Pengertian pajak ialah iuran wajib dari wajib pajak kepada Negara ang tidak mendapat jasa secara eksklusif dari Negara dan digunakan untuk membiayai keperluan umum bagi seluruh anggota masyarakat. Menurut perkembangan ilmu ekonomi, pajak didefinisikan berdasarkan pendapat Rochmat Sumitro bahwa pajak ialah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang (dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbale balik atau imbalan jasa (kontraprestasi) secara eksklusif sanggup ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Sedangkan berdasarkan Rochmat Soemahidjaja, menyampaikan bahwa pajak ialah iuran wajib, berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hokum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak ialah bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
2. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Baca Sejarah Akuntansi
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak ialah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang eksklusif sanggup ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Pengertian Pajak Menurut Undang-Undang
1. Pajak Menurut Pasal 1 angka 1 UU No.28 th 2007 wacana Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:
“Pajak ialah bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat imbalan secara eksklusif dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemamakmuran rakyat”.
2. Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH., yaitu:
“Pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-Undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang eksklusif sanggup ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar p engeluaran umum”.
Baca Sejarah Akuntansi
Pengertian pajak tersebut kemudian dikoreksinya, dan berbunyi sebagai berikut: “Pajak ialah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.
3. Pengertian Pajak Prof. Dr. P. J. A. Adriani mengemukakan sebagai berikut:
“Pajak ialah iuran masyarakat kepada negara (yang sanggup dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan peraturan-peraturan umum (Undang-Undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang eksklusif sanggup ditunjuk dan yang gunanya ialah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung kiprah negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Teori Pemungutan Pajak
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam hukumnya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, terdapat beberapa teori yang mendasari mengenai adanya pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut…
a. Teori Asuransi
Teori ini mempunyai kiprah untuk melindungi warganya dari kepentingan baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya.
b. Teori Kepentingan
Teori yang berdasarkan dari kepentinan masing-masing warga Negara termasuk kepentingan dalam santunan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkatk epentingan dalam santunan maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan.
c. Teori Gaya Pikul
Teori yang didasarkan pada letak kemampuan (gaya pikul) membayar pajak bagi wajib pajak. Pajak harus dibayar sesuai dengan gaya pikul (kemampuan) seseorang. Untuk mengukur gaya pikul seseorang, perlu diketahui hal-hal berikut ini…
- Penghasilan
- Kekayaan
- Pengeluaran (belanja)
- Tanggungan keluarga
Semakin banyak tanggungan keluarga maka semain kecil kemampuan (gaya pikul) seseorang untuk membayar pajak, sekalipun penghasilannya banyak
d. Teori Bakti
Menurut teori ini yang didasarkan letak kekerabatan antara rakyat dengan Negara. Rakyat mempunyai kewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Pembayaran pajak dari rakyat kepada Negara merupakan bentuk ungkapan bakti rakyat kepada negaranya sehingga teori ini disebut teori kewajiban pajak mutlak
e. Teori Asas Gaya Beli
Teori yang berdasarkan dari adanya manfaat pajak yaitu pajak yang dipungut dari rumah tangga ada di maysarakat masuk ke rumah tangga Negara kemudian disalurkan kembali kem masyarakat. Tujuannya ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudah sepantasnya Negara sebagai penyelenggara kepentingan masyarakat memungut pajak kepada masyarakat.
Macam-Macam Pajak
Pajak dibedakan berdasarkan system pemungutan, forum pemungutan, dan sifatnya. Macam-macam pajak tersebut ialah sebagai berikut..
a. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Berdasarkan system pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa yaitu sebagai berikut..
1. Pajak Langsung ialah pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak sanggup dilimpahkan kepada pihak lain serta dikenakan secara berulang-ulang secara periodic berdasarkan SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir. Contoh-contoh pajak eksklusif ialah sebagai berikut..
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
- Pajak perseroan
- Pajak atas bunga, dividen, dan royalty
2. Pajak tidak eksklusif ialah pajak yang pembayarannya bias dilimpahkan pihak lain. Contoh pajak tidak eksklusif ialah sebagai berikut..
- Pajak penjualan
- Pajak pertambahan nilai
- Bea materai
- Bea lelang
b. Macam-Macam Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Berdasarkan forum pemungutannya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut..
1. Pajak Pusat ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra yang pemungutannya di kawasan dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Contoh pajak yang termasuk pajak sentra ialah sebagai berikut..
- Pajak penghasilan (PPh)
- Pajak kekayaan
- Pajak pertambah nilai (PPN)
- Bea materai
- Pajak minyak bumi
- Pajak ekspor
2. Pajak kawasan ialah pajak yang kewenangan pemungutannya berada pada pemerintah kawasan baik kawasan tingkat satu (provinsi) maupun kawasan tingkat dua (kabupaten atau kota). Contoh pajak yang termasuk jenis pajak kawasan ialah sebagai berikut..
- Pajak kendaraan motor
- Pajak reklame
- Pajak tontonan
- Pajak radio
- Bea balik nama
c. . Macam-Macam Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain sebagai berikut
1. Pajak subjek ialah pajak yang pemungutannya berdasarkan dari diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). COntoh pajak yang termasuk jenis pajak subjektif ialah sebagai berikut…
- Status perekonomian
- Susunan keluarga
- Jumlah tanggungan
2. Pajak objektif ialah pajak yang pungutannya berdasarkan dari objek pajaknya. Contoh pajak yang termasuk jenis pajak objektif ialah sebagai berikut
- Ketika kita membalik nama kendaraan yang kita beli, kita akan dikenai Bea Balik Nama (BBN).
- Pajak partambahan nilai (PPN).
Unsur-Unsur Pajak
Dari beberapa pengertian pajak sanggup disimpulkan bahwa pajak mempunyai unsure-unsur sebagai berikut…
- Iuran dari rakyat kepada Negara. Artinya, yang berhak dalam memungut pajak ialah Negara. Tidak ada anggota masyarakat yang sanggup diperbolehkan dalam memungut pajak kepada anggota masyarakat lainnya. Bentuk iuran ialah uang dan bukan barang.
- Berdasarkan undang-undang. Agar Negara sanggup memungut pajak, pajak tersebut haruslah diatur dalam undang-undang.
- Tanpa imbal jasa atau kontraprestasi eksklusif dari Negara. Artinya, meskipun rakyat membayar pajak kepada pemerintah, tetapi pemerintah tidak eksklusif memperlihatkan jasa kepada pribadi pembayar pajak.
- Pajak sanggup digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak
Fungsi Pajak – Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan alasannya ialah pajak merupakan sumber pendapatan Negara untuk membiayai semua pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas, pajak mempunyai beberapa fungsi antara lain sebagai berikut…
a. Fungsi Anggaran (Budgetair): Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Sekarang ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin menyerupai belanja pegawai, belanja barang, dan pemeliharaan.
b. Fungsi Mengatur: Pemerintah sanggup mengatur pertumbuhan ekonomi dari adanya akal pajak. Dengan fungsi tersebut, pajak digunakan untuk mencapai tujuan.
c. Fungsi Stabilitas: Dari adanya pajak, pemerintah mempunyai dana untuk menjalankan kebijakan yang berafiliasi dengan stabilitas harga, sehingga inflasi sanggup dikendalikan.
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan: Pajak yang telah dipungut oleh Negara digunakan untuk membiayai segala kepentingan umum, baik itu membiayai pembangunan untuk membuka kesempatan kerja yang sanggup meningkatkan pendapatan masyarakat.
Asas Pemungutan Pajak
Asas Pemungutan Pajak – Untuk mencapai tujuan dari pemungutan pajak, terdapat anggan para jago yang mengemukakan mengenai asas pemungutan pajak, antara lain sebagai berikut…
a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith
a. Macam-Macam Asas Menurut Adam Smith
Menurut Adam Smith dalam bukunya “Wealth of Nations” dengan fatwa yang populer The Four Maxims, asas pemungutan ialah pajak sebagai berikut…
1. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan), Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara dihentikan bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
2. Asas Certainly (asas kepastian hukum), Semua pungutan pajak harus berdasarkan UU sehingga bagi yang melanggara akan sanggup dikenai hukuman hukum
3. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang sempurna waktu atau asas kesenangan), Pajak harus dipungut pada dikala yang sempurna bagi wajib pajak (saat yang paling baik bagi wajib pajak). Contohnya ialah sebagai berikut…
- Wajib pajak gres saja mendapat penghasilan
- Wajib pajak gres saja mendapat keuntungan dan keuntungan
4. Asas Eficiency (asas efisiensi atau asas ekonomis), Biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan hingga terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dar hasil pemungutan pajak
b. Macam-Macam Asas Menurut W.J Langen,
Menurut W.J Langen, asas pemungutan pajak dibedakan menjadi beberapa macam yaitu sebagai berikut..
1. Asas daya pikul, Besar kecilnya pajak yang dipungut haru berdasarkan besar kecilnya penghasilan wajib pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
2. Asas manfaat, Pajak yang dipungut oleh Negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
3. Asas keamanan, Dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan wajib pajak yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
4. Asas kesejahteraan, Pajak yang dipungut oleh Negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
5. Asas beban yang sekecil-kecilnya, Pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) kalau dibandingkan dengan nilai objek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.
c. Macam-Macam Asas Secara Umum.
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak sanggup dilakukan berdasarkan dari 3 asas, yaitu sebagai berikut…
c. Macam-Macam Asas Secara Umum.
Disamping asas diatas, asas pemungutan pajak sanggup dilakukan berdasarkan dari 3 asas, yaitu sebagai berikut…
1. Asas Domisili, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan tempat tinggal wajib pajak. Menurut asas ini, wajib pajak yang bertempak tinggal di Indonesia akan dikenakan pajak atas segala penghasilannya baik penghasilan yang didapat di Indonesia maupun penghasilan yang didapat diluar negeri.
2. Asas Sumber, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara dengan sumber pendapatan tanpa melihat tempat tinggal. Wajib pajak berdasarkan asas ini ialah bagi siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia akan dikenakan pajak sekalipun tempat tinggalnya diluar negeri. Contohnya ialah tenaga kerja ajaib bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3. Asas Kebangsaan, Cara pemungutan pajak yang dilakukan oleh Negara berdasarkan kebangsaan wajib pajak. Contohnya: setiap warga Negara ajaib yang bertempat tinggal di Indonesia harus membayar pajak.
Syarat-Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah gampang untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan membayar pajak. Namun, bila terlalu rendah maka pembangunan tidak akan berjalan alasannya ialah dana yang kurang. Agar tidak menjadikan banyak sekali dilema maka pemungutan pajak harus memenuhi banyak sekali persyaratan, yaitu sebagai berikut..
a. Syarat Keadilan (Pemungutan Pajak Harus Adil)
Seperti halnya dengan produk hokum yang lain maka hokum pajak harus membuat keadilan dalam pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya. Contohnya ialah sebagai berikut…
- Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak
- Pajak diberlakukan bagi setiap warga Negara untuk memenuhi syarat sebagai wajib pajak
- Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
b. Syarat Yuridis (Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan UU)
Sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang,” ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan UU wacana pajak, yaitu sebagai berikut..
- Pemungutan pajak dilakukan oleh Negara berdasarkan UU harus dijamin kelancarannya
- Jaminan aturan bagi para wajib pajak untuk tidak diberlakukan secara umum
- Jaminan aturan mengenai terjadinya kerahasiaan bagi para wajib pajak
c. Pemungutan Pajak Harus Diusahakan dengan Sebaik-Baiknya
Pungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa semoga tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik acara produksi, perdagangan maupun jasa.
d. Syarat Finansial (Pemungutan Pajak harus Efisiensi)
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan hingga pajak harus dibayarkan lebih rendah dibandingkan denga biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh alasannya ialah itu, system pemungutan pajak harus sederhana dan gampang untuk dilaksanakan. Dengan demikian wajib pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
e. Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana
Bagaimana pajak dipungut sangat memilih keberhasilan dalam pemungutan pajak. Sistem sederhana memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus didanai sehingga memperlihatkan efek faktual bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak.
Demikianlah artikel sederhana mengenai Asas dan Teori pajak, Unsur Pajak dan Syarat Pemungutan Pajak, Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi kita semua. Sekian dan terima kasih.
Pustaka.
Muliawati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas IX SMA-MA. Bandung: Acarya Media Utama. Hal: 38-48
Pustaka.
Muliawati, Weni. dkk. 2007. Ekonomi untuk Siswa Kelas IX SMA-MA. Bandung: Acarya Media Utama. Hal: 38-48
No comments:
Post a Comment