Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan prosedur kedaulatan rakyat di setipa penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian berdasarkan para andal yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut..
Selain pengertian secara umum demokrasi Pancasila, terdapat pula pengertian berdasarkan para andal yang mengemukakan pendapatnya untuk mendefinisikan pengertian demokrasi Pancasila. Macam-macam pengertian demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut..
- Profesor Dardji Darmo Diharjo: Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, bahwa pengertian demokrasi Pancasila ialah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya ibarat dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- GBHN Tahun 1978 dan Tahun 1983: Menurut Gari Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983 yang menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabiltias politik dinamis serta pelaksanaan prosedur Pancasila, maka dibutuhkan pemantapan kehidupan kosntitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
- Kansil: Pengertian demokrasi Pancasila berdasarkan Kansil ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila ibarat yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
- Prof. Notonegoro: Menurutnya, pengertian demokrasi Pancasila ialah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat akal dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedia Indonesia: Pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila mencakup bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi pokok demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut...
Isi pokok demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut...
- Pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjabarannya dituangkan Batang Tubuh dan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia)
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan beradsarkan dari kelembagaan
- Sebagai sendi dari aturan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu negara aturan yang demokrastif
Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang dengan karakteristik khas Indonesia yang mengandung prinsip-prinsip. Prinsip-prinsip pokok demokrasi pancasila ialah sebagai berikut..
- Perlindungan hak asasi manusia
- Pengambilan keputusan berdasar musyawarah
- Badan peradilan merdeka yang berarti tidak terpangaruhi akan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain. Misalnya Presiden, BPK, dewan perwakilan rakyat atau yang lainnya.
- Terdapat partai politik dan juga organisasi sosial politik yang berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Sebagai pelaksanan dalam pemilihan umum
- Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar (Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945)
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggun jawab secara moral kepada Tuhan YME diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan dan juga impian nasional
- Indonesia ialah negara berdasarkan aturan (rechtstaat dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat)
- Pemerintah berdasar dari sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas)
- Kekuasaan yang tertinggi ada ditangan rakyat.
- Menjamin keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara ibarat ikut menyukseskan pemiluh, pembangunan, duduk dalam tubuh perwakilan/permusyawaratan
- Menjamin berdirinya negara RI
- Menjamin tetap tegaknya NKRI berdasar sistem konstitusional
- Menjamin tetap tegaknya aturan yang berasal dari Pancasila
- Menjamin adanya hubungan yang sama, harmonis dan simbang mengenai lembaga negara
- Menjamin pemerintahan yang bertanggung jawab
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut...
- Asas Kerakyatan: Pengertian asas kerakyatan ialah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasip dan impian rakyat, serta mempunyai jiwa kerakyatan atau menghayati keasadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas Musyawarah: Pengertian asas msyawarah ialah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui lembaga permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepatakan bersama atas kasih sayang, pengobaranan untuk kebahagian bersama.
Ciri-Ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut..
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sediki berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila ialah sebagai berikut..
- Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
- Terdapat pemilu secara berkesinambungan
- Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan dukungan untuk hak minoritas
- Merupakan kompetisi dari banyak sekali inspirasi dan cara dalam menuntaskan masalah
- Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari bunyi terbanyak
Pustaka :
C. S. T. Kansil, 1986. Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Penerbit Ghalia Indonesia : Jakarta.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.
Abdulkarim A. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas XII SMA. Cet.1. Bandung: Grafindo Media Pratama.Hlm25-27
Indrayana, Denny (2007). "Indonesia dibawah Soeharto: Order Otoliter Baru". Amandemen Undang-Undang Dasar 1945: antara mitos dan pembongkaran. Mizan Pustaka. hlm. 141
Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.Hlm 27.