Sistem Pemerintahan desa dan kelurahan
A. Pemerintahan Desa
Desa yakni wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia. . Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus menurut peraturan yang berlaku. Istilah desa sanggup disebut dengan nama lain contohnya nagari di Sumatera Barat, kampung di Papua, dan gampong di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Begitu pula segala istilah dan lembaga-lembaga di desa sanggup disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik moral istiadat desa tersebut. Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka kedudukan Pemerintah Desa sejauh ini harus diseragamkan,agar pemerintah desa bisa menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan manajemen Desa yang kian meluas dan efektif. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 wacana tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini yakni acara dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa.
1.Kepala Desa
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara pribadi oleh rakyat melalui pemilihan kepala desa atau disingkat pilkades Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Setelah dipilih oleh rakyat, Kepala Desa dan Sekertaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Desa Tingkat II atan nama Gubernur kepala tempat tingkat I. Sedangkan kepala dusun diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati tingkat II menurut usul kepala desa.Kepala desa sanggup memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa sanggup dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya.
Jadi, seorang kepala desa sanggup memimpin desa paling usang 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada menurut hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa,
c. kiprah pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota; dan
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala desa.
Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau yang biasa disebut dengan bengkok. Bengkok yakni tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok sanggup dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa yakni pemimpin sebuah desa.
Kepala desa mempunyai kiprah dan tanggung jawab antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian moral istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.
2. Sekretaris Desa
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desamenyerupai sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Tugas sekretaris desa yaitu di bidang manajemen desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. menciptakan laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).
3. Perangkat Desa
Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusiurusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.
4. Badan Permusyawaratan Desa
Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD(Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama sanggup diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian moral istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bahu-membahu pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.
5. Lembaga Kemasyarakatan
Selain keempat pegawanegeri desa tersebut diatas, menurut keputusan Presiden No.28 tahun 1980 dibuat pula forum ketahanan masyarakat desa atau disingkat dengan LKMD.LKMD, yakni forum masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagi acara pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotongroyong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan. Lembaga ketahanan masyarakat desa berkedudukan, baik di desa ataupun di kelurahan dan merupakan forum masyarakat yang bersifat lokal dan berdiri sendiri. Lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat selain LKMD diantaranya Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain.
Pada dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib menunjukkan keterangan laporan pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Sumber pendapatan desa antara lain:
1. Pendapatan orisinil desa, antara lain hasil perjuangan desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
2. Bagi hasil pajak tempat kabupaten/kota bab dari dana perimbangan keuangan sentra dan daerah.
3. Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
4. Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bab pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan peraturan desa.
B. Pemerintahan Kelurahan
Lembaga pemerintahan setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota. Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat.Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melakukan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah. Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh alasannya itu lurah digaji oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.
Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah pribadi dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut :
• Desa mempunyai hak melakukan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak mempunyai hak menyerupai itu.
• Desa mempunyai sumber pendapatanyang asli, sedangkan kelurahan tidak memilikinya.
• Kepala Desa harus warga dari desa tersebut, dan dipilih secara lansung, umum, bebas dan belakang layar oleh penduduk desa yang telaj berhak memillih. sedang lurah yakni pegawai negri yang diangkat oleh bupati Walikota Madya atas nama Gubernur
• Kelurahan hanya dibuat dikota-kota didalam ibu kotaa negara, ibu kota provensi, ibu kota Kabupaten/ Kota madya, kota administratif, sedangkan desaterdapat pada daerah-daerah selain dari yang disebutkan diatas
Demikian pembahasan Sistem pemerintahan desa dan kelurahan di Indonesia.
Semoga bermanfaat.