Showing posts with label Jasa. Show all posts
Showing posts with label Jasa. Show all posts

Friday, August 16, 2019

Dan Karakteristik Jasa

Jasa bukan saja hadir sebagai produk utama, namun juga dalam wujud layanan komplemen dalam pembelian produk fisik. Kini setiap konsumen tidak lagi sekedar sebuah produk fisik, tetapi juga segala aspek jasa / layanan yang menempel pada produk tersebut, mulai dari tahap pra – pembelian sampai purnabeli. (Tjiptono, 2011).

Secara umum jasa ialah setiap tindakan atau perbuatan yang sanggup ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dimana produk yang ditawarkan bisa berupa produk fisik maupun tidak dimana kalau produk itu berupa produk fisik yang didalam tahapannya akan melalui beberapa perubahan sehingga nantinya akan memuaskan keinginan konsumen/ pelanggan tersebut.

Pengertian Jasa

  1. Menurut Phillip Kotler: jasa ialah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menimbulkan perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak terikat pada suatu produk fisik.
  2. Menurut Adrian Payne: jasa ialah acara ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan daiam kondisi bisa saja muncul dan produksi suatu jasa bisa mempunyai atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan produk fisik.
  3. Menurut Christian Gronross: jasa ialah proses yang terdiri atas serangkaian acara intangible yang biasanya(namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas persoalan pelanggan. Interaksi antara penyedia jasa dan pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa, sekalipun pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak menyadarinya. Selain itu, dimungkinkan ada situasi di mana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi eksklusif dengan perusahaan jasa.

Karakteristik jasa

Seringkali dikatakan bahwa jasa mempunyai karakteristik unik yang membedakannya dari barang atau produk-produk manufaktur. Empat karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang pada umumnya ialah (Payne, 2001:9):
  1. Tidak berwujud (Intangibility) Jasa bersifat abnormal dan tidak berwujud, berarti jasa tidak sanggup dilihat, dirasakan, dicicipi atau disentuh menyerupai yang sanggup dirasakan dari suatu barang. Konsumen jasa tidak mempunyai jasa yang dibelinya melainkan hanya sanggup menggunakan, memanfaatkan, atau menyewa jasa tersebut. Konsumen jasa tidak sanggup menilai hasil jasa sebelum menikmatinya sendiri,  hal ini sebab jasa mengandung unsur  experience quality, yaitu karakteristik-karakteristik yang hanya sanggup dinilai pelanggan sehabis mengkonsumsinya. Nilai penting dari sifat intangibleadalah nilai tak terwujud yang dialami konsumen dalam bentuk kenikmatan, kepuasan, atau kenyamanan
  2. Heteregonitas Jasa merupakan variabel non – standar dan sangat bervariasi. Artinya, sebab jasa itu berupa suatu unjuk kerja, maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang. Hal ini dikarenakan oleh interaksi insan (karyawan dan konsumen) dengan segala perbedaan cita-cita dan persepsi yang menyertai interaksi tersebut.
  3. Tidak sanggup dipisahkan Jasa umumnya dihasilkan dan dikonsumsi pada dikala yang bersamaan, dengan partisipasi konsumen dalam proses tersebut. Berarti, konsumen harus berada di daerah jasa yang dimintanya, sehingga konsumen melihat dan bahkan ikut ambil cuilan dalam proses produksi tersebut.
  4. Tidak tahan lama Jasa mustahil disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa dimana ia membeli jasa.

Dimensi kualitas jasa

  1. Kehandalan (reliability), Yaitu kemampuan perusahaan untuk menawarkan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus sesuai dengan cita-cita pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan tanpa kesalahan, perilaku yang simpatik, dan dengan akurasi yang tinggi.
  2. Jaminan (assurance), Yaitu pengetahuan, kesopansantunan, dan kemampuan para pegawai perusahaan untuk menumbuhkan rasa percaya para pelanggan kepada perusahaan. Terdiri dari beberapa komponen antara lain komunikasi (communication), dapat dipercaya (credibility), keamanan (security), kompetensi (competence), dan etika (courtesy).
  3. Bukti eksklusif (tangible), Yaitu kemampuan suatu perusahaan dalam memperlihatkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik perusahaan dan keadaan lingkungan sekitarnya ialah bukti faktual dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa, yang mencakup akomodasi fisik (gedung, gudang, dan lain sebagainya), perlengkapan dan peralatan yang dipergunakan (teknologi), serta penampilan pegawainya.
  4. Empati (empathy), Yaitu menawarkan perhatian yang nrimo dan bersifat individual atau pribadi yang diberikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan konsumen. Di mana suatu perusahaan dibutuhkan mempunyai pengertian dan pengetahuan perihal pelanggan, memahami kebutuhan pelanggan secara spesifik, serta mempunyai waktu pengoperasian yang nyaman bagi pelanggan.
  5. Daya tanggap (responsiveness), Yaitu kemauan untuk membantu dan menawarkan pelayanan yang cepat dan sempurna kepada pelanggan, dengan penyampaian warta yang jelas. Membiarkan konsumen menunggu tanpa adanya suatu alasan yang terang menimbulkan persepsi yang negative dalam kualitas pelayanan.

Bisnis jasa

Contoh Bisnis Jasa:
  1. Bisnis jasa: konsultan, keuangan, perbankan
  2. Perdagangan jasa: eceran, pemeliharaan dan perbaikan
  3. Jasa infrastruktur: komunikasi, transportasi
  4. Jasa personal/sosial: restoran, perawatan kesehatan
  5. Administrasi umum: pendidikan, pemerintah.

Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Jasa

Kegunaan Dan Mekanisme Amdal

AMDAL merupakan abreviasi dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. AMDAL merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibentuk pada tahap perencanaan, dan dipakai untuk pengambilan keputusan. Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL: aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai perhiasan studi kelayakan suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan.

AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu perjuangan dan/atau acara yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diharapkan bagi proses pengambilan keputusan ihwal penyelenggaraan perjuangan dan/atau acara (Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 ihwal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan sanggup mencapai target yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan prosedur perijinan. Peraturan pemerintah ihwal AMDAL secara terperinci menegaskan bahwa AMDAL yaitu salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memperlihatkan ijin usaha/kegiatan. AMDAL dipakai untuk mengambil keputusan ihwal penyelenggaraan/pemberian ijin perjuangan dan/atau kegiatan.

Dokumen AMDAL

  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Tiga dokumen (ANDAL, RKL dan RPL) diajukan bahu-membahu untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Hasil evaluasi inilah yang memilih apakah planning perjuangan dan/atau acara tersebut layak secara lingkungan atau tidak dan apakah perlu direkomendasikan untuk diberi ijin atau tidak.

Kegunaan AMDAL

  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  2. Membantu proses pengambilan keputusan ihwal kelayakan lingkungan hidup dari planning perjuangan dan/atau kegiatan
  3. Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari planning perjuangan dan/atau kegiatan
  4. Memberi masukan untuk penyusunan planning pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  5. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu planning perjuangan dan atau kegiatan

Prosedur AMDAL

  1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
  2. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
  3. Penyusunan dan evaluasi KA-ANDAL (scoping)
  4. Penyusunan dan evaluasi ANDAL, RKL, dan RPL Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi acara wajib AMDAL, yaitu memilih apakah suatu planning acara wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat. Berdasarkan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000, pemrakarsa wajib mengumumkan planning kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan tersebut, menanggapi masukan yang diberikan, dan lalu melaksanakan konsultasi kepada masyarakat terlebih dulu sebelum menyusun KA-ANDAL.

Proses penyusunan KA-ANDAL. Penyusunan KA-ANDAL yaitu proses untuk memilih lingkup permasalahan yang akan dikaji dalam studi ANDAL (proses pelingkupan).

Proses evaluasi KA-ANDAL. Setelah simpulan disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen KA-ANDAL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, usang waktu maksimal untuk evaluasi KA-ANDAL yaitu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Proses penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL. Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil evaluasi Komisi AMDAL).

Proses evaluasi ANDAL, RKL, dan RPL. Setelah simpulan disusun, pemrakarsa mengajukan dokumen ANDAL, RKL dan RPL kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, usang waktu maksimal untuk evaluasi ANDAL, RKL dan RPL yaitu 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

Penyusunan AMDAL

Dokumen AMDAL harus disusun oleh pemrakarsa suatu planning perjuangan dan/atau kegiatan. Dalam penyusunan studi AMDAL, pemrakarsa sanggup meminta jasa konsultan untuk menyusunkan dokumen AMDAL. Penyusun dokumen AMDAL harus telah mempunyai akta Penyusun AMDAL dan andal di bidangnya. Ketentuan standar minimal cakupan bahan penyusunan AMDAL diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 09/2000.

Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses AMDAL?
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL yaitu Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Komisi Penilai AMDAL yaitu komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat sentra berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.

Pemrakarsa yaitu orang atau tubuh aturan yang bertanggungjawab atas suatu planning perjuangan dan/atau acara yang akan dilaksanakan. Masyarakat yang berkepentingan yaitu masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL menurut alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan planning perjuangan dan/atau kegiatan, faktor dampak ekonomi, faktor dampak sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor dampak nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL sanggup dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.

Referensi
Intakindo.org