Showing posts sorted by relevance for query pengertian-dan-jenis-referendum. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengertian-dan-jenis-referendum. Sort by date Show all posts

Monday, August 20, 2018

Pengertian Dan Jenis Referendum

Pengertian Dan Jenis Referendum. Pemilihan Umum ditentukan dalam Undang-Undang Dasar dan secara terperinci dan tegas tetapkan bahwa rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Apabila salah satu aspek tidak dilaksanakan dengan benar dan tepat, maka rakyat sanggup mengajukan haknya untuk menentukan melalui prosedur politik rakyat tertinggi yaitu Referendum.

Referendum muncul dari kedaulatan rakyat itu sendiri alasannya ialah forum direktur dan legislatif serta judikatif tidak sanggup melaksanakan kedaulatan rakyat secara bertanggungjawab dan sesungguh-sungguhnya sesuai demokrasi (dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat).

Semua prosedur politik haruslah berlandaskan kerakyatan untuk kesejahteraan rakyat eksplisit bangsa, bahwa setiap prosedur politik yang tidak sesuai dengan kedaulatan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat kalau ketiga forum pemerintahan Seperti eksekutif, legislatif dan judikatif tidak sanggup melaksanakan perubahan yang sesuai dengan kehendak rakyat

Referendum sanggup dilakukan atas semua prosedur politik yang tidak sesuai dengan kehendak rakyat, dan referendum tidak selalu dikaitkan bahwa negara dalam keadaan darurat. Referendum ialah hak rakyat untuk mendapatkan atau tidak mendapatkan sebagian atau seluruhnya produk prosedur politik. Referendum dilaksanakan oleh pemerintah dan mekanismenya diatur dalam perundang-undangan.

Definisi Referendum

  1. Kata Referendum berasal dari bahasa Latin yaitu plebiscita yang berarti pemilihan langsung, dimana pemilih diberi kesempatan untuk menentukan atau menolak suatu tawaran/usulan. Di Indonesia sering disebut Jajak Pendapat sedangkan di Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) disebut Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination).
  2. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Referendum ialah penyerahan suatu masalah kepada orang banyak semoga mereka yang menentukannya (jadi, tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen); penyerahan suatu masalah semoga diputuskan dengan pemungutan bunyi umum (semua anggota suatu perkumpulan atau segenap rakyat):
  3. Menurut Wikipedia Referendum) atau jajak pendapat ialah merupakan proses pemungutan bunyi semesta untuk mengambil sebuah keputusan terutama keputusan politik yang memengaruhi suatu negara secara keseluruhan.

Proses Dilakukannya Referendum

Pada sebuah referendum, masyarakat yang mempunyai hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil referendum sanggup dianggap mengikat atau tidak mengikat. Referendum dikatakan mengikat apabila pemerintah harus mengikuti seluruh balasan rakyat yang ada dalam hasil referendum. Apabila referendum tidak mengikat, berarti referendum itu hanya dipakai sebagai fungsi penasihat saja, di mana hasil yang ada tidak harus diikuti, namun menjadi salah satu materi pertimbangan dalam pengambilan keputusan selanjutnya.

Jenis Referendum

Pada umumnya, terdapat dua jenis referendum, yaitu referendum legislatif dan referendum semesta.
  1. Referendum legislatif dilakukan apabila suatu adopsi atau perubahan/pembaharuan konstitusi atau undang-undang mewajibkan adanya persetujuan rakyat seluruhnya.
  2. Referendum semesta ialah sebuah agresi referendum yang diselenggarakan menurut kemauan rakyat, yang didahului oleh sebuah agresi demonstrasi atau petisi yang berhasil mengumpulkan pinjaman mayoritas.
Dikutip dari aneka macam sumber.

Friday, August 16, 2019

, Makna, Sistem, Jenis Tahapan, Tujuan Dan Manfaat Pemilu

Pemilihan umum secara eksklusif oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sanggup terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Amanat konstitusi tersebut untuk memenuhi tuntutan perkembangan kehidupan politik, dinamika masyarakat, dan perkembangan demokrasi yang sejalan dengan pertumbuhan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang(-orang) untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di banyak sekali tingkat pemerintahan, hingga kepala desa.Pada konteks yang lebih luas, Pemilu sanggup juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan menyerupai ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.

Baca Juga Pengertian Dan  Jenis Referendum

Pemilu merupakan salah satu perjuangan untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan acara retorika, public relations, komunikasi massa, lobby dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakaioleh para kandidat atau politikus selalu komunikator politik.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para penerima Pemilu memperlihatkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan bunyi dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh hukum main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

Baca Juga Pengertian KPU beserta Fungsinya

Pemilu Menurut Para Ahli
  1. Menurut (Ramlan, 1992:181) Pemilu diartikan sebagai “ prosedur penyeleksian dan pendelegasian atau penyerahan kedaulatan kepada orang atau partai yang dipercayai.
  2. Menurut Harris G. Warren dan kawan-kawan, pemilu merupakan: “Elections are the accostions when citizens choose their officials and cecide, what they want the government to do. ng these decisions citizens determine what rights they want to have and keep.”
  3. Menurut Ali Moertopo pengertian Pemilu sebagai berikut: “Pada hakekatnya, pemilu ialah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankn kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pemilu itu sendiri intinya ialah suatu Lembaga Demokrasi yang menentukan anggota-anggota perwakilan rakyat dalam MPR, DPR, DPRD, yang pada gilirannya bertugas untuk bahu-membahu dengan pemerintah, memutuskan politik dan jalannya pemerintahan negara”.
  4. Menurut Suryo Untoro “Bahwa Pemilihan Umum (yang selanjutnya disingkat Pemilu) ialah suatu pemilihan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, untuk menentukan wakil-wakilnya yang duduk dalam Badan Perwakilan Rakyat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan Tingkat II (DPRD I dan DPRD II)”.
Dari beberapa definisi diatas maka sanggup disimpulkan mengenai pengertian pemilihan umum secara luas yaitu sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga negara untuk menentukan wakil-wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka.

Makna Pemilu
  1. Perspektif tujuan : sebagai pemindahan konflik dari masyarakat kepada perwakilan politik biar integrasi masyarakat tetap terjamin.
  2. Perspektif tingkat perkembangan negara : sebagai alat untuk membenarkan rezim yang berkuasa.
  3. Perspektif demokrasi liberal : sebagai upaya meyakinkan dan melibatkan individu dalam proses politik.
Sistem Pemilu
Sistem Distrik : satu wilayah (satu distrik pemilihan) menentukan satu wakil tunggal ( single-member constituency ) atas dasar bunyi terbanyak. Suara lawan yang kalah dianggap hilang.
Keuntungan Sistem Distrik
  1. Fragmentasi atau kecenderungan untuk menciptakan partai sanggup dibendung
  2. Dapat mendorong penyederhanaan partai tanpa paksaan
  3. Wakil distrik yang duduk di dewan perwakilan rakyat lebih bersahabat dengan rakyat pemilihnya.
  4. Lebih aspiratif dan sanggup memperjuangkan rakyat pemilihnya
Kelemahan Sistem Distrik
  1. Partai yang kalah akan kehilangan suara
  2. Lebih memperjuangkan kepentingan distrik
  3. Memudahkan terjadinya pengkotakan etnis dan agama
  4. Mendorong terjadinya dis-integrasi
Sistem Proporsional : satu wilayah (daerah pemilihan) menentukan beberapa wakil (multi-member constituency), yang jumlahnya ditentukan menurut rasio, contohnya 1 : 400.000. Artinya 1 wakil dipilih oleh 400.000 pemilih.
Keuntungan Sistem Proporsional
  1. Lebih demokratis, alasannya memakai asas one man one vote
  2. Tidak ada bunyi yang hilang, alasannya lebih bersifat representatif
  3. Lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan distrik/daerah
  4. Kualitas wakil rakyat yang akan duduk di dewan perwakilan rakyat sanggup terpantau dan terseleksi dengan baik melalui sistem daftar calon.
Kelemahan Sistem Proporsional
  1. Kurang mendorong partai-partai untuk berhubungan satu sama lain
  2. Cenderung mempertajam perbedaan antar partai
  3. Wakil yang dipilih punya kemungkinan tidak mewakili rakyat pemilihnya
  4. Kekuatan partai sangat bergantung pada pemimpin partai
Sistem Campuran (Distrik dan Proporsional).
  1. Menggabungkan 2 (dua) sistem sekaligus (distrik dan proporsional)
  2. Setengah dari anggota Parlemen dipilih melalui sistem distrik dan setengahnya lagi dipilih melalui proporsional.
  3. Ada keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Asas Pemilu
  1. Langsung, Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk mengatakan suaranya secara eksklusif sesuai dengan kehendak hati nurani, tanpa perantara.
  2. Umum, Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti pemilu. Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi menurut suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan dan status sosial.
  3. Bebas, Setiap warga negara yang berhak menentukan bebas menentukan pilihannya tanpa paksaan dari siapapun. Didalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga sanggup menentukan sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
  4. Rahasia, Dalam mengatakan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun, pemilih mengatakan suaranya pada surat bunyi dengan tidak diketahui oleh orang lain kepada siapapun suaranya diberikan
  5. Jujur Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap penyelenggara pemilu, pegawapemerintah pemerintah, penerima pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemilih, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  6. Adil Dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pemilu dan penerima pemilu mendapat peralatan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Tujuan pemilu
Pemilu diselengarakan dengan tujuan untuk menentukan wakil rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, besar lengan berkuasa dan memperoleh pinjaman rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagai mana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Manfaat Pemilu
  1. Pemilu merupakan implementasi perwujudan kedaulatan rakyat. Asumsi demokrasi ialah kedaulatan terletak di tangan rakyat. Karena rakyat yang berdaulat itu tidak sanggup memerintah secara eksklusif maka melalui pemilu rakyat sanggup menentukan wakil-wakilnya dan para wakil rakyat tersebut akan menentukan siapa yang akan memegang tampuk pemerintahan.
  2. Pemilu merupakan sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pemilu, rakyat sanggup menentukan wakil-wakilnya yang dipercaya sanggup mengartikulasikan aspirasi dan kepentingannya. Semakin tinggi kualitas pemilu, semakin baik pula kualitas para wakil rakyat yang sanggup terpilih dalam forum perwakilan rakyat.
  3. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan penggantian pemimpin secara konstitusional. Pemilu sanggup mengukuhkan pemerintahan yang sedang berjalan atau untuk mewujudkan reformasi pemerintahan. Melalui pemilu, pemerintahan yang aspiratif akan dipercaya rakyat untuk memimpin kembali dan sebaliknya jikalau rakyat tidak percaya maka pemerintahan itu akan berakhir dan diganti dengan pemerintahan gres yang didukung oleh rakyat.
  4. Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemberian bunyi para pemilih dalam pemilu intinya merupakan pemberian mandat rakyat kepada pemimpin yang dipilih untuk menjalankan roda pemerintahan. Pemimpin politik yang terpilih berarti mendapat legitimasi (keabsahan) politik dari rakyat.
  5. Pemilu merupakan sarana partisipasi politik masyarakat untuk turut serta memutuskan kebijakan publik. Melalui pemilu rakyat secara eksklusif sanggup memutuskan kebijakan publik melalui dukungannya kepada kontestan yang mempunyai program-program yang dinilai aspiratif dengan kepentingan rakyat. Kontestan yang menang alasannya didukung rakyat harus merealisasikan janji-janjinya itu ketika telah memegang tampuk pemerintahan.
Tahapan Pemilu
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Kegiatan awal yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pemilu ialah registrasi orang-orang yang memilki hak untuk memilih, contohnya yang sudah berusia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI/Polri, tidak terganggu jiwanya dan sebagainya. Pendaftaran pemilih sangat penting untuk memastikan hanya mereka yang berhak yang sanggup memakai hak pilihnya, juga untuk pengadaan logistik pemilu menyerupai pencetakan surat suara, pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS), bilik dan kotak bunyi dan sebagainya.
  2. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu, KPU juga perlu mendaftar siapa yang boleh jadi penerima pemilu? Tidak semua orang atau partai boleh ikut pemilu, tanpa ada syarat yang harus dipenuhi. Bisa kacau bro. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk sanggup didaftarkan sebagai penerima pemilu. Nah, kiprah KPU ialah memverifikasi (memeriksa) kelengkapan syarat-syarat itu sehingga mereka sanggup ditetapkan sebagai penerima pemilu.
  3. Penetapan jumlah dingklik dan penetapan tempat pemilihan, Pemilu dimaksudkan untuk memperebutkan dingklik di DPR, DPD atau DPRD. Berapa jumlah kursinya? Nah, hal itu perlu diatur menurut wilayah tertentu yang disebut dengan tempat pemilihan.
  4. Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Tahap selanjutnya ialah pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Partai politik akan mengajukan daftar calon untuk dipilih rakyat dalam pemilu secara langsung.
  5. Masa kampanye, ini tahapan yang paling heboh. Banyak poster, spanduk, kumpulan massa dan bahkan arak-arakan di jalan-jalan. Tujuan kampanye bergotong-royong untuk memperkenalkan visi, misi dan jadwal partai atau calon kepada rakyat kalau mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
  6. Masa tenang, Masa damai ialah masa antara berakhirnya kampanye dan pemungutan suara. Saat itu semua bentuk kampanye harus tidak boleh dan semua pihak fokus pada persiapan pemungutan suara. Itulah yang disebut masa tenang.
  7. Pemungutan dan penghitungan suara, Inilah tahapan yang dinanti-nanti semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Saat itu rakyat diberi kesempatan untuk mendatangi TPS guna menentukan calon pemimpin atau wakil rakyat yang mereka nilai layak mewakili mereka. Setelah pemungutan bunyi usai, akan dilakukan penghitungan suara. Kamu sanggup berpartisipasi secara aktif mengawasi atau memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan bunyi di TPS.
  8. Penetapan hasil Pemilu, Setelah bunyi dihitung, barulah hasilnya ditetapkan. Saat itu akan diketahui siapa yang keluar sebagai pemenang dalam pemilu, siapa saja yang terpilih jadi wakil rakyat, berapa banyak jumlah bunyi yang diperoleh setiap penerima pemilu.
  9. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Setelah KPU memutuskan hasil pemilu dan calon terpilih, para calon wakil rakyat itu akan dilantik sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD.
Tiga Jenis Pemilu
  1. Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 2008 perihal Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, yang dimaksud dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD ialah pemilu untuk menentukan anggota DPR, DPD dan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sejak Pemilu Tahun 2004, presiden atau wakil presiden dipilih secara eksklusif oleh rakyat. Sebelumnya, presiden atau wakil presiden dipilih oleh anggota DPR/MPR. Pemilu presiden dan wakil presiden ialah pemilu untuk menentukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh parpol atau adonan parpol secara berpasangan
  3. Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pemilu kepala tempat dan wakil kepala tempat ialah pemilu untuk menentukan pasangan calon kepala tempat dan wakil kepala tempat yang diusulkan oleh parpol atau adonan parpol dan perseorangan. Sejak tahun 2005, telah diselenggarakan Pilkada secara langsung, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyelenggaraan ini diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala tempat dan wakil kepala tempat dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis menurut asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil”. Pilkada masuk dalam rezim Pemilu sesudah disahkannya UU Nomor 22 Tahun 2007 perihal Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga hingga ketika ini Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah lebih dikenal dengan istilah Pemilukada. Pada tahun 2008, tepatnya sesudah diberlakukannya UU Nomor 12 Tahun 2008 perihal Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Pemilihan_umum
Cholisin,2000.“Dasar-dasarIlmuPolitik”,FakultasIlmuSosial,UniversitasNegeriYogyakarta
kpujakarta.go.id

Thursday, November 7, 2019

18 Pola Kasus Pelanggaran Ham Di Indonesia

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia - Kasus pelanggaran ham kerap kali terjadi baik di lingkup masyarakat, Negara, hingga Internasional. Pelanggaran Ham yang teradi umumnya terbagi kedalam dua kategori yakni pelanggaran Ham ringan dan pelanggaran Ham berat. Dalal kehidupan sehari-hari pola masalah pelanggaran Ham tidak hanya terjadi di Indonesia saja namun juga terjadi dalam skala Internasional. Pelanggaran Ham sendiri mempunyai arti sebagai penyelewengan atau pelanggaran terhadap kewajibab asasi yang dimiliki oleh seorang individu.

Dalam penggolongannya masalah pelanggaran Ham di Indonesia terbagi menjadi dua jenis yakni pelanggaran Ham ringan menyerupai melanggar kebebasan berpendapat, Melakukan pemaksaan kehendak dan Melarang melaksanakan aktivitas. Sedangkan masalah pelanggaran Ham berat menyerupai melanggar kebebasan untuk hidup (membunuh), memenjarakan orang tanpa sebab, dan melecehkan martabat seseorang. Itu merupakan sedikit pola kecil pelanggaran Ham yang terjadi di masyarakat Indonesia.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Untuk membela hak asasi insan pemerintah mendirikan tubuh forum khusus peegakan HAM yang berjulukan komnas HAM. Tugas dari forum ini sudah niscaya untuk membela dan memperjuangkan hak asasi masing-masing individu. Namun pada kenyataanya penegakan Ham di Indonesia masih sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan banyak sekali pola masalah pelanggaran ham di Indonesia di bawah ini.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Kasus Pembunuhan (Munir)
Munir Said Thalib bukanlah sembarangan orang. Ia yaitu seorang pencetus pembela HAM di Indonesia yang pernah mengalami masalah pelanggaran Ham hingga merenggut nyawanya. Munir yang lahir pada tanggal 8 Desember 1965 di kota Malang ini pernah menangani masalah pelanggaran ham berat maupun ringan menyerupai masalah timor timur, masalah pembunuhan Marsinah dan lain sebagainya. Sebagai seorang pencetus Ham, Munir meninggal pada 07 September 2004 silam. Ia meninggal di dalam pesawat yang tengah ditumpanginya menuju kota Amsterdam, Belanda. Isu simpang siur dan spekulasi kala itu mulai bermunculan ihwal apa penyebab maut Munir yang sebenarnya. Ada yang beropini bahwa Munir meninggal lantaran dibunuh, diberi racun, serangan jantung dan sebagainya.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Namun sebagaian orang mempercayai bahwa Munir meninggal disebabkan oleh racun arsenikum yang diberikan pada masakan di dala pesawat. Pada tahun 2005 P.Budihari Priyanto seorang pilot garuda masa itu dijatuhi eksekusi selama 14 tahun penjara dikarenakan telah terbukti menjadi tersangka atas masalah pelanggaran Ham yakni pembunuhan munir. Ia dengan sengaja telah menaruh racun didalam masakan munir.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Hak dan Kewajiban Menurut Undang-Undang Dasar 1945
Yang lebih mengherankan lagi ternyata hingga ketika ini di tahun 2017 terdapat gosip yang beredar bahwa dokumen masalah maut munir telah hilang dari dokumen pemerintahan. Hal ini menjadikan spekulasi dan kontroversi gres ihwal motif pembunuhan munir.

Pembunuhan Marsinah
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Marsinah merupakan seorang pencetus buruh yang kala itu bekerja di PT.Catur Putra Surya terletak di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Permasalahan muncul ketika Marsinah beserta rekan-rekannya sesama buruh pabrik tersebut menggelar sebuah unjuk rasa. Untuk menunjang dan mensejahterakan buruh mereka menuntuk kenaikan upah pada tanggal 4 Mei 1993. Masalah mulai memuncak ketika Marsinah yang kala itu menjadi pencetus untuk rasa menghilang tidak diketahui keberadaannya hingga pada tanggal 08 Mei 1993 Marsinah diketemukan dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi disebuah hutan di kecamatan willangan, kota nganjuk, jawa timur. Tim otopsi menyatakan bahwa Marsinah meninggal lantaran mendapat penganiayaan berat dan ditemukan dengan bekas luka siksaan di sekujur tubuhnya. Kasus pembunuhan Marsinah merupakan pola masalah pelanggaran Ham berat di Indonesia.

Penculikan Aktivis Demokrasi
Salah satu pola masalah pelanggaran HAM di Indonesia yang dikategorikan sebagai masalah pelanggaran Ham berat yangs selanjutnya yaitu masalah penculikan pencetus pro demokrasi pada tahun 1997/1998. Pada tahun ini setidaknya 23 orang pencetus pro demokrasi telah diculik. Peristiwa ini tidak hanya dikenal sebagai masalah penculikan namun juga masalah abolisi demokrasi. Peristiwa ini terjadi pada ketika menjelang pelaksanaan pemilu tahun 1997 dan Sidang Umum MPR RI 1998 silam. Sekitar 9 orang pencetus telah dibebaskan, satu orang diketahui meninggal dunia dan 13 lainnya belum diketahui keberadaannya hingga kini ini. Banyak yang beropini bahwa para pencetus demokrasi ini tidak hanya mengalami penculikan semata, namun juga mendapat penyiksaan dari anggota militer atau TNI.

Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus pelanggaran ham yakni penembakan mahasiswa Trisakti merupakan bentuk masalah pelanggaran Ham kepada mahasiswa yang dilakukan oleh anggota polisi dan militer. Khusunya pada Mahasiswa Trisakti yang kala itu sedang melaksanakan demonstrasi. Peristiwa yang juga dikenal dengan bencana Trisakti ini bermula ketika para mahasiswa Universitas Trisakti melaksanakan unjuk rasa demonstrasi menuntut presiden Soeharto yang kala itu memimpin untuk segera lengser dari jabatannya. Pada masa itu memang sedang terjadi krisi finansial yang melanda Indonesia.
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Menurut kabar yang beredar, setidaknya puluhan mahasiswa terluka lantaran penembakan, dan sebagian mahasiswa lain meninggal dunia. Mahasiswa yang meninggal ini kebanyakan mendapat tembakan peluru tajam dari anggota militer dan polisi. Peristiwa ini merupakan masalah pelanggaran Ham di Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah pendidikan.

Pembantaian Dili
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Kasus pelanggaran Ham di Indonesia berikutnya yakni pembantaian yang dilakukan anggota Tentara Nasional Indonesia atau militer dengan cara menembaki warga sipil pada tanggal 12 november 1991 di sebuah pemakaman yang berjulukan Santa Cruz di Dili, Timor timur. Peristiwa penembakan ini dialami oleh warga sipil yang tengah menghadiri pemakaman kala itu, Kebanyakan mereka mengalami luka-luka namun ada juga yang meninggal lantaran tembakan dari anggota militer. Banyak yang menilai dan beropini bahwa kejadian penembakan ini murni disebabkan oleh Tentara Nasional Indonesia atau anggota militer Indonesia yang merupakan bentuk penentangan timor timur yang menyatakan ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk Negara sendiri.

Peristiwa Tanjung Priok
Kasus yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 ini merupakan masalah pelanggaran Ham di Indonesia tepatnya di tanjung priok. Peristiwa ini bermula ketika warga tanjung priok, jakarta utara tengah melaksanakan unjuk rasa sebagai bentuk demonstrasi yang juga disertai dengan kerusuhan. Peristiwa ini karenanya berujung pada bentrokan antara warga dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan polisi. Banyak warga yang mengalami luka-luka bahkan meninggal lantaran kejadian ini. Peristiwa yang dilatarbelakangi berakhirnya masa orde usang dan menuju masa orde gres ini menghasilkan keputusan yakni sebagian orang yang terlibat kerusuhan diadili dengan dakwaan telah melaksanakan tindakan provokatif dan subversif. Sama halnya dengan wargam pihak militer dan kepolisian juga diadili dengan tuduhan telah melanggar Ham yang berlaku.

Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian yang terjadi di Rawagede merupakan masalah pelanggaran Ham di Indonesia berupa penembakan yang disertai pembunuhan terhadap para penduduk kampung Rawagede, jawa barat yang dilakukan tentara Belanda tanggal 9 Desember 1947 silam. Peristiwa ini merupakan bentuk dari Agresi Militer Belanda I ke Indonesia sesudah Indonesia merdeka. Pada masa itu puluhan warga dibunuh dengan alasan yang tidak jelas. Pengadilan di Den Haag tetapkan bahwa pemerintah belanda sepenuhnya bersalah dalam kejadian ini dan pihak belanda harus bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian kepada keluarga korban pembantaian rawagede.

Peristiwa Demonstrasi 27 Juli
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Pada tanggal 27 julli 1996 pernah terjadi masalah pelanggaran Ham yang terjadi di jakarta, Yakni ketika massa pendukung megawati soekarno putri mengambil alih secara paksa kantor DPP PDIP di Jakarta pusat. Pada masa itu bentrok antara pegawanegeri Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia dengan massa pendukung megawati tidak sanggup dihindari. Aparat yang tiba dengan kendaraan taktis terus dilempari kerikil oleh massa. Bentrokan yang terjadi karenanya meluas hingga ke jalanan. Massa yang kala itu terbakar emosinya ulai bertindak anarkis, merusak bangunan dan sarana umum. Dalam pperistiwa ini setidaknya lima orang tewas dan korban luka baik dari massa dan pegawanegeri diperkirakan mencapai angka ratusan. Menurut komnas ham kejadian ini termasuk dalam pola pelanggaran Ham.

Pembantaian Massal PKI (1965)
Peristiwa pembantaian ini menimpa sisa sisa anggota PKI pada tahun 1964. Pembunuhan dilakukan kepada mereka yang dituduh sebagai anggota partai komunis di Indonesia atau PKI. PKI pad masa itu merupakan salah satu partai komunis terbesar di seluruh dunia dengan anggota yang mencapai angka jutaan. Pihak militer dan Tentara Nasional Indonesia yang melaksanakan operasi dan penangkapan anggota komunis tersebut karenanya melaksanakan penyiksaan dan membunuh mereka satu persatu. Pada dasarnya PKI memang ditolak sekaligus dihentikan di Indonesia namun anggota PKI tersebut tetaplah insan yang mempunyai hak untuk hidup. Atas kejadian ini setidaknya satu juta lebih anggota komunis dibunuh dan lainnya tidak diketahui nasibnya. Soeharto yang kala itu menjabat sebagai presiden dinilai telah menjadi dalang atas kejadian pebantaian ini.

Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Contoh Kasus Pelanggaran HAM Berat dan Ringan di Indonesia 18 Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Kasusu pelanggaran Ham di Indonesia ini terjadi pada sekitar tahun 1998 di daerah banyuwangi. Pada kala itu sedang populer masalah praktek dukun santet di banyuwangi. Karena dianggap meresahkan warga karenanya warga mulai melaksanakan tindakan kerusuhan dengan menangkap dan membunuh orang yang diangganya sebagai dukun santet. Sejumlah warga telah menjadi korban atas kejadian ini. Pembunuhan dilakukan dengan banyak sekali cara yakni, dipenggal, digantung, di bacok dengan senjata tajam hingga dibakar hidup hidup. Polri, TNI, beserta abri tentunya tidak tinggal diam. Dengan sigap mereka sanggup menyelamatkan orang-orang yang telah dituduh sebagai dukun santent dari amukan warga. Sangat terang sekali bahwa pperistiwa ini termasuk dalam pola masalah pelanggaran ham di indonesia yang patut ditindak lanjuti. Sebagai warga negara kita harus taat terhadap aturan aturan yang berlaku dan tidak melaksanakan tindakan main hakim sendiri.

Kasus Bulukumba
Kasus pelanggaran Ham ini terjadi pada sekitar tahun 2003 silam. Peristiwa yang dilatarbelakangi ekspansi perkebunan oleh PT.London Sumatera ini tidak disetujui oleh warga desa sekitar. Ahirnya terjadi penembakan yang dilakukan oleh polisi pada warga bulukumba, Anggota kepolisian bulukumba dilaporkan telah menembak warga bonto biraeng kecamatan kajang pada belahan punggung hingga meninggal.

Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh masalah penyeragan yang terjadi di Mapolsek Abupura pada tahun 2003 silam. Polisi menyisir tempat Abupera secara membabi buta guna menangkap pelaku penyerangan. Komnas HAM menilai bahwa tindakan polisi ini telah melanggar Ham yang berlaku.

Kerusuhan Timor Timur
Kasus pelanggaran Ham ini terjadi pada tahun 1999 yang dilatarbelakangi Agrisi Militer. Akibat kejadian ini puluhan warga sipil tewas dan banyak yang mengalami luka-luka.

Kasus Timor Timur (Referendum)
Kasus pelanggaran Ham ini telah memakan setidaknya ratusan korban jiwa pada tahun 1974 hingga tahun 1999. Peristiwa ini diulai ketika terjadi Agresi Militer yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia terhadap pemerintah fretelin yang kala itu sah di daerah sekitar timor timur. Semenjak akreditasi tersebut, Timor timur sering menjadi daerah operasi dan rawan terjadi tindak kekerasan.

kasus di Papua
Kasus pada tahun 1966 ini telah menelan ribuan korban jiwa dalam operasi intensif yang diseenggarakan oleh anggota militer TNI. Peristiwa ini yaitu bentuk pertahanan pegawanegeri terhadap gerakan organisasi papua merdeka yang kala itu tengah meresahkan.

kasus di Aceh (pra DOM)
Kasus ini bermula ketika Hassan D. Tito mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka secara terang-terangan pada tahun 1976. Akibatnya Tentara Nasional Indonesia turun tangan dan terjadilah kerusuhan. Setidaknya ribuan nyawa telah melayang dalam kejadian ini. Sejak ketika itu aceh selalu mejadi taeget operasi militer dan rawan sekali terjadi tindak kekerasan.

Penembakan Misterius
Peristiwa ini terjadi antara tahun 1982 hingga 1985. Petrus merupakan sebuah kejadian penculikan, penganiayaan dan pembunuhan dengan sasaran para preman yang kerap meresahkan warga. Pelaku dari kejadian ini tidak diketahui hingga sekarang, Namun banyak yang beropini bahwa pelaku tersebut yaitu pegawanegeri yang bergerak secara diam-diam. Kasus ini merupakan pola masalah pelanggaran ham berat lantaran dengan sengaja telah menghilangkan hak asasi seseorang untuk hidup.

kasus TKI di Luar Negeri
Kasus penganiayaan TKI turut melengkapi pola masalah pelanggaran Ham yang terjadi dalam lingkup Internasional. TKI yaitu tenaga kerja asal indonesia yang bekerja di negara lain. Umumnya TKI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga banyak yang mendapat penganiayaan, pemukulan, hingga pembunuhan.

Itulah 18 contoh masalah pelanggaran ham berat dan ringan di Indonesia yang sanggup anda pelajari. Sebagai seorang warga Negara kita harus selalu mentaati aturan dan peraturan yang berlaku. Mengedepankan kewajiban sebelum meminta hak asasi kita.

Wednesday, October 23, 2019

Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap

Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap - Dalam sebuah negara terdapat atribut yang cukup penting yaitu wilayah. Sebuah negara tersebut mempunyai hak atas suatu wilayah dengan memperlihatkan kedaulatan bagi perbuatan hukum, orang, kejadian atau benda yang terdapat dalam wilayah tersebut.

Berdasarkan Draft Deklarasi PBB Pasal 7 mengenai Hak dan Kewajiban Negara 1949 dijelaskan bahwa sebuah negara atas daerahnya juga mempunyai kewajiban untuk tidak memakai tindakannya yang berbahaya bagi keamanan dan perdamaian Internasional. Untuk itu sebuah negara mempunyai kedaulatan teritorial atau kedaulatan wilayah yang terdiri dari daratan, lautan dan udara.
Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap
Kedaulatan Wilayah
Kemudian dalam Draft Deklarasi PBB Pasal 12 mengenai hak dan kewajiban negara 1949 dijelaskan bahwa sebuah negara yang bekerjasama dengan daerahnya wajib untuk tidak mengakui wilayah yang pemerolehannya memakai cara kekerasan. Negara Indonesia sendiri mempunyai peraturan wilayah negara sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2008.

Tujuan dari UU Nomor 43 Tahun 2008 ialah untuk menjamin ketertiban di wilayah perbatasan, keutuhan wilayah negara dan kedaulatan negara semoga seluruh bangsa sanggup sejahtera, mengatur pemanfaatan dan pengelolaan daerah perbatasan dan wilayah negara, serta menegakkan hak hak berdaulat dan kedaulatan, termasuk mengawasi batas batas wilayahnya. Untuk itulah diharapkan kedaulatan teritorial.


Materi Kedaulatan Teritorial Wilayah Daratan Lengkap

Kemudian dalam UU Nomor 43 Tahun 2008 terdapat ketetapan mengenai Wilayah Negara Indonesia yang terdiri dari dasar laut, wilayah darat, tanah dibawahnya, ruang udara di atasnya dan wilayah perairan beserta semua kandungan sumber kekayaan yang terdapat didalamnya. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan wacana materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Untuk lebih jelasnya sanggup anda simak di bawah ini.

Pengertian kedaulatan teritorial ialah kedaulatan negara yang berkhasiat untuk melaksanakan yurisdiksi pribadi di wilayahnya. Jenis kedaulatan ini sanggup disebut kedaulatan wilayah. Kedaulatan sebuah negara mempunyai sifat supreme Power, monopoli atau summa potestas dan arti kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi. Berdasarkan pendapat D.P O'Connell menyampaikan bahwa kekerabatan antara kedaulatan dengan wilayah sangat erat, sebab kedaulatan dilakukan dengan berdasar pada wilayahnya. 
Baca juga : Faktor Faktor yang Mempengaruhi Upaya Penegakan Hukum
Kemudian berdasarkan pendapat S.T. Bernardez menjelaskan bahwa wilayah merupakan prasyarat secara fisik yang diharapkan untuk membentuk kedaulatan teritorial. Adapula klarifikasi kedaulatan berdasarkan Arbiter Huber yang didalamnya mengandung ciri ciri menyerupai di bawah ini:
  • Kedaulatan ialah prasyarat aturan yang diharapkan oleh sebuah negara.
  • Kedaulatan berkhasiat untuk menyatakan fungsi negara dan kemerdekaan negara.

Perkembangan Kedaulatan Teritorial

Kedaulatan wilayah yang mengalami perubahan dan perkembangan sanggup dikategorikan menjadi dua hal menyerupai di bawah ini:

Pengurangan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami pengurangan sebab globalisasi ekonomi dan regionalismenya meningkat. Misalnya RI yang masuk ke dalam anggota WTO. RI yang masuk ke dalam anggota WTO tersebut menyebabkan banyak pendapat. Salah satunya ialah sudah tidak ada lagi kedaulatan RI dalam bidang perdagangan.

Perluasan Kedaulatan Wilayah
Kedaulatan teritorial mengalami ekspansi dikarenakan hal hal menyerupai di bawah ini:
  • Wilayah gres yang diperoleh negara berpedoman kepada cara cara HI.
  • Terjadinya klaim atas sebuah wilayah, terutama dalam bidang kelautan.
Baca juga : Makna Alinea dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 (Alinea I, II, III, IV)

Pembatasan Kedaulatan Teritorial

Kedaulatan wilayah mengalami pembatasan pembatasan menyerupai di bawah ini:
  • Pelaksanaan Yurisdiksi Eksklusif keluar tidak sanggup dilakukan oleh negara atas daerahnya sehingga kedaulatan wilayah negara lain tidak terganggu.
  • Kedaulatan wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara wajib menghormati kedaulatan wilayah dari negara lain.

Prinsip Penguasaan Atas Wilayahnya

Kedaulatan teritorial mempunyai prinsip tertentu untuk menguasai wilayahnya. Kegunaan prinsip ini ialah untuk tetapkan sebuah wilayah sanggup dijadikan milik dari sebuah negara. Adapun beberapa prinsip penguasaan atas daerahnya yaitu sebagai berikut:
  • Prinsip efektifitas
  • Prnsip uti possidetis
  • Prinsip menuntaskan sengketa dengan cara damai
  • Prinsip pelarangan memakai kekerasan
  • Prinsip memilih nasib sendiri

Cara Mendapatkan Wilayah

Dalam kedaulatan teritorial terdapat wilayah yang dimiliki oleh sebuah negara. Untuk itu terdapat cara cara yang diharapkan untuk mendapat wilayah tersebut. Adapun cara caranya yaitu meliputi:
  • Pendudukan ialah sebuah negara yang belum pernah mempunyai pendudukan bagi wilayah ketika terjadinya pendudukan.
  • Penaklukan ialah sebuah negara yang ingin dimiliki dengan cara kekerasan.
  • Gejala alam atau akresi ialah sebuah wilayah gres yang diperoleh dengan cara melewati proses geografis (alam). Contohnya di lisan sungai terjadi pembentukan pulau.
  • Preskripsi ialah sebuah wilayah yang dimiliki oleh negara yang sudah dikuasai tanpa keberatan dan sepengetahuan oleh pemiliknya dalam jangka waktu yang lama.
  • Cessi ialah sebuah negara yang mengalami pengalihan wilayah ke negara lain secara damai. Berlangsungnya cessi dilakukan dalam rangka perjanjian sehabis peperangan.
Baca juga : Pengertian Negara Hukum, Ciri Ciri dan Unsurnya Lengkap
  • Pemilihan umum (Plebisit) ialah sebuah wilayah yang mengalami pengalihan dengan cara di pilih penduduk sehabis melaksanakan referendum dan pemilihan umum.
  • Arbitrase atau putusan pengadilan.
Sekian klarifikasi mengenai materi kedaulatan teritorial wilayah daratan lengkap. Pengertian kedaulatan wilayah ialah kedaulatan negara yang berkhasiat untuk melaksanakan yurisdiksi pribadi di wilayahnya. Semoga artikel ini sanggup menambah wawasan anda dan terima kasih telah berkunjung di blog ini.