pancasila, dan pengertian demokrasi pancasila berdasarkan pendapat para ahli. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.

Pustaka :
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.

Wednesday, February 27, 2019

Makna Alinea Dalam Pembukaan Uud 1945

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea yang mempunyai makna tertentu di dalam setiap alinea tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 4 alinea yaitu (alinea pertama)"bahwa bersama-sama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan" Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi pokok pikiran pemberontakan melawan imperialisme, kolonialisme, dan fasisme, serta memuat dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain daripada itu, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah dirumuskan dengan padat dan khidmat dalam empat alinea, dimana setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat dalam, mempunyai nilai-nilai yang universal dan lestari. Mengandung nilai universal artinya mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia, sedangkan lestari artinya bisa menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan usaha bangsa dan negara selama bangsa Indonesia tetap setia kepada Negara Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Alinea-alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada garis besarnya adalah: 
  • Alinea I : terkandung motivasi, dasar, dan pembenaran usaha (kemerdekaan yaitu hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan). 
  • Alinea II : mengandung impian bangsa Indonesia (negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur). 
  • Alinea III : memuat petunjuk atau tekad pelaksanaannya (menyatakan bahwa kemerdekaan atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa). 
  • Alinea IV : memuat kiprah negara/tujuan nasional, penyusunan Undang-Undang Dasar 1945, bentuk susunan negara yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Pancasila. 
Selanjutnya marilah kita uraikan satu persatu makna masing-masing Alinea Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut: 
Alinea pertama : “Bahwa bersama-sama kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh lantaran itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 
Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini yaitu mengatakan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai duduk masalah kemerdekaan melawan penjajah. 
Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh alhasil harus ditentang dan dihapuskan semoga semua bangsa di dunia ini sanggup menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia. 
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan kiprah kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 
Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah lantaran penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita. 
Aline kedua : “Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur” 
Kalimat tersebut mengatakan pujian dan penghargaan kita akan usaha bangsa Indonesia selama ini. Hal Ini juga berarti adanya kesadaran keadaan kini yang tidak sanggup dipisahkan dari keadaan kemarin dan langkah yang kita ambil kini akan memilih keadaan yang akan datang. Dalam alinea ini terang apa yang dikehendaki atau diperlukan oleh para "pengantar" kemerdekaan, ialah Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Nilai-nilai itulah yang selalu menjiwai segenap bangsa Indonesia dan terus berusaha untuk mewujudkannya. 
Alinea ini mewujudkan adanya ketetapan dan ketajaman evaluasi : 
  1. Bahwa usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah hingga pada tingkat yang menentukan; 
  2. Bahwa momentum yang telah dicapai tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan; 
  3. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan selesai tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 
Kalimat tersebut bukan saja menegaskan apa yang menjadi motivasi faktual dan materiil bangsa Indonesia, untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan motivasi spiritualnya, bahwa maksud dan tindakan menyatakan kemerdekaan itu diberkati oleh Allah Yang Maha Kuasa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kebidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat. 
Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan (sejak dari Piagam Jakarta) serta mengatakan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berkat ridho-Nyalah bangsa Indonesia berhasil dalam usaha mencapai kemerdekaannya, dan mendirikan negara yang berwawasan kebangsaan. 
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 
Alinea ini merumuskan dengan padat sekali tujuan dan prinsip-prinsip dasar, untuk mencapai tujuan bangsa Indonesia sehabis menyatakan dirinya merdeka. 


Tujuan nasional negara Indonesia dirumuskan dengan "... Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kebidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial" 
Sedangkan prinsip dasar yang dipegang teguh untuk mencapai tujuan itu yaitu dengan menyusun kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan menurut PancasiIa. 
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini, alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sekaligus menegaskan: 
  1. Negara Indonesia mempunyai fungsi yang sekaligus menjadi tujuannya yaitu:melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; 
  2. Negara Indonesia berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat; 
  3. Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh pesan yang tersirat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
(alinea kedua) "Dan usaha kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"
(alinea ketiga)"Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya" 
(alinea keempat) "Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesian dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan menurut kepada : 

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. persatuan Indonesia
  4. kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

1. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Pertama (I) 
  • Pada alinea pertama terkandung suatu dalil objektif, yatu penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Dengan demikian, penjajahan harus dihapus semoga semua bangsa di dunia sanggup mendapat hak kemerdekaannya sebagai bentuk penerapan dan penegakan hak asasi manusia. 
  • Selain itu juga terkandung pernyataan subjektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajahan
2. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Kedua (II)
Dalam alinea kedua (II) juga mengandung adanya ketetapan dan penajaman evaluasi yang dengan mengatakan bahwa 
  • Perjuangan pergerakan di Indonesia telah hingga pada tingkat yang menentukan
  • Momentum yang kini telah dicapai harus dimanfaatkan dalam menyatakan kemerdekaan
  • Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan selesai melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil, dan makmur
3. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Ketiga (III)
Alinea ketiga menggambarkan adanya keinginan kehidupan yang berkesinambungan, keseimbangan antara kehidupan yang spritual dan juga material serta keseimbangan antara kehidupan dunia dan juga akhirat. Alinea tersebut memuat mengenai antara lain sebagai berikut.. 
  • Motivasi spirtual yang luhur serta suatu ratifikasi dari proklamasi kemerdekaan
  • Ketawaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa lantaran berkat rida-Nyalah bangsa Indonesia yang berhasil dalam perjungan mencapai kemerdekaannya
4. Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Pada Alinea Keempat (IV)
Dalam alinea keempat menegaskan mengenai beberapa hal antara lain sebagai berikut...
a. Fungsi dan Tujuan negara Indonesia yaitu :
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
  • memajukan kesejahteraan umum
  • mencerdasarkan kehidupan bangsa
  • ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara indonesia yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu pancasila

Demikian artikel sederhana mengenai Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Esis. Hal : 94-95.

Tuesday, February 26, 2019

Macam-Macam Sistem Politik Aneka Macam Negara

Selain dari sistem politik demokrasi, terdapat banyak sekali macam sistem politik yang dianut dari banyak sekali negara didunia. Setiap negara mempunyai tujuan nasional yang hendak diwujudkannya. Dalam upaya untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, setiap negara mempunyai cara-cara tertentu yang hendak ditempuhnya. Tujuan nasional dan upaya pencapaian tujuan nasional suatu negara mencerminkan pelaksanaan sistem politik dalam negara yang bersangkutan.
Secara Umum, Sistem Politik yakni interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam proses pembuatan dan pengambilan kebijakan yang mengikat ihwal kebaikan bersama antara masyarakat yang berada dalam suatu wilayah tertentu. 
1. Pengertian Sistem Politik
Sistem politik berasal dari dua kata, yaitu sistem dan politik. Oleh alasannya yakni itu, untuk memahami pengertian sistem politik terlebih dahulu kita harus mengetahui arti kata ”sistem” dan ”politik” menyerupai berikut.

a. Pengertian Sistem
Menurut Pamudji, sistem yakni suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan, atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Sistem sanggup pula diartikan sebagai kumpulan fakta, pendapat, kepercayaan, dan lain-lain yang disusun dalam suatu cara yang teratur.

b. Pengertian Politik
Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu ”polis”. Polis yakni kota yang berstatus negara atau negara kota. Segala kegiatan yang dijalankan oleh polis untuk kelestarian dan perkembangannya. Secara umum, politik sanggup diartikan macam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik/negara yang menyangkut kemaslahatan hidup seluruh warga negara. Politik intinya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Oleh alasannya yakni itu, politik sebagian besar menyangkut kegiatan partai politik, organisasi kemasyarakatan, walaupun tidak menutup kemungkinan bagi kegiatan-kegiatan yang bersifat perseorangan. Berdasarkan pengertian dua kata ”sistem” dan ”politik” tersebut, sanggup dikatakan bahwa sistem politik merupakan alokasi dari nilai-nilai yang bersifat paksaan atau dengan kewenangan dan mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan.
Bisa ditambahkan di sini, bahwa yang disebut proses dalam ilmu politik biasanya dipersepsikan sebagai segenap faktor sosiopolitis yang mempengaruhi dan menunjukkan corak pada negara dan pemerintah. Jadi, sanggup dikatakan bahwa yang menjadi titik berat satu sistem politik yakni dalam aspek dinamikanya. Dinamika politik disandarkan pada negara dalam keadaannya yang bergerak sebagai suatu forum yang mempengaruhi kehidupan politik. Selain itu, aspek dinamika ini pun melihat adanya efek kekuatan-kekuatan sosial politik dan ekonomiyang secara umum dikuasai dalam kehidupan politik masyarakat.


Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara
Macam-macam sistem politik dari banyak sekali negara berdasarkan dari kebijakan negaranya masing-masing. Macam-macam sistem plitik tersebut yakni sebagai berikut... 
  • Absolutisme : Sistem politik dimana tidak ada batasan hukum, kebiasaan, atau sopan santun atau kekuasaan pemerintah. Istilah tersebut secara umum dipergunakan untuk sistem politik yang dijalankan oleh seorang diktator, tetapi sanggup pula dipakai pada sistem yang kelihatannya demokratis yang memberi kewenangan mutlak pada legislatif dan eksekutif. Sifat utama dari bentuk pemerintahan ini yakni dengan pemusatan kekuatan, kontrol kelompok sosial yang ketat, sehingga tidak adanya partai politik sebagai pesaing dan perwakilan rakyat menjadi oposisi. 
  • Anarkisme : Sistem politik yang bertentangan dengan semua bentuk pemerintahan. Para anarkis percaya bahwa dengan pencapaian tertinggi umat insan yakni kebebasan individu untuk mengekspresikan dirinya, tidak hanya terbatas pada bentuk represi atau kontrol apapun. Mereka juga percaya bahwa kesempurnaan dari umat insan tidak akan dicapai sampai semua pemerintahan dihapuskan dan setiap individu bebas sebebas-bebasnya. Namun salah satu batasan atas kebabasan itu yakni larangan melukai lain. Batan ini menjadikan batasan lain. Jika umat insan berusaha untuk menyakiti orang lain, semua individu lain yang berkelakuan baik mempunyai hak untuk bersatu melawannya dan kelompok yang taat asas sanggup menekan kelompok kriminal,walaupun hanya melalui kolaborasi sukarela dan bukan melalui organisasi negara. 
  • Koalisi : Kombinasi sementara kelompok atau individu yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu melalui tindakan bersama. Istilah dari koalisi yang paling sering dipakai sehubungan dengan partai politik. Pemerintahan koalisi, yang sering ditemukan di negara-negara multipartai, menyerupai Italia dan prancis, sanggup dibuat saat tidak ada satu partai tunggal yang cukup besar lengan berkuasa untuk memperoleh mayoritas dalam pemilihan umum. Pemerintah yang terbentuk biasanya mendistribusikan pos-pos politik untuk mewakili seluruh anggota koalisi. 
  • Persemakmuran (commonwealth) : Sistem terdiri dari rakyat satu komunitas yang terorganisasi secara politis dan bersifat independen atau semi independen, dimana pemerintah berfungsi berdasarkan persetujuan rakyat.
  • Komunisme : Menurut teori, komunis sanggup membuat masyarakat tanpa kelas yang kaya dan bebas, dimana semua orang menikmati status sosial dan ekonomi. Namun dalam pratiknya, rezim komunis mengambil bentuk pemerintah otoriter dan memaksa (coercive), yang tidak begitu peduli pada masalah kelas buruh dan pada risikonya berupaya untuk mempertahankan kekuasaan. 
  • Demokrasi : Sistem politik dimana rakyat suatu negara memerintah melalui bentuk pemerintahan apapun yang mereka pilih. Dalam demokrasi modern, otoritas tertinggi dilakukan oleh perwakilan yang dipilih oleh rakyat. Perwakilan sanggup dilanjutkan dengan pemilihan umum berdasarkan mekanisme aturan recall dan referendum. 
  • Despotisme : Sistem dimana terdapat penguasa sewenang-wenang yang tidak dibatasi oleh proses konstitusional atas aturan apapun. Kata ini juga mempunyai konotasi kebijakan yang kejam dan opresif. 
  • Kediktatoran : Bentuk kediktatoran di masa modern yakni pemerintahan negara di tangan satu orang. Diktator bekerjsama yakni gelar magistrate pada masa Romawi Kuno, yang ditunjuk oleh Senat pada masa darurat, dan disahkan oleh comitia curiata
  • Totalitarianisme : Sistem politik dan ideologi di mana semua kegiatan sosial, ekonomi budaya, politik, intelektual dan spiritual tunduk pada tujuan pemimpin sebuah negara. Dalam totalitarianisme modern, rakyat dibuat sepenuhnya tergantung pada kemauan dan seruan partai politik dan pemimpinnya. Negara-negara totaliter modern dipimpin oleh seseorang pemimpin atau diktator yang mengotrol partai politik. 
  • Fasisme : Ideologi politik modern yang beurpaya membuat kembali kehidupan sosial, ekonomi dan budaya sebuah negara berdasarkan rasa kebangsaan atau identitas etnis. Fasisme menolak wangsit liberal menyerupai hak individu dan kebebasan, dan sering menekan untuk membantu membatalkan pemilihan umum, legislatif, dan elemen yang lain. 
  • Federalisme : Sistem politik nasional atau internasional di mana dua tingkat pemerintah mengontrol wilayah dan warga negara yang sama. Negara dengan sistem politik federal mempunyai pemerintah sentra dan pemerinta-pemerintah yang didasarkan pada unit politik yang lebih kecil, yang biasanya disebut dengan negara bagian, provinsi atau wilayah. Unit poltik yang lebih kecil ini menyerahkan beberapa kekuasaan politik mereka kepada pemerintah pusat, demi kebaikan bersama. 
  • Monarki : Sistem dimana seseorang menentukan hak keturunan untuk memimpin sebagai kepala negara seumur hidupnya. Istilah ini juga diterapkan pada negara yang diperintah. Kekuasaan monarki bervariasi dari sewenang-wenang hingag sangat terbatas. Monarki mencakup penguasa, menyerupai raja dan ratu, kaisar, dan tsar atau sultan. 
  • Perwakilan : Sistem di mana posisi eksekutig, legislatif, dan yudikatif sanggup dipilih melalui bunyi rakyat. Dalam banyak hal, perwakilan pribadi dipakai untuk tujuan legislatif saja. Di Indonesia dan Amerika Serikat ada pengecualian, yaitu prinsip yang sama diterapkan pula untuk posisi direktur dan yudikatif: presiden yakni perwakilan pribadi rakyat. 
  • Republik : Sistem yang didasarkan pada konsep bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, yang mendelegasikan kekuasaan untuk memimpin atas nama rakyat, untuk mempunyai perwakilan dan pejabat negara. 
  • Sosialisme : Sistem yang menuntut kepemilikan negara dan kontrol sarana produksi yang menguasai hajat hidup dan pemerataan kemakmuran. Sistem ini secara spesifik dicirikan oleh nasionalisasi sumber daya alam, industri besar, akomodasi perbankan dan kredir, serta hak milik publik;nasionalisasi cabang industri yang dimonopoli melihat monopoli sebagai sesuatu yang bertentangan dengan kemakmuran rakyat. 
  • Teokrasi : Sistem politik sebuah negara di mana Tuhan dianggap sebagai satu-satunya kedaulatan dan aturan kerajaan dipandang sebagai perintah Tuhan. Dapat juga dikembangkan bahwa teokrasi yakni sebuah negara, di mana kontrol berada di tangan para imam agama. 
  • Pemerintahan dunia : Konsep organisasi politik global terpusat dan merupakan aturan aturan bersama yang membuat tatanan internasional dan mendorong perdamaian.
Demikianlah Artikel Singkat mengenai Macam-Macam Sistem Politik Di Berbagai Negara. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih. 

Monday, February 25, 2019

Pengertian Umum Nasionalisme Dan Bentuk-Bentuknya

Secara umum, Pengertian Nasionalsme yakni paham yang membuat dan mempertahankan kedaulatan suatu negara yang mempunyai tujuan dan harapan bersama untuk kepentingan nasional. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nasionalisme berasal dari kata "nasional" dan "isme" yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air; mempunyai rasa pujian sebagai bangsa, atau memelihara kehormatan bangsa.
Nasionalisme yakni suatu perilaku politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan harapan dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut mencicipi adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Demikian juga dikala kita berbicara perihal nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang akan terus menempel selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada zaman ini. Ciri-ciri nasionalisme di atas sanggup ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :

  1. Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
  2. Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
  3. Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang kala bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
  4. Nasionalisme yakni dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.

Nasionalisme tersebut berkembang terus memasuki kala 20 dengan kekuatan-kekuatan berikut :

  1. keinginan untuk bersatu dan berhasil dalam me-nyatukan wilayah dan rakyat;
  2. perluasan kekuasan negara kebangsaan; 
  3. pertumbuhan dan peningkatan kesa-daran kebudayaan nasional dan 
  4. konflik-konflik kekuasaan antara bangsa-bangsa yang terangsang oleh perasaan nasional.

Kini nasionalisme mengacu ke kesatuan, keseragam-an, keserasian, kemandirian dan agresivitas. (Boyd C. Shafer, 1955, hal. 168). Sebagai tanda-tanda historis nasionalisme pun bercorak ragam pula. Di Perancis, Inggris, Portugis dan Spanyol sebagian besar nasionalisme dibangun atas kekuasaan monarik-monarki yang kuat, sedangkan di Eropa Tengah dan Eropa Timur nasionalisme terutama dibuat atas dasar-dasar nonpolitis yang kemudian dibelokkan ke nation-state yang sifatnya politis juga. Namun banyak sarjana beropini bahwa nasionalisme mendapat bentuk yang paling terang untuk pertama kali pada pertengahan kedua kala ke-18 dalam wujud revolusi besar Perancis dan Amerika Utara.
Menurut Profesor W. F. Wertheim, nasionalisme sanggup dipertimbangkan sebagai suatu serpihan integral dari sejarah politik, terutama apabila ditekankan pada konteks gerakan-gerakan nasionalisme pada masa pergerakan nasional. Lagi pula Wertheim juga menegaskan bahwa faktor-faktor ibarat perubahan ekonomi, perubahan sistem status, urbanisasi, reformasi agama Islam, dinamika kebudayaan, yang semuanya terjadi dalam masa kolonial telah memperlihatkan bantuan perubahan reaksi pasif dari efek Barat kepada reaksi aktif nasionalisme Indonesia. Faktor-faktor tersebut telah diuraikan secara panjang lebar dalam bab-bab buku karangannya yang berjudul : Indonesian Society in Transision: A Study of Social Change(1956).
Pertumbuhan nasionalisme Indonesia ternyata tidak sederhana ibarat yang diduga sebelumnya. Selama ini nasionalisme Indonesia memperlihatkan identitasnya pada derajat integrasi tertentu.
Nasionalisme kini harus sanggup mengisi dan menjawab tantangan masa transisi. Tentunya nilai-nilai gres tidak akan menggoncangkan nasionalisme itu sendiri selama pendukungnya yaitu bangsa Indonesia tetap mempunyai sense of belonging, artinya mempunyai nilai-nilai gres yang disepakati bersama. Nasionalisme pada hakekatnya yakni untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama, alasannya yakni nasonalisme menentang segala bentuk penindasan terhadap pihak lain, baik itu orang per orang, kelompok-kelompok dalam masyarakat, maupun suatu bangsa. Nasionalisme tidak membeda-bedakan baik suku, agama, maupun ras.

Hal – hal yang mendorong munculnya faham nasionalisme , antara lain :

  1. Adanya campur tangan bangsa lain contohnya penjajahan dalam wilayahnya.
  2. Adanya keinginan dan tekad bersama untuk melepaskan diri dari belenggu kekuasaan absolut, semoga insan mendapat hak – haknya secara masuk akal sebagai warga negara.
  3. Adanya ikatan rasa senasib dan seperjuangan.
  4. Bertempat tinggal dalam suatu wilayah.

Sejarah munculnya faham nasionalisme di dunia, juga tidak lepas dari efek perang kemerdekaan Amerika Serikat terhadap Revolusi Perancis dan meletusnya revolusi industri di Inggris. Melalui revolusi perancis, paham nasionlisme meyebar luas ke seluruh dunia. 
Rasa nasionalisme identik dengan rasa solidaritas terhadap peristiwa alam dan kekurang-beruntungan saudara setanah air, sebangsa, dan senegara. Nasionalisme mengandung makna persatuan dan kesatuan yang beberapa dari makna tersebut didefinisikan sebagai suatu paham yang membuat dan mempertahaknakn kedaulatan sebuah negara (nation) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.


Bentuk-Bentuk Nasionalisme
Nasionalisme terdiri dari banyak sekali macam bentuk yang ada didunia. Macam-macam bentuk nasionalisme yakni sebagai berikut..
  • Nasionalisme kewarganegaraan (nasionalisme sipil),  adalah nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Keanggotaan suatu bangsa bersifat sukarela. Bentuk nasionalisme dibangun pertama-tama oleh Jean-Jacques Rousseau dan menjadi materi tulisannya. Di antara tulisannya yang populer yakni buku yang berjudul Du Contract Social (kontrak sosial). 
  • Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme, yakni nasionalisme yang terjadi dimana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Keanggotan suatu bangsa bersifat secara turun temurun. Seperti joko merupakan orang dari jawa alasannya yakni orang bau tanah dan nenek moyangnya berasal dari suku Jawa. Joko memakai bahasa Jawa alasannya yakni bahasa itu digunakan oleh orang tuanya dan orang-orang sebelumnya.  
  • Nasionalisme romantik, yakni bentuk nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah (organik) dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras. Nasionalisme romantik menitikberatkan pada budaya etnis yang sesuai dengan idealisme romantik. Contohnya yakni kisah rakyat (folklore) "Grimm Bersaudara" yang diambil dari goresan pena Herder merupakan koleksi kisah-kisah yang berkaitan dengan etnis Jerman. 
  • Nasionalisme budaya, yakni nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya bersama dan tidak bersifat turun temurun contohnya warna kulit atau ras atau bahasa. Contohnya yakni rakyat cina yang menganggap negara menurut budaya bersama. Unsur ras telah dikesampingkan sehingga golongan minoritas telah dianggap sebagai rakyat Cina kesediaan Dinasti Qing untuk memakai etika istiadat Cina juga menerangkan keutuhan budaya Cina. 
  • Nasionalisme kenegaraan, merupakan variasi nasionalisme kewarganegaraan, yang sering dikombinasikan dengan nasionalisme etnis. Dalam nasionalisme kenegaraan, bangsa yakni suatu komunitas yang memperlihatkan kontribus terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara. Contoh nasionalisme kenegaraan yakni fasisme italia yang menganut slogan Mussolini: Tutto nello stato, niente al di fuori dello stato, nulla contro lo stato (semuanya di dalam negara, tidak ada satupun yang di luar negara, tidak ada satupun yang menentang negara). Tidaklah mengherankan bila nasionalisme ini bertentangan dengan harapan kebebasan individual dan prinsip demokrasi liberal. 
  • Nasionalisme agama, yakni nasionalisme dimana negara memperoleh legitimasi politik dari persamaan agama. Seperti semangat nasionalisme di Irlandia yang bersumber dari agama Hindu. Namun demikian, bagi kebanyakan kelompok nasionalis. agama hanya merupakan simbol dan bukanlah motivasi utama. 
Demikianlah Artikel mengenai Pengertian Nasionalisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA kelas X. Jakarta : Esis.Hal : 26-29

Sunday, February 24, 2019

Pengertian Umum Patriotisme Dan Bentuk-Bentuknya

patriotisme berasal dari kata " "patriot" dan "Isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (indonesia) atau heroism dan patrotism (inggris), yaitu suatu perilaku yang berani, pantang mengalah dan juga rela berkorban demi bangsa dan juga negara. Pengorbanan sanggup menyangkut pada pengobarnan harta benda maupun juga jiwa raga.
Pengertian Patriotisme berdasarkan Ensiklopedia Indonesia berasal dari bahasa Yunani yaitu patris yang berarti tanah air. Istilah patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya. Patriotisme juga sanggup diartikan sebagai rasa kekaguman pada sopan santun kebiasaan bangsanya, pujian terhadap sejarah dan kebudayaannya serta perilaku dedikasi demi kesejahteraan bersama. Dalam patriotisme terkandung pengertian rasa kesatuan sebagai bangsa. Adapun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, patriotisme yaitu perilaku dan semangat yang sangat menyayangi tanah air sehingga berani berkorban jikalau dibutuhkan oleh negara. Berdasarkan pengertian tersebut sanggup ditarik kesimpulan bahwa patriotisme yaitu suatu paham atau pemikiran wacana kesetiaan dan semangat cinta pada tanah air.
Secara umum Makna pengertian patriotisme selalu berubah-ubah seiring dengan perkembangan zaman serta kebutuhan negara. Sebelum kemerdekaan, perilaku patriotisme lahir dari perasaan senasib, sepenanggungan, setia kawan, dan kebersamaan dalam usaha menegakkan kemerdekaan bangsa. Sikap patriotisme ditunjukkan dengan rela berkorban demi bangsa dan negara. Setelah Indonesia merdeka, perilaku patriotisme dirasakan sebagai suatu perilaku yang harus dimiliki bangsa Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sikap patriotisme diharuskan sebagai dasar atau landasan untuk bertindak dalam melakukan pembangunan.


1. Sikap Positif Terhadap Patrotisme Indonesia - Di masa usaha melawan penjajahan untuk mewujudkan kemerdekaan, rakyat Indonesia mengangkat senjata. Bagi yang tidak bisa ikut bertempur fisik, sebagai gantinya mereka menyumbangkan tenaga atau membantu dalam bentuk kontribusi harta benda, hal tersebut yaitu perilaku patrotik yang didasari oleh cinta tanah air atau rasa nasionalisme sebagai bangsa Indonesia. Namun sekarang, rakyat tidak perlu berperang secara fisik, tetapi dengan menegakkan aturan dan kebenaran, memberantas kemiskinan, atau meningkatkan kemampuan sumber daya manusia. Setiap orang, baik sendiri maupun bahu-membahu harus mengisi dan mempertahankan kemerdekaan sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. 

2. Sikap Negatif Patrotisme - Sikap patrotisme juga mempunyai sisi negatif alasannya yaitu berkaitan dekat dengan militerisme. Militerisme identik dengan perang dan kekerasan. Sementara perang dan kekerasan selalu membutuhkan dana yang begitu besar sehingga dianggap bahwa perilaku patrotisme identik dengan kekuatan militer untuk menjaga perdamaian dengan berbagi keamanan dan pengamanan suatu negara.  

3. Bentuk-Bentuk Patrotisme - Ervin Staub (1997) membagi patriotisme dalam dua bab yaitu blind dan constructive patriostism (patriotisme buta dan patriotisme konstruktif). 
  • Patriotisme buta yaitu sebuah kerikatan kepada negara dengan ciri khas tidak mempertanyakan segala sesuatu, loyal dan tidak toleran terhadap kritik. Patriotisme buta menuntuk tidak adanya penilaian konkret dan tidak toleran terhadap kritik. Patrotisme buta merupakan awal dari munculnya totaliterisme atau chauvinisme. Patriotisme buta sanggup berakibat jelek bagi kelompok luar (outgroup), dan juga membahayakan kelompoknya sendiri (ingroup). Contohnya Nasi-Jerman atau Mussolini-Italia. Pembantaian orang-orang yang tak berdosa dan terbasalah menjadi legal atas nama patriotisme, dan tidak hanya itu bangsa lain ikut menjadi target atas dasar nasionalisme.
  • Patriotisme konstruktif yaitu sebuah keterikatan pada bangsa dan negara dengan mendukung adanya kritik dan pertanyaan dari anggotanya terhadap banyak sekali aktivitas yang dilakukan/terjadi sehingga diperoleh suatu perubahan konkret untuk mencapai kesejahteraan bersama. Patriotisme konstruktif juga menuntut kesetiaan dan kecintaan anggota (rakyat) kelompoknya (bangsa), tanpa meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan. Sehingga patriotisme konstruktif terdapat dua faktor penting yaitu menyayangi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian.   Patriotisme konstruktif mempunyai perilaku kritik dan penilaian terhadap kelompok yang dicintai seseorang yang menghantarkan ke bentuk kesetiaannya terhadap kelompok (bangsa) ke jalur yang benar dan positif. 
Ciri-ciri Patriotisme
Beberapa ciri patriotisme sebagai berikut :

  1. Patriotisme yaitu solider secara bertanggung jawab atas seluruh bangsa. Artinya, patriotisme membuat seseorang bisa menyayangi bangsa dan negaranya tanpa menjadikannnya sebagai tujuan untuk dirinya sendiri. Patriotisme membuat suatu bentuk solidaritas untuk mencapai kesejahteraan seluruh warga bangsa dan negara.
  2. Patriotisme yaitu realistis. Artinya, patriotisme mau dan bisa melihat kekuatan bangsanya dan daya-daya yang sanggup merusak bangsanya dan bangsa lain.
  3. Patriotisme bermodalkan nilai-nilai dan budaya rohani bangsa, berjuang pada masa kini, untuk menuju impian yang ditetapkan.
  4. Patriotisme yaitu rasa mempunyai identitas diri. Artinya, mau melihat, menerima, dan berbagi tabiat dan kepribadian bangsa sendiri.
  5. Patriotisme bersifat terbuka. Artinya, melihat bangsanya dalam konteks hidup dunia, mau terlibat di dalamnya dan bersedia berguru dari bangsa-bangsa lain demi kemajuan bangsa.

Demikianlah Artikel singkat mengenai Pengertian Umum Patriotisme dan Bentuk-Bentuknya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.


Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta :Esis. Hal : 29-33

Saturday, February 23, 2019

Tujuan Negara Secara Umum Dan Teori Tujuan Berdasarkan Para Ahli

Setiap negara tentu harus mempunyai tujuan, alasannya yakni tujuan negara merupakan pedoman atau arah dalam penyelenggaraan negara berlangsung dan pemerintahannya. Tujuan setiap negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan hidu rakyat yang sumbernya berasal dari nilai-nilai luhur bangsa. Secara umum, Tujuan Negara yakni menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagian rakyatnya. Dalam perbedaan setiap tujuan negara tentu dipengaruhi oleh tempat, sejarah terbentuknya negara tersebut, dan ideologi yang dianut. Menurut  Roger. F. Soltau, tujuan negara memungkinkan rakyat berkembang serta menyelenggarakan kemampuannya sebebas mungkin.
Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya. Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan imbas dari penguasa negara yang bersangkutan. Dengan mengetahui tujuan negara, kita juga sanggup mengetahui sifat organisasi negara dan
legitimasi kekuasaan negara tersebut.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari jago kenegaraan sebagai berikut:

  1. Menciptakan keadaan biar rakyat sanggup mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  2. Memajukan kesusilaan insan sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.
  3. Mencapai penghidupan dan kehidupan yang kondusif dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.
  4. Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman biar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.
  5. Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Tujuan negara juga sanggup ditinjau dari beberapa teori atau fatwa sebagai berikut :

  1. Teori negara kesejahteraan. Menurut teori ini, tujuan negara yakni mewujudkan kesejahteraan warga negaranya. Teori ini dikemukakan oleh Kranenburg.
  2. Teori perdamaian dunia. Teori ini dikemukakan oleh jago kenegaraan Italia, Dante Alleghieri. Tujuan negara yakni mencapai perdamaian dunia sehingga perlu dibuat satu negara di bawah satu imperium.
  3. Teori kedaulatan hukum. Menurut teori ini, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa di dalam negara. Dalam negara aturan hak-hak warga negara dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, warga negara berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang ada dalam negara yang bersangkutan. Teori ini dikemukakan oleh Krabbe.
  4. Teori kekuasaan negara. Menurut teori ini, tujuan negara yakni berusaha mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Teori ini dikemukakan oleh Lord Shang Yang, spesialis filsafat politik Cina.
  5. Teori jaminan atas hak dan kebebasan. Menurut teori ini, tujuan negara yakni membentuk dan mempertahankan aturan supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara. Peranan negara hanya sebagai penjaga ketertiban aturan dan pelindung hak serta kebebasan warganya. Penganut teori ini yakni Immanuel Kant, seorang filsuf dari Jerman.

Ada beberapa teori-teori yang dikemukakan oleh para jago aturan mengenai tujuan negara. Macam-macam teori tersebut antara lain sebagai berikut :

  1. Teori Tujuan Negara #Mencapai Kekuasaan. Teori yang dikemukakan oleh Shang Yang dari Tiongkok dan Machiavelli dari Italia. Kedua jago tersebut mempunyai pandangan berbeda mengenai cara mencapai kekuasaan, namun tetap saja menyebabkan kekuasaan sebagai tujuan negara.  Menurut Shang Yang, Tujuan Negara yakni memperoleh kekuasaan yang sebesar-besarnya dengan menyebabkan rakyatnya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat harus dijauhkan dengan hal yang sanggup melembutkan dan melemahkan hati. Sedangkan Menurut Machiavelli, Tujuan Negara yakni kekuasaan yang dipakai untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dengan harus bertindak kejam dan licik dalam mencapai kekuasaan tersebut. Jika dibandingkan pendapat mereka mengenai tujuan negara yakni Shang Yang mengemukakan tujuan negara hanya sekedar mencapai kekuasaan negara, sedangkan Machiavelli yakni tujuan negara untuk mencapai kemakmuran bersama. 
  2. Teori Tujuan Negara #Perdamaian Dunia. Teori yang dikemukakan oleh Dante Alighieri yang menurutnya, tujuan negara yakni untuk membuat perdamaian dunia, yang sanggup dicapai apabila seluruh negara berada dalam suatu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang bermacam-macam bagi semua negara. 
  3. Teori Tujuan Negara #Jaminan Atas Hak dan Kebebasan. Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kan dan Kranenburg. Keduanya beropini bahwa biar hak dan kebebasan warga negara terjamin, di dalam negara harus dibuat peraturan atau undang-undang. Namun keduanya juga mempunyai perbedaan fokus perhatian. Immanuel Kan menganjurkan bahwa negara aturan dibuat yakni negara aturan dalam arti sempit (negara aturan klasik/negara aturan dalam arti formal/nachatwakerstaats) artinya negara berfungsi sebagai penjaga malam yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, serta negara tidak diwajibkan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan berdasarkan Kranenburg. bahwa tujua negara yakni negara aturan modern (negara aturan dalam arti luas/negara aturan welfare state) artinya, selain menjaga keamanan dan ktertiban masyarakat, negara berkewajiban untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya. 
Demikianlah warta mengenai Tujuan Negara Secara umum serta Teori-teori dari pendapat Para Ahli. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Pustaka : 
Listyarti, Retno. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : esis. Hal : 21-22. 

Friday, February 22, 2019

Fungsi Negara Secara Umum Dan Teori Fungsi Negara Berdasarkan Para Ahli

Negara mempunyai bermacam-macam fungsi baik secara umum maupun dari teori atau pendapat para hebat dalam mencapai tujuannya. secara umu pengertian Negara ialah suatu tempat atau wilayah yang berada dipermukaan bumi dan mempunyai sistem pemerintahan yang mengatur politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Tujuan negara sangat berdampingan dengan fungsi suatu negara.
Pengertian negara sanggup ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara ialah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur korelasi antara insan dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara ialah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kolaborasi untuk menciptakan suatu kelompok insan berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.

2. Negara sebagai organisasi politik
Negara ialah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur korelasi antar insan dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah komplotan insan (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem aturan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan komplotan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang sanggup dipakai untuk membedakan antara negara dengan komplotan insan yang lainnya. Ciri khas tersebut ialah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.

3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara ialah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara ialah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, alasannya ialah merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara mempunyai kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan alasannya ialah pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum alasannya ialah negara bukan merupakan penjelmaan kehendak dominan rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara insan sebagai penghuninya tidak sanggup berbuat semaunya sendiri.

4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai bab integral negara yang mempunyai kedudukan dan fungsi untuk menjalankan negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori perihal pengertian negara:

  • Teori Perseorangan (Individualistik). Negara ialah merupakan sauatu masyarakat aturan yang disusun berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau, Herbert Spencer, Harold J Laski.
  • Teori Golongan (Kelas). Negara ialah merupakan alat dari suatu golongan (kelas) yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling besar lengan berkuasa untuk menindas golongan lain yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl Marx, Frederich Engels, Lenin
  • Teori Intergralistik (Persatuan). Negara ialah susunan masyarakat yang integral, yang dekat antara semua golongan, semua bab dari seluruh anggota masyarakat merupakan persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh : Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller

Teori Fungsi Negara
Fungsi negara juga banyak dikemukakan oleh pendapat para hebat yang kemudian menjadi sebuah teori-teori mengenai fungsi negara. Teori Fungsi Negara Menurut Pendapat Para Ahli ialah sebagai berikut.
Fungsi Negara Secara Umum - Fungsi negara umumnya antara lain sebagai berikut.. 
  • Fungsi melakukan penertiban
  • Fungsi mengusahakan kesejahteraan
  • Fungsi pertahanan
  • fungsi menegakkan keadilan
1. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman - G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman beropini bahwa ada tiga fungsi negara antara lain sebagai berikut.. 
a. Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang dibutuhkan demi kelanjutan negara. Fungsi ini meliputi..
  • memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri
  • memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahantan
  • memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum 
  • mengadakan pemungutan pajak
b. Fungsi Jasa, yaitu acara yang mungkin tidakakan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Contohnya pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan
c. Fungsi Perniagaan, yaitu fungsi yang sanggup dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi juga dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan modal swasta tidak mencukupi atau dengan memperluas penyelengaraan banyak sekali fungsi di seluruh wilayah. Contohnya jaminan sosial, santunan deposito di bank, pencegahan pengangguran, penyelenggaraan pos, dan telepon.

2. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut R.M. Mac Iver  - R.M. Mac Iver dalam bukunya yang berjudul The Modern State (1926) dan The Web of Goverment (1974) yang beropini bahwa fungsi negara ialah sebagai berikut..
  • Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya ialah untuk melindungi warga negara yang lemah. 
  • Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan. Negara dengan seluruh alat perlengkapannya dalam menjalankan fungsi-fungsi yang sanggup dinikmati oleh generasi akan datang. Contohnya pemeliharaan hutan-hutan, sungai, pengembangan industri, dan danau. 
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, menyerupai fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan 
  • Fungsi kultural, fungsi kesejahteraan umum, dan fungsi pada bidang perekonomian
Banyak negara yang mengalami transformasi fungsi-fungsi negara alasannya ialah pergerakan dibidang kesejahteraan, kebudayaan, dan perekonomian.

3. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Lioyd Vernon Ballard - Menurut Ballard, secara sosiologis ada empat penggolongan fungsi negara antara lain sebagai berikut...
  • Social conservation dari nilai-niali sosial sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial. Contohnya penggiatan tata tertip intern dengan jalan menuntaskan konflik antarwarga negara. 
  • Social control yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir perilaku kelompok-kelompok yang bersilisih atau bersaing. Seperti penyelenggaraan keadilan sosial
  • Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi yang meliputi antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat
  • Social improvement yaitu ekspansi bidang kehidupan segenap kelompok. Fungsi ini ialah mengenai ekspansi pendidikan, pemajuan kesenian, atau pengadaan penelitian ilmiah.
4. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut John Locke - Menurut locke yang membagi fungsi negara menjadi tiga antara lain sebagai berikut
  • Fungsi legislatif : menciptakan undang-undang
  • Fungsi direktur : menciptakan peraturan dan mengadili
  • Fungsi federatif : mengurus urusan luar negeri serta urusan perang dan damai
5. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Van Vollenhoven - Menurut Van Vollenhoven fungsi negara dibagi menjadi empat yang dikenal dengan catur praja. Fungsi negara berdasarkan Van Vollenhoven ialah sebagai berikut..
  • Bestuur, : fungsi menyelenggarakan pemerintahan
  • Rechtsprak : fungsi mengadili
  • Regeling : fungsi menciptakan peraturan 
  • Politie : fungsi ketertiban dan keamanan
6. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Montesquieu - Montesquieu membagi fungsi negara dalam tiga kiprah pokok antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi legislatif : menciptakan undang-undang 
  • Fungsi direktur : melakukan undang-undang
  • Fungsi yudikatif : mengadili dan mengawasi semoga setiap peraturan ditaati
7. Macam-Macam Fungsi Negara Menurut Miriam Budiardjo - Menurut Miriam Budiardjo, fungsi negara dibagi menjadi empat fungsi antara lain sebagai berikut..
  • Fungsi menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan
  • Fungsi pertahanan ialah untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus mempunyai alat-alat pertahanan
  • Penerbitan (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan dalam masyarakat , negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator
  • Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bagi negara baru, fungsi ini sangat penting alasannya ialah untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibutuhkan campur tangan dan kiprah aktif negara.
Demikianlah Artikel singkat tentang Fungsi Negara Secara Umum serta Teori pendapat para Ahli. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
Listyarti, Retno. 2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Penerbit : Esis. Hal : 22-23

Thursday, February 21, 2019

Macam-Macam Jaringan Flora Dan Fungsinya

kita ketahui bila struktur jaringan tumbuhan terdiri dari beberapa bagian. Jaringan sanggup terbentuk bila sel-sel mempunyai bentuk dan fungsinya yang sama, dan kemudian membentuk suatu organ contohnya akar, batang dan daun yang dilakukan secara bersama sehingga terbentuk suatu sistem organ yang pada kesudahannya membentuk suatu individu. Sehingga sanggup disimpulkan dari klarifikasi diatas bahwa Pengertian Jaringan yakni kumpulan sel yang mempunyai bentuk, asal, fungsi dan struktur yang sama. Jaringan didefinisikan sebagai sekelompok sel yang mempunyai fungsi, asal dan struktur yang sama. Jaringan dipelajari secara khusus dalam ilmu histologi. Dalam arti sempit, Pengertian jaringan tumbuhan yakni apabila sel-sel berkumpul pada tumbuhan.
Pengertian jaringan kadang dikacaukan oleh pengertian koloni. Pengertian jaringan sering dikatakan sebagai kumpulan sel-sel yang masing-masing selnya aktif dalam segala proses hidupnya, yaitu aktif berfotosintesis, aktif mengadakan metabolisme, aktif berkembang biak, dan aktif mengadakan pengambilan zat-zat makanan, sehingga hanya merupakan individu-individu yang mengumpul. Contoh: koloni pada ganggang.

Tumbuhan pada awal perkembangannya, semua sel-sel  tumbuhan melaksanakan pembelahan diri. Akan tetapi, dengan adanya pertumbuhan dan perkembangan lebih lanjut, pembelahan sel tumbuhan menjadi terbatas di bab khusus dari tumbuhan. Jaringan ini tetap bersifat embrionik dan selalu membelah diri.
Jaringan embrionik tumbuhan disebut meristem. Pembelahan sel intinya sanggup juga berlangsung pada jaringan selain meristem, contohnya pada jaringan korteks batang, namun jumlah pembelahan ini sangat terbatas.
Sel-sel meristem tumbuhan akan  tumbuh dan mengalami spesialisasi secara morfologi dan fisiologi (mengalami diferensiasi) membentuk banyak sekali macam jaringan dan tidak mempunyai kemampuan untuk membelah diri. Jaringan ini disebut jaringan dewasa. Jaringan sampaumur penyusun organ tumbuhan tingkat tinggi antara lain sebagai berikut:

  • Jaringan Pelindung (epidermis)
  • Jaringan dasar (parenkim)
  • Jaringan Penguat (penyokong)
  • Jaringan pengangkut (vaskuler)
  • Jaringan Sekretoris
Macam-Macam Struktur Jaringan Tumbuhan Beserta Fungsinya
Tumbuhan dikelompokkan dalam dua macam, antara lain sebagai berikut :

A. Jaringan Meristem (Embrionik) Tumbuhan  

Jaringan meristem yakni jaringan muda sekelompok sel-sel tumbuhan aktif membelah. Sel-sel meristem akan menghasilkan sel gres yang sebagian dari hasil pembelahan akan tetap berada di dalam meristem, hal ini disebut sebagai sel permulaan atau inisial. Sedangkan dari sel-sel baru, digantikan kedudukannya oleh sel meristem yang disebut dengan derivatif atau turunan.
1. Ciri-Ciri Jaringan Mersitem 
  • Ukuran sel yang kecil
  • Terdiri dari sel-sel muda dalam fase pembelahan dan pertumbuhan
  • Sel berdinding tipis
  • Memiliki nukleus yang relatif besar
  • Vakuola berukuran kecil
  • Banyak mengandung sitoplasma
  • Selnya berbentuk kubus
2. Macam-Macam Jaringan Meristem - Jaringan meristem dikelompokkan dalam beberapa macam antara lain sebagai berikut...
a. Macam-Macam Jaringan Meristem Berdasarkan Posisi Dalam Tumbuhan
  • Meristem apikal : terdapat di ujung puncak utama dan pucuk lateral serta ujung akar
  • Meristem interkalar : terdapat di antara jaringan dewasa, contohnya pada meristem pangkal ruas tumbuhan anggota suku rumput-rumputan
  • Meristem lateral : terletak sejajar dengan permukaan organ ditemukannya, contohnya pada kambium dan kambium gabus (felogen). 
b. Macam-Macam Jaringan Meristem Berdasarkan Asal Usulnya
  • Meristem primer : apabila sel-selnya berkembang pribadi dari sel-sel embrionik (meristem apikal)
  • Meristem sekunder : apabila sel-selnya berkembang dan jaringa sampaumur yang sudah mengalami deferensiasi. Contohnya kambium dan kambium gabus (felogen)

B. Jaringan Dewasa (Permanen) Tumbuhan 

Jaringan meristem sampaumur yakni jaringan yang telah mengalami deferensiasi. Jaringan ini sudah tidak mengalami pembelahan lagi atau tidak aktif. 
1. Ciri-Ciri Jaringan Dewasa (Permanen) 
  • Tidak aktif membelah diri
  • Berukuran lebih besar dari pada jaringan meristem
  • Mempunyai vakuola yang berukuran besar, sehingga mempunyai plasma sel yang sedikit dan merupakan selaput yang melekat pada dinding sel
  • Di sela-sela selnya mempunyai ruang antarsel
  • Sel telah mengalami penebalan dinding sesuai dengan fungsinya
2. Macam-Macam Jaringan Dewasa (Permanen) - Jaringan sampaumur sanggup terdiri dari beberapa macam yang dibedakan menurut dari bentuk dan fungsinya. Macam-macam jaringan sampaumur (permanen) yakni sebagai berikut.. 
a. Jaringan Epidermis (Pelindung) - Jaringan epidermis yakni lapisan paling luar pada setiap organ tumbuhan mirip akar, batang, daun, buah, bunga, biji). Jaringan epidermis berfungsi sebagai pelindung yang menutupi seluruh organ tumbuhan. Jaringan epidermis berasal dari protoderm. Setelah renta bisa tetap ada atau rusak, dan bila hingga rusak maka jaringan epidermis akan digantikan oleh gabus. Umumnya lapisan epidermis hanya terdiri dari selapisn namun ada juga yang lebih dengan bentuk dan ukuran yang beragam.
1). Ciri-Ciri Jaringan Epidermis
  • Memiliki susunan sel rapat tanpa disertai ruang antarsel
  • Terdiri dari sel-sel hidup
  • Dinding sel yang bermacam-macam dengan bergantung posisi dan jenis tumbuhan
  • Memiliki protoplasma hidup yang mengandung kristal garam, getah, kristal silikat, dan minyak.
  • Memiliki vakuola yang berukuran besar yang sanggup berisi antosianin
  • Tidak berkloroplas, kecuali pada sel penutup, pada hidrofit, dan tumbuhan dibawah naungan
  • Mengalami modifikasi dengan membentuk derivat jaringan epidermis mirip stomata, vilamen, trikomata (rambut-rambut), sel kersik (sel silika), spina (duri), sel kipas. 
2). Fungsi-Fungsi Jaringan Epidermis - Selain sebagai fungsi pelindung, jaringan epidermis juga mempunyai fungsi lain. Macam-macam fungsi epidermis yakni sebagai berikut...
  • Membatasi penguapan
  • Penyerapan dan penyimpan air
  • Penyokong mekanik
b. Jaringan Parenkim (Dasar) - Jaringan parenkin (dasar) yakni jaringan yang terdapat diseluruh organ tumbuhan. Jaringan parenkim terbentuk dari sel-sel yang hidup dengan struktur morfologis dan siologis yang beragam. Dapat disebut sebagai jaringan dasar alasannya mempunyai peranan sebagai penyusun sebagian besar jaringan pada akar, batang, daun, buah, dan biji.
1). Ciri-Ciri Jaringan Parenkim (Dasar) 
  • Terdiri atas sel-sel yang berukuran besar dan berdinding tipis
  • Memiliki bentuk sel segi enam
  • Letak inti sel mendekati dasar sel
  • Mempunyai banyak vakuola
  • Dapat bersifat embrional dan meristematik
  • Mempunyai ruang antarsel 
2). Fungsi-Fungsi Jaringan Parenkim (Dasar) 
  • Sebagai daerah penyimpanan cadangan makanan
  • Tempat berlangsungnya fotosintetis
  • Sebagai jaringan penyokong
3). Macam-Macam Jaringan Parenkim (Dasar) - Jaringan parenkim (dasar) dikelompokkan menjadi dua macam antara lain sebagai berikut..
Macam-Macam Jaringan Parenkim Berdasarkan Fungsinya
  • Parenkim asimilasi (klorenkim) : mengandung klorofil dan berfungsi untuk fotosintetis
  • Parenkim air : jaringan yang terdapat pada tumbuhan xerofit atau epifit sebagai penimbun/menyimpan air untuk melewati animo kering. 
  • Parenkim penimbun : Jaringan yang berfungsi sebagai daerah penyimpanan cadangan makanan. Jaringan ini biasa terdapat pada akar, buah, umbi, dan batang. Makanan tersebut sanggup berbentuk zat-zat padat, tepung, lemak, protein, gula. 
  • Parenkim udara (Aerenkim) : jaringan yang mempunyai ruang antarsel yang berfungsi dalam mengapungkan tumbuhan di air, hal ini sanggup ditemukan pada tangkai daun Canna sp
  • Parenkim pengangkut : Jaringan yang berfungsi sebagai pembuluh angkut baik itu masakan dan maupun air. 
Macam-Macam Jaringan Parenkim Berdasarkan Bentuknya
  • Parenkim palisade : parenkin penyusun mesofil pada daun. Jaringan ini terdapat pada biji dengan bentuk sel panjang, tegak, mengandung banyak kloroplas. 
  • Parenkim bunga karang : jaringan penyusun mesofil daun yang berukuran tidak tetap serta terdapat ruang antar sel lebar
  • Parenkim bintang : jaringan yang sanggup ditemukan pada tangkai daun Canna Sp. dengan bentuk mirip bintang yang bersambungan pada bab ujungnya  
  • Parenkim lipatan : jaringan yang sanggup dijumpai pada mesiofil daun pinus dan padi. Terjadi perlipatan ke arah dalam pada bab dinding sel dan mengandung banyak kloroplas
c. Jaringan Penyokong/Penguat (Mekanik) Tumbuhan - Jaringan penyokong/penguat yakni jaringan yang memperlihatkan kekuatan bagi tumbuhan sehingga bisa bangun tegak. Jaringan penyokong (penguat) tumbuhan di bagi menurut sifat dan bentuknya antara lain sebagai berikut..
1). Jaringan Kolenkim - Jaringan kolenkim yakni jaringan penyokong atau penguat pada organ tumbuhan muda dan tumbuhan herba. Kolenkim merupakan sel hidup yang sifatnya mirip dengan parenkim. Ada sel yang mengandung kloroplas dan berperan dalam proses fotosintetis. Kolenkim tersusun dari sel-sel hidup dengan protoplasma yang aktif dan mempunyai bentuk memanjang dengan penebalan yang tidak merata. Jaringan penyokong berfungsi dalam memperkokoh tumbuhan. Sel-sel yang kuat, tebal dan telah mengalami spesialisasi. Jaringan ini juga berfungsi sebagai pelindung biji dam belas veskuler.
Ciri-Ciri Jaringan Kolenkim
  • Memiliki struktur yang tebal dan juga kuat
  • Dapat mengalami spesialisasi
  • Terdapat pada batang, daun dan biji
  • Selnya mengalami penebalan pada bab sudutnya
  • Penebalan berupa selulosa
  • Pada umumnya berkelompok membentuk untaian atau silinder
Fungsi-Fungsi Jaringan Kolenkim 
  • Menunjang dan memperkokoh bentuk tumbuhan
  • Melindungi berkas pengangkut
  • Memperkuat jaringan parenkim
2). Jaringan Sklerenkim - Jaringan sklerenkim yakni jaringan penguat yang diri dari sel-sel mati. Sklerenkim mempunyai dinding sel yang kuat, tebal dan mengandung lignin. Sklerenkim terbagi dari dua macam menurut bentuknya yaitu, serabut dan sklereid (sel batu). Serabut atau serat berasal dari jaringan meristem yang terdiri dari sel-sel panjang dan bergerombol membentuk anyaman atau pita. Misalnya pelepah daun pisang. Sedangkan pada sklereid (sel batu) yakni jaringan sklerenkim yang bentuk selnya membulat dengan dinding sel mengalami penebalan. Misalnya pada tempurung kelapa atau kulit biji beras.
Ciri-Ciri Jaringan Sklerenkim 
  • Mengalami penebalan pada seluruh bab dinding sel
  • Penebalan yang berupa lignin
  • Berupa sel mati
  • Pada umumnya ditemukan pada organ tumbuhan yang tidak lagi mengalami pertumbuhan dan perkembangna
  • Terletak pada perisikel, korteks dan diantara xilem dan floem 
Fungsi Jaringan Sklerenkim 
  • Sebagai alat untuk bertahan terhadap tekanan dari luar
  • Melindungi dan menguatkan bab dalam sel
  • Sebagai alat penyokong
d. Jaringan Pengangkut - Jaringan pengangkut yakni jaringan yang bertugas dalam mengangkut zat. Jaringan ini dibagi menjadi dua antara lain sebagai berikut..
1). Xilem : Xilem yakni pengakut zat masakan dengana menyalurkan air dan mineral dari akar menuju ke daun dan bab badan lainnya. Xilem terdiri dari dua macam antara lain sebagai berikut...
  • Unsur trakeal, terdiri dari trakea (sel-sel berbentuk tabung) dan trakeid (sel-sel yang panjang dengan lubang pada dinding selnya)
  • Serabut xilem, terdiri dari sel panjang degan ujung yang meruncing
  • Parenkim xilem, berisi zat  seperti cadangan makanan, tanin dan kristal
2). Floem : Floem yakni pengangkut zat masakan dari hasil fotosintetis dari daun ke seluruh tubuh. Floem tersusun antara lain sebagai berikut... 
  • Bulu tapis, berbentuk tabung dengan ujung yang berlubang 
  • Sel pengiring, berbentuk silinder dengan plasma yang dekat
  • Serabut floem, berbentuk panjang dengan ujung berimpit dan dindingnya tebal 
  • Parenkim floem, selnya hidup, mempunyai dinding primer dengan lubang kecil yang disebut noktah. Parenkim floem berisi tepung, damar, atau kristal. 
e. Jaringan Gabus - Jaringan gabus yakni jaringan yang tersusun dari sel-sel gabus yang berbentuk memanjang. Jaringan gabus berfungsi melindungi jaringan lain yang terdapat dibawahnya semoga tidak terlalu agak tidak terlalu banyak kehilangan air. Sel gabus sanggup ditemukan dipermukaan luar batang. 
1). Ciri-Ciri Jaringan Gabus 
  • Disusun dari sel-sel parenkim gabus
  • Merupakan sel mati dan kosong
  • Berbentuk memanjang dan berdinding gabus
2). Macam-Macam Jaringan Gabus - Jaringan gabus terdiri atas dua macam antara lain sebagai berikut..
  • Felem : jaringan gabus yang dibuat oleh kambium gabus berarah luar dan sel-sel matinya
  • Feloderm : jaringan gabus yang dibuat kambium gabus ke arah dalam dan sel-selnya hidup ibarat parenkim

Demikianlah Artikel sederhana mengenai Macam-Macam Jaringan Tumbuhan dan Fungsinya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi : 
Yayan Sutrian, 2011. Pengantar Anatomi Tumbuh-Tumbuhan (Tentang Sel dan Jaringan). Yang Menerbitkan PT Rineka Cipta: Jakarta.

Wednesday, February 20, 2019

Macam-Macam Forum Peradilan Indonesia

Lembaga Peradilan yaitu alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan tetap tegaknya hukum. Lembaga peradilan di Indonesia diserahkan kepada Mahkamah Agung yang memegang kekuasaan kehakiman dengan kiprah pokok ibarat menerima, memerika, mengadili, dan menuntaskan setiap kasus yang diajukan kepadanya.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia, forum yaitu tubuh atau organisasi yang tugasnya mengadakan penelitian atas pengembangan ilmu.
Sedangkan kata “peradilan” berasal dari akar kata “adil”, dengan awalan “per” dan dengan imbuhan “an”. Kata “peradilan” sebagai terjemahan dari “qadha”, yang berarti “memutuskan”, “melaksanakan”, “menyelesaikan”. Dan adapula yang menyatakan bahwa, umumnya kamus tidak membedakan antara peradilan dengan pengadilan.
Jadi, forum peradilan yaitu suatu tubuh atau organisasi yang tugasnya memutuskan suatu duduk kasus dan melaksanakan penelitian tentangnya.
Lembaga peradilan di Indonesia terdiri beberapa macam. Macam-macam forum peradilan yaitu sebagai berikut :

Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

1. Peradilan Umum (UU No.2 Tahun 1986) 
Pengadilan umum menilik dan memutuskan kasus tingkat pertama dari segala kasus perdata dan pidana spil untuk semua golonganpenduduk (warga negara dan orang asing). Pengadilan negeri mempunyai kedudukan di Daerah Tingkat II atau yang setingkat. Perkara-perkara yang ada diselesaikan oleh hakim yang dibantu panitera. Dari setiap pengadilan Negeri ditempatkan Kejaksaan Negeri sebagai alat dari Pemerintah dalam memutuskan sebagai penuntut umum dalam kasus pidana terhadap sipelanggara hukum. Tetapi dalam kasus perdata, Kejaksaan Negeri tidak ikut campur tangan. 
Lembaga yang termasuk dalam peradilan umum yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
1) Pengadilan Negeri
Pengadilan Negeri merupakan sebuah forum kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Daerah hukumnya meliputi wilayah kabupaten atau kota tersebut. Kewenangan Pengadilan Negeri sebagai berikut:

  • Memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan kasus pidana dan perdata pada tingkat pertama.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan hikmah aturan pada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
  • Ketua Pengadilan Negeri berkewajiban melaksanakan pengawasan atas pekerjaan penasihat aturan dan notaris di kawasan hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada ketua Pengadilan Tinggi, ketua Mahkamah Agung, dan menteri yang kiprah dan tanggung jawabnya meliputi jabatan notaris.

2) Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi merupakan forum kekuasaan kehakiman yang berkedudukan di ibu kota provinsi. Wilayah kerja Pengadilan Tinggi meliputi wilayah provinsi itu. Susunan Pengadilan Tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris. Kewenangan yang dimiliki oleh Pengadilan Tinggi sebagai berikut:

  • Mengadili kasus pidana dan perdata pada tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya.
  • Memberikan keterangan, pertimbangan, dan hikmah aturan pada instansi pemerintah di wilayahnya apabila diminta.
  • Ketua Pengadilan Tinggi berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan Negeri dan menjaga agar peradilan dilaksanakan dengan saksama dan sewajarnya.
2. Pengadilan Agama (UU No. 7 Tahun 1989)
Pengadilan Agama menilik dan memutuskan perkara-perkara yang terjadi bagi umat Islam, yang biasanya berkaitan dengan nikah, nafkah, waris, rujuk, talak (perceraian) dan lain-lain. Dalam hal tersebut, dianggap perlu dalam keputusan Pengadilan Agama yang dinyatakan sanggup berlaku di Pengadilan Negeri. 
Keberadaan peradilan agama diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama. Lembaga peradilan yang berada dalam lingkup peradilan agama yaitu Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
1) Pengadilan Agama
Pembentukan Pengadilan Agama dilakukan melalui undangundang dengan kawasan aturan meliputi wilayah kota atau kabupaten. Bidang-bidang yang menjadi cakupannya yaitu perkawinan; warisan, wasiat, hibah; wakaf dan shadaqah; serta ekonomi syariah. Wewenang peradilan agama sebagai berikut:

  • Memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang di bidang perkawinan, hak waris, wasiat, hibah yang berdasarkan aturan Islam, wakaf, dan shadaqah.
  • Bidang-bidang perkawinan, yaitu hal-hal yang diatur dalam undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
  • Bidang kewarisan, yaitu penentuan seseorang untuk menjadi hak waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bab hak waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan itu.

Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan Agama yaitu organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan agama yang berkedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten, dan kawasan hukumnya meliputi wilayah kota atau kabupaten.

2) Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama yaitu forum kekuasaan kehakiman yang berada di lingkup kerja peradilan agama. Pengadilan ini merupakan pengadilan tingkat banding. Kedudukan Pengadilan Tinggi Agama yaitu di ibu kota provinsi
dengan wilayah kerja meliputi kawasan provinsi tersebut. Tugas dan wewenang Pengadilan Tinggi Agama sebagai berikut :

  • Mengadili kasus yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama tingkat banding.
  • Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan antar-Pengadilan Agama di wilayah hukumnya.

3. Pengadilan Militer (UU No. 5 Tahun 1950) 
Pengadilan Militer khusus mengadili dengan bab pidana, terutama bagi 
  • Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polri
  • Seorang yang sanggup dipersamakan dengan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia berdasarkan undang-undang. 
  • Tidak termasuk a hingga c tetapi berdasarkan Menhankam pada ketetapan persetuan Menteri Kehakiman yang harus diadili oleh Pengadilan Militer
  • Anggota jawatan atau golongan yang sanggup dipersamakan dengan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia berdasarkan undang-undang.
Peradilan Militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Peradilan Militer yaitu tubuh yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur. Wewenang Pengadilan Militer sebagai berikut:
  1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melaksanakan tindak pidana yaitu seorang prajurit, yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau tubuh atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan undang-undang.
  2. Memeriksa, memutuskan, dan menuntaskan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akhir tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua kasus tersebut dalam suatu putusan.
Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur sebagai berikut :

1) Pengadilan Militer
Tugas Pengadilan Militer yaitu menilik dan memutuskan pada tingkat pertama kasus pidana yang terdakwanya yaitu prajurit yang pangkatnya kapten ke bawah. Dalam hal memeriksadan memutus kasus pidana pada tingkat pertama makasusunan persidangan pada Pengadilan Militer terdiri atas seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota yang dihadiri olehseorang oditur militer/oditur militer tinggi dan dibantu seorangpanitera. Dalam persidangan Pengadilan Militer hakim ketua paling rendah berpangkat mayor, sedangkan hakim anggota dan oditur militer paling rendah berpangkat kapten.

2) Pengadilan Militer Tinggi
Susunan perangkat persidangan dalam Pengadilan Militer Tinggi sama dengan Pengadilan Militer. Perbedaan susunan pejabat terjadi kalau menilik dan menuntut kasus sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Dalam hal ini susunannya meliputi satu orang hakim ketua, dua orang hakim anggota, dan dibantu seorang panitera. Pangkat hakim ketua dalam forum ini paling rendah yaitu kolonel dan hakim anggotanya yang paling rendah yaitu letnan kolonel. Kewenangan Pengadilan Militer Tinggi sebagai berikut :
  • Memeriksa dan memutuskan kasus di tingkat pertama, kasus pidana yang terdakwanya yaitu prajurit atau salah satu prajuritnya berpangkat mayor ke atas, serta menuntaskan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata.
  • Memeriksa dan memutuskan pada tingkat banding kasus pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam kawasan hukumnya yang dimintakan banding.
  • Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar-Pengadilan Militer dalam wilayah hukumnya.
3) Pengadilan Militer Utama
Kewenangan forum peradilan ini yaitu menilik dan memutus pada tingkat banding kasus pidana dan sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding.

4) Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksadan menuntut kasus sengketa tata perjuangan angkatan bersenjata pada tingkat pertama. Susunan perangkat pengadilannya sama dengan Pengadilan Militer. Kewenangan Pengadilan MiliterPertempuran yaitu menilik dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir kasus pidana yang telah dilakukan oleh seorang prajurit di kawasan pertempuran. Dengan begitu, Pengadilan Militer Pertempuran berkedudukan di kawasan pertempuran.

4. Pengadilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 Tahun 1986) 
Pengadilan tata perjuangan negara masih relatif gres yang terbukti dari keberadaannya berdasarkan UU No. 5 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1991. Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu tubuh yang berwenang dalam menilik dan memutuskan semua persengketaan tata perjuangan negara yang timbul akhir dikeluarkannya keputusan tata perjuangan negara. Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan ketetapan yang tertulis yang berisi tindakan aturan tubuh tata perjuangan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan menimbulkan akhir aturan bagi seseorang atau tubuh hukum. Masalah-masalah yang terjadi jangkauan Pengadilan Tata Usaha Negara, antara lain sebagai berikut...
  • Bidang sosial, yaitu somasi atau permohonan terhadap keputusan manajemen wacana penolakan permohonan suatu izin
  • Bidang ekonomi, yaitu somasi atau permohonan yang berkaitan dengan perpajakan, merk,agraria, dan sebagainya 
  • Bidang Function Publique, yaitu somasi atau permohonan yang bekerjasama dengan status atau yang kedudukan seseorang ibarat pemecatan, kepegawaian, pemberhentian kekerabatan kerja dan sebagainya. 
  • Bidang Hak Asasi Manusia, yaitu somasi atau permohonan yang berkaitan dengan pencabutan hak milik seseorang serta penangkapan dan penahanan yang tidak sesuai mekanisme aturan (seperti yang diatur dalam KUHP) yang berkaitan dalam praperadilan dan sebagainya. 
 Lembaga Peradilan yaitu alat perlengkapan negara yang bertugas dalam mempertahankan teta Macam-Macam Lembaga Peradilan Indonesia

5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah forum kehakiman di negara Indonesia. Mahkamah Konstitusi yaitu salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi dibuat sehabis terjadi perubahan atau amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang keempat. Pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 wacana Mahkamah Konstitusi.
Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Dengan demikian, seluruh hakim konstitusi berjumlah sembilan orang hakim. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat, yaitu mempunyai integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, serta negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan. Sembilan hakim konstitusi ditunjuk oleh presiden dengan masa jabatan tiga tahun.
Ketua Mahkamah Konstitusi pertama dipegang oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie diganti oleh Prof. Dr. Mohammad Mahfud M.D. untuk periode 2008–2011. Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final yaitu untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutuskan sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam hubungannya dengan partai politik dan pemilihan umum, Mahkamah Konstitusi sanggup memutuskan pembubaran partai politik. Mahkamah Konstitusi juga berhak memutuskan perselisihan wacana hasil pemilihan umum.

6. Komisi Yudisial
Komisi Yudisial dibuat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004. Menurut undang-undang ini, Komisi Yudisial merupakan forum negara yang bersifat mandiri. Dalam pelaksanaan wewenangnya, Komisi Yudisial bebas dari campur tangan atau efek kekuasaan lain. Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota yang berjumlah tujuh orang. Mereka berasal dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Komisi Yudisial berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung. Selain itu, forum ini juga berwenang untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim.
Komisi Yudisial terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketuayang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai tujuh orang anggota yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat. Tugas dari Komisi Yudisial sebagai berikut:
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung. Tugas itu dilakukan dengan cara berikut:

  • Melakukan registrasi calon hakim agung.
  • Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung.
  • Menetapkan calon hakim agung.

2) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta sikap hakim. Untuk melaksanakan kiprah itu, Komisi Yudisial melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

  • Menerima laporan pengaduan masyarakat wacana sikap hakim.
  • Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran sikap hakim.
  • Membuat laporan hasil investigasi berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tembusannya disampaikan kepada presiden dan DPR. Mengidentifikasi Alat Kelengkapan Lembaga Peradilan.

Demikianlah Artikel Sederhana mengenai Macam-Macam Lembaga Peradilan yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.

Referensi :
Listyarti, Retno.2006. KTSP. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Sekolah Menengan Atas dan MA Kelas X. Jakarta : Erlangga. Hal : 44-45